Blog ini dibuat oleh Andi Wibowo, guru bahasa dan sastra Indonesia Madrasah Aliyah Nurus Sunnah sebagai media pembelajaran yang berisi penyampaian materi dan soal-soal latihan. Semoga hadirnya blog ini dapat memotivasi kita untuk terus belajar dan tidak bosan belajar. Terima kasih telah mengunjungi blog ini. Selamat Belajar! Baarokallahu fiik.

Minggu, 30 Agustus 2020

Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara

 

Sebagai warga negara, sudahkah kalian tahu apa hak dan kewajiban kalian? Mengetahu hak dan kewajiban sebagai warga negara sendiri sebenarnya penting bagi setiap masyarakat. Dalam hal ini demi menghindari terjadinya berbagai kesalahpahaman maupun kekeliruan ketika hidup bermasyarakat.

Untuk diketahui, pengertian warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Hak warga negara bisa diartikan sebagai semua hal yang diperoleh ataupun didapatkan oleh seorang warga negara baik dalam bentuk kewenangan maupun kekuasaan terhadap suatu hal.

Adapun hak yang diperoleh ini merupakan akibat dari terpenuhinya kewajiban oleh seorang warga negara. Singkatnya, hak baru dapat diperoleh ketika kewajiban sudah dilaksanakan. Sifat kausalitas bekerja antara kedua belah pihak baik hak ataupun kewajiban warga negara dalam kasus ini.

Lantas, apakah ini sama dengan hak asasi manusia? Secara garis besar, tidak. Karena tidak semua hak warga negara adalah hak asasi manusia. Meski begitu, dapat dipastikan bahwa semua hak asasi manusia merupakan hak warga negara. Hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri seseorang sejak lahir, sedangkan hak warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraan orang itu sendiri.

 

Sementara itu, kewajiban warga negara secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilakuan oleh seorang warga negara dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sama halnya dengan hak asasi, kewajiban warga negara juga berbeda dari kewajiban asasi, sebagai kewajiban dasar yang dimiliki setiap orang. Kewajiban warga negara serupa dengan hak warga negara, juga dibatasi oleh kewarganegaraan orang tersebut.

Hak dan Kewajiban ini sudah diatur dalam Undang Undang Dasar 1945. Pasal 26, ayat 1 mengatakan bahwa yang menjadi warga negara adalah bangsa Indonesia asli. Selain itu, warga negara juga bisa berasal dari bangsa lain yang telah disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Syarat-syarat kewarganegaraan sendiri telah ditetapkan pada pasal 26 ayat 2.

Hak dan kewajiban juga diatur pada pasal 27 ayat 2, yang menyatakan bahwa segala warga negara dengan kedudukannya dalam hukum dan pemerintah, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tersebut. Sedangkan pada ayat selanjutnya mengatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Hak dan kewajiban warga negara Indonesia juga diperjelas dalam pasal 28, yang mengatakan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan sebagainya, ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Cohtoh hak dan kewajiban

Sebagai warga negara, setiap masing-masing dari kita memiliki hak atas banyak hal, sebagai contoh memeluk dan menjalankan agama yang kita percayai, menyuarakan pendapat, menerima pendidikan, mendapatkan penghidupan yang layak dan sebagainya. Sedangkan kewajiban kita sebagai warga negara salah satunya adalah membayar pajak, berperan serta dalam pembangunan, tunduk pada hukum, dan lain-lain.

SOAL LATIHAN

 Kerjakanlah soal-soal latihan dengan mengeklik gambar di bawah ini!



Jumat, 28 Agustus 2020

Membangun Kerukunan Umat Beragama

 Kerukunan umat beragama merupakan sikap mental umat beragama dalam rangka mewujudkan kehidupan yang serasi dengan tidak membedakan pangkat, kedudukan sosial, dan tingkat kekayaan. Kerukunan umat beragama dimaksudkan agar terbina dan terpelihara hubungan baik dalam pergaulan antara warga baik yang seagama, berlainan agama maupun dengan pemerintah.

Kita harus mengembangkan kerukunan beragama dalam kehidupan sehari-hari, karena dengan kerukunan umat beragama akan tercipta ketentraman dan kenyamanan. selain itu juga tidak akan ada lagi pertentangan dan perkelahian antar umat manusia. dan saat kerukunan itu terwujud maka persatuan bangsa akan terwujud. dan jika persatuan itu terwujud maka akan menambah kekuatan negara. Adapun Tri Kerukunan umat beragama di Indonesia yaitu :
1. Kerukunan antar umat seagama (intern umat beragama)
2. Kerukunan antar umat beragama.
3. Kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah.

Kerukunan antar umat seagama berarti adanya kesepahaman dan kesatuan untuk melakukan amalan dan ajaran agama yang dipeluk dengan menghormati adanya perbedaan yang masih bisa ditolerir. Dengan kata lain dengan sesama umat seagama tidak diperkenankan untuk saling bermusuhan, saling menghina, saling menjatuhkan, tetapi harus dikembangkan sikap saliang menghargai, menghomati dan toleransi apabila terdapat perbedaan, asalkan perbedaan tersebut tidak menyimpang dari ajaran agama yang dianut.

Kemudian, kerukunan antar umat beragama adalah cara atau sarana untuk mempersatukan dan mempererat hubungan antara orang-orang yang tidak seagama dalam proses pergaulan pergaulan di masyarakat, tetapi bukan ditujukan untuk mencampuradukan ajaran agama. Ini perlu dilakukan untuk menghindari terbentuknya fanatisme ekstrim yang membahayakan keamanan, dan ketertiban umum. 

 

SOAL LATIHAN 

 Jawablah soal-soal latihan dengan cara mengeklik gambar di bawah ini!


 

Rabu, 26 Agustus 2020

Konsep Hak dan Kewajiban Asasi Manusia

 

Hak asasi manusia (HAM) adalah hak pokok yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan yang tidak dapat diganggu gugat sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. HAM diatur dalam Undang-undang No, 39 tahun 1999, hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrat melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng.

HAM adalah hak asasi yang sudah ada sejak lahir, berikut ini adalah sifat-sifat atau ciri hak asasi ini :
• Hakiki artinya hak yang dimiliki oleh semua orang sejak mereka dilahirkan.
• Universal, hal ini berarti HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang status sosial, agama, suku, ras, dan juga perbedaan lainnya.
• Permanen atau tidak dapat dicabut, artinya HAM tidak dapat dihilangkan atau diserahkan kepada orang lain.
• Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak yang sudah diatur dan ditetapkan.

Konsep Kewajiban Asasi Manusia

Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan atau dikerjakan dengan penuh tanggung jawab. Jadi, kewajiban asasi manusia dapat kita artikan sebagai kewajiban dasar setiap manusia.


Dalam konteks HAM, Hak dan kewajiban asasi manusia merupakan dua hal yang saling berkaitan satu sama lain yang memiliki hubungan sebab akibat. Seseorang bisa mendapatkan haknya ketika mereka melaksanakan kewajibannya terlebih dahulu. Dengan kata lain, hak dan kewajiban asasi manusia merupakan bentuk pembatasan atas HAM.

Hal ini juga diatur dalam UU RI No.39 tahun 1999 pasal 1 ayat 2, kewajiban asasi manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Artinya kewajiban asasi manusia adalah kewajiban yang harus dijalankan setiap manusia yang bertujuan untuk menegakan HAM.

 SOAL LATIHAN 

Kerjakanlah soal-soal latihan dengan mengeklik gambar di bawah ini!


 

Minggu, 23 Agustus 2020

Permasalahan Sosial Akibat Perubahan Sosial dan Globalisasi

 

Globalisasi berdampak negatif salah satu penyebabnya karena ada permasalahan sosial yang dialami oleh masyarakat, kekuarang siapan mengdapai perubahan zaman menjadikan masyarakat tidak bisa memilah dan memiih hal-hal yang postif dalam globalisasi, oleh karenannya tulisan ini akan menjabarkan tentang berbagai permasalahan sosial globalisasi.

Permasalahan Sosial Globalisasi

Beberapa permasalahan sosial yang muncul akibat globalisasi, dalam beragam bentuknya dari sosial budaya, teknologi, sikap konsumerisme, dan sikap-sikap lainnya. Penjelasan mengenai permasalahan sosial akbiat globalisasi tersebut antara lain, adalah sebagai berikut.

Budaya Populer

Budaya populer merupakan tren yang sengaja diciptakan agar dikonsumsi atau digemari masyarakat secara luas. Budaya populer mendorong kesamaan budaya di seluruh dunia. Sebagai contoh permasalahan dampak budaya dalam globalisasi ini adanya suatu negara diikuti oleh negara-negara lain. Kongristnya, seperti K-Pop, J-Pop, dan maraknya selfie menunjukkan berkembangnya budaya populer yang ada di dalam kehudupan manusia.

Konsumerisme

Pengertian konsumenisme menunjukkan perilaku konsumtif, yaltu suatu prilaku membeli barang dengan lebih mengutamakan keinginan daripada kebutuhan. Perliaku konsumtif dipengaruhi gaya hidup western, tuntutan gaya hidup, dan akibat persaingan antara produsen lokal dan produsen internasional dalam menawarkan produknya. Baca juga; Pengertian Westernisasi, Ciri, dan Contohnya

Persaingan mendonong munculnya tawaran benupa diskon. Kondisi tersebut memenganuhi konsumen untuk berpenilaku konsumtif. Akhirnya, karena adanya prilaku ini masyarakat cederung tidak bisa berkara untuk dirinya sendiri, masyarakat akan cederung menjadi pekerja atau mencarai kerja daripada menciptkan peluang kerja.

Neokolonialisme

Neokolonialisme merupakan cerminan negara berdaulat dan merdeka, tetapi sistem ekonomi dan politiknya ditentukan oleh pihak luar. Walaupun dan segi politik era kolonial sudah berakhir, penjajah masih berkuasa di berbagai bidang kehidupan dalam bentuk neokolonialisme.

Beberapa permasalahan lain yang sening muncul akibat neokolonialisme sebagai benikut.

  • Negara berkembang hanya memperoleh sebagian kecil dan keuntungan industri (sebagai dampak ekonomi globalisasi)
  • Eksploitasi sumber daya alam meningkat sehingga terjadi kenusakan lingkungan, terutama di negara-negana berkembang.
  • Tidak hanya sekton ekonomi, kapitalisme mulai berpengaruh pada sektor politik di negara-negara berkembang.

Contoh nyata dalam permasalahan sosial akbiat globalisasi, di Indonesia khususnya adalah neokolonialisme ini ialah adanya perusahaan-perusahaan yang menjadi penambang emas atau kekayaan alam lainnya, di Indonesia. Mereka memiliki modal dan pengetahuan untuk mengelola, akibatnya dengan adnaya modal tersebut sebagian besar warga negara kita hanya di jadikan pekerja atau hanya diberikan keuntungan sekitar 2 % untuk memenuhi kebutuhannya.

Kerusakan Lingkungan

Globalisasi ditandai dengan meningkatnya pertumbuhan penusahaan multinasional. Perusahaan multinasional berusaha mengembangkan usahanya di negana-negara lain. Akibatnya, tenjadi eksploitasi sumben daya di negana tujuan tempat penusahaan tensebut mengembangkan usaha.

Kondisi tersebut menunjukkan kurangnya sikap kepedulian perusahaan multiriasional terhadap dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas mereka. Adapun dampak aktivitas tensebut yaitu muncul persoalan lingkungan seperti pencemaran tanah, air, dan udana.

Mudahnya Menonton Video Porno

Permasalahan sosial yang bisa timbul dari adanya globalisasi ini ialah banyaknya bermunculan video-video yang tidak pantas di tonton oleh generasi muda. Kemunculannya secara langsung dan tidak langsung akan memberikan pengaruh pada tindakan kriminalisasi, khususnya pemerkosaan, atau tindakan lainnya yang terjadi karena mudahnya menonton video porno.

Permainan Tradisional dan Modern

Percaya atau tidak, di zaman era globalisasi seperti pada saat ini banyak masyarakat mendapat dampak sosial sebagi akibat permainanan. Mengapa permainan?, hal ini lantaran dengan permainan yang dilakukan oleh seorang anak akan memberikan pengaruh ketika kelas ia menjadi dewasa.

Permainan anak pada zaman dulu memberikan ruang interkasi sosial yang tinggi, akan tetapi permainan pada zaman sekarang ini lebih banyak memberikan pendidikan untuk bersikap individualistik, seperti contohnya permainan game online, atau permainan lainnya. Yang hubungan sosialnya hanya terjadi secara dunia maya.

Integrasi Bangsa Terancam

Salah satu masalah sosial yang muncul akibat globalisasi ialah ancaman mengenai integrasi sosial, ancaman ini terjadi karena sikap masyarakat setelah mengenai perkembangan teknologi menjadikan ia suit bergaul dan dengan mudahnya mengolok-ngolok orang yang memiliki pandangan berbeda. Padahal bangsa kita dikenal sebagai bangsa yang ramah, jika dibiarakan maka tak khayal sikap seperti ini akan menjadi masalah sosial serius akibat globalisasi.

Tenaga Manusia Digantikan Robot

Tenaga manusia digantikan robot adalah salah satu masalah sosial dalam globalisasi, Masalah ini muncul lantaran dengan digantikannya pekerjaaan masyarakat dengan robot pengangguran akan semakn tinggi, selain itu tingkat kriminalitas juga akan meningkat.

Baca Juga; Dampak Positif dan Negatif Globalisasi Serta Contohnya

8 permasalahan sosial globalisasi yang disebutkan di atas, memberikan gambaran bahwa ditengah-tengah berkembangnya pengetahuan akan memiliki dampak serius dalam hubungan sosial pada masyarakat. Oleh karenannya segala sesuatu yang ada dalam kehidupan ada baiknya mempunyai sikap terbuka dengan tetap menjunjung tinggi nilai dan norma yang ada di masyarakat. Selengkapnya, baca; Contoh Globalisasi dalam Berbagai Bidang

Demikinalah pembahasan mengenai permasalahan sosial akibat globalisasi di masyarakat dan contohnya. Semoga dengan adanya penjelasan ini bisa memberikan wawasan dan juga memberikan pengetahuan bagi setiap pembaca yang sedang mencari refrensi mengenai “Materi Globalisasi”. Terima kasih.

LATIHAN

Jawablah soal-soal latihan berikut ini dengan mengeklik gambar di bawah ini!

 

Jumat, 21 Agustus 2020

NILAI-NILAI PANCASILA DALAM KERANGKA PRAKTIK PENYELENG GARAAN PEMERINTAHAN NEGARA

 

A. Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia

1. Macam-Macam Kekuasaan Negara
Menurut John Locke kekuasaan negara dapat dibagi menjadi tiga kekuasaan yaitu:
a. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang
b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang- undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang
c. Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.

Sedangkan menurut Montesquieu kekuasaan negara dibagi :
a. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang
b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang- undang
c. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.

2. Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia
Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.
a. Pembagian kekuasaan secara horizontal
1) Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2) Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggaraan pemerintahan Negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3) Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang- undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 .
4) Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5) Kekuasaan eksaminatif atau inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

b. Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal
Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkat nya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan asas tersebut, pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu kewena ngan yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter dan fiskal. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

B. Kedudukan dan fungsi Kementerian negara Republik Indonesia dan lembaga pemerintahan non departemen
1. Tugas Kementerian Negara Republik Indonesia
Keberadaan Kementerian Negara Republik Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 17 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan sebagai berikut.
a. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
b. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
c. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
d. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

Pasal 17 ayat (3) UUD NRI tahun 1945 menyebutkan bahwa “setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.” Dengan kata lain, setiap kementerian negara masing-masing mempunyai tugas sendiri. Adapun urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab kementerian negara adalah sebagai berikut.
a. Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.
b. Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.
c. Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertingg

2. Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara. Kementerian Negara Republik Indonesia dapat diklasifi kasikan berdasarkan urusan pemerintahan yang ditanganinya.

a. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur/ nama kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai berikut.
1) Kementerian Dalam Negeri
2) Kementerian Luar Negeri
3) Kementerian Pertahanan

b. Kementerian yang mempunyai tugas penyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara dengan upaya pencapaian tujuan kementerian sebagai bagian dari tujuan pembangunan nasional. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Tahun 1945 adalah sebagai berikut.
1) Kementerian Agama
2) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
3) Kementerian Keuangan
4) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
5) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
6) Kementerian Kesehatan
7) Kementerian Sosial
8) Kementerian Ketenagakerjaan
9) Kementerian Perindustrian
10) Kementerian Perdagangan
11) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
12) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
13) Kementerian Perhubungan
14) Kementerian Komunikasi dan Informatika
15) Kementerian Pertanian
16) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
17) Kementerian Kelautan dan Perikanan
18) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
19) Kementerian Agraria dan Tata Ruang

c. Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara serta menjalankan fungsi perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya. Kementerian ini yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.
1) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
2) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
3) Kementerian Badan Usaha Milik Negara
4) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
5) Kementerian Pariwisata
6) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
7) Kementerian Pemuda dan Olahraga
8) Kementerian Sekretariat Negara

Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada juga kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya. Kementerian koordinator, terdiri atas beberapa kementerian sebagai berikut.
1) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
a) Kementerian Dalam Negeri
b) Kementerian Hukum dan HAM
c) Kementerian Luar Negeri
d) Kementerian Pertahanan
e) Kementerian Komunikasi dan Informatika
f) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

2) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
a) Kementerian Keuangan
b) Kementerian Ketenagakerjaan
c) Kementerian Perindustrian
d) Kementerian Perdagangan
e) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
f) Kementerian Pertanian
g) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
h) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
i) Kementerian Badan Usaha Milik Negara
j) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

3) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
a) Kementerian Agama;
b) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
d) Kementerian Kesehatan;
e) Kementerian Sosial;
f) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
g) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
h) Kementerian Pemuda dan Olahraga.

4) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
a) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
b) Kementerian Perhubungan
c) Kementerian Kelautan dan Perikanan
d) Kementerian Pariwisata

3. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian
Selain memiliki Kementerian Negara, Republik Indonesia juga memiliki Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang dahulu namanya Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian berada di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang terkait.
Keberadaan LPNK diatur oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia, yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Diantaranya adalah; Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Badan Informasi Geospasial (BIG); Badan Intelijen Negara (BIN); Badan Kepegawaian Negara (BKN), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan lain-lain.

C. Nilai-nilai Pancasila dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Sistem nilai adalah konsep atau gagasan yang menyeluruh mengenai sesuatu yang hidup dalam pikiran seseorang atau sebagian besar anggota masyarakat tentang apa yang dipandang baik

Pancasila yang termuat dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 merupakan landasan bangsa Indonesia yang mengandung tiga tata nilai utama, yaitu dimensi spiritual, dimensi kultural, dan dimensi institusional.
a. Dimensi spiritual mengandung makna bahwa Pancasila mengandung nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai landasan keseluruhan nilai dalam falsafah negara.
b. Dimensi kultural mengandung makna bahwa Pancasila merupakan landasan falsafah negara, pandangan hidup bernegara, dan sebagai dasar negara.
c. Dimensi institusional mengandung makna bahwa Pancasila harus sebagai landasan utama untuk mencapai cita-cita dan tujuan bernegara, dan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Aktualisasi nilai spiritual dalam Pancasila tergambar dalam Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini berarti bahwa dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan tidak boleh meninggalkan prinsip keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Nilai ini menunjukkan adanya pengakuan bahwa manusia, terutama penyelenggara negara memiliki keterpautan hubungan dengan Sang Penciptanya. Artinya, di dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara negara tidak hanya dituntut patuh terhadap peraturan yang berkaitan dengan tugasnya, tetapi juga harus dilandasi oleh satu pertanggungjawaban kelak kepada Tuhannya di dalam pelaksanaan tugasnya.
Hubungan antara manusia dan Tuhan yang tercermin dalam sila pertama sesungguhnya dapat memberikan rambu-rambu agar tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran, terutama ketika seseorang harus melakukan korupsi atau penyelewengan harta negara lainnya dan perilaku negatif lainnya. Nilai spiritual inilah yang tidak ada dalam doktrin good governance yang selama ini menjadi panduan dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Nilai spiritual dalam Pancasila ini sekaligus menjadi nilai yang seharusnya dapat teraktualisasi dalam tata kelola pemerintahan.

Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, nilai falsafah termanifestasikan di setiap proses perumusan kebijakan dan implementasinya. Nilai Pancasila harus dipandang sebagai satu kesatuan utuh di setiap praktik penyelenggaraan pemerintahan khususnya dalam memberikan pelayanan lepada masyarakat agar tidak terjadi perlakuan yang sewenang dan diskriminatif.
Selain itu, nilai spiritualitas menjadi pemandu bagi penyelenggaraan pemerintahan agar tidak melakukan aktivitas-aktivitas di luar kewenangan dan ketentuan yang sudah digariskan.


Jumat, 14 Agustus 2020

Nilai Norma dan Pembentuk Kepribadian

 

NILAI NORMA DAN PEMBENTUKAN KEPRIBADIAN

  1. NILAI SOSIAL
  2. Pengertian Nilai Sosial
  • Pengertian nilai menurut KBBI : Kadar, mutu, atau sifat yang penting dan berguna bagi kemanusiaan
  • Nilai budaya dan nilai sosial : Konsep abstrak mengenai masalah dasar yang sangat penting dalam kehidupan manusia
  • Pengertian nilai sosial menurut beberapa ahli :
    1. Woods : Petunjuk umum yang telah berlangsung lama, yang mengarahkan tingkah laku dan kepuasan dalam kehidupan sehari-hari
    2. Simanjuntak : Ide-ide masyarakat tentang sesuatu yang baik
    3. Robert M.Z. Lawang : Gambaran mengenai apa yang diingkan, pantas, berharga, dan mempengaruhi perilaku sosial orang-orang yang memiliki nilai tersebut
    4. Kluckholn : Nilai kebudayaan mencakup hal-hal berikut :
      • Nilai mengenai hakikat hidup manusia : Ada manusia yang beranggapan bahwa hidup ini indah
      • Nilai mengenai hakikat karya manusia : Ada manusia yang beranggapan bahwa manusia berkarya demi harga diri
      • Nilai mengenai hakikat kedudukan manusia dalam ruang dan waktu : Ada manusia yang berorientasi pada masa lalu atau masa depan
      • Nilai mengenai hakikat hubungan manusia dengan sesamanya : Ada manusia yang berorientasi pada individualism

 

  1. Jenis Jenis Nilai

Klasifikasi nilai menurut Prof. Notonegoro

  • Nilai material adalah segala sesuatu yang berguna bagi jasmani manusia.
  • Nilai vital Adalah segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan aktivitas atau kegiatan.
  • Nilai kerohanian Adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan kebutuhan rohani manusia, seperti:

a).   Nilai kebenaran, yaitu bersumber pada akal manusia (cipta)

b).  Nilai keindahan, yaitu bersumber pada unsur perasaan (estetika)

c).  Nilai moral, yaitu bersumber pada unsur kehendak (karsa)

d).  Nilai keagamaan, yaitu bersumber pada ketuhanan.

Klasifikasi nilai dilihat dari sumbernya

  • Nilai Theonom, yaitu nilai yang bersumber dari ajaran yang dsampaikan oleh Tuhan melalui agama.
  • Nilai Heteronom, yaitu nilai yang dirumuskan dri kesepakatan orang banyak
  • Nilai Otonom, yaitu nilai yang dirumuskan oleh individu
  1. Ciri-Ciri Nilai Sosial
  • Konstruksi masyarakat sebagai hasil interaksi antarwarga
  • Disebarkan di antara warga masyarakat
  • Terbentuk melalui sosialisasi (proses belajar)
  • Bagian dari usaha pemenuhan kebutuhan dan kepuasan sosial manusia
  • Mempengaruhi perkembangan diri seseorang
  • tercipta secara sosial bukan secara biologis ataupun bawaan lahir.
  • berlangsung secara terus menerus dari generasi ke generasi melalui berbagai macam proses sosial, seperti interaksi, difusi, akulturasi dan kontak sosial.
  • memberikan pengaruh yang berbeda-beda terhadap orang perorangan dan masyarakat.
  • melibatkan emosi dan perasaan.
  1. Fungsi Nilai Sosial
    • Dapat menyumbangkan seperangkat alat untuk menetapkan “harga” sosial dari suatu kelompok.
    • Dapat mengarahkan masyarakat dalam berpikir dan bertingkah laku.
    • Sebagai penentu terakhir manusia dalam memenuhi peranan-peranan sosial. Nilai sosial dapat memotivasi seseorang untuk mewujudkan harapan sesuai dengan peranannya.
    • Sebagai alat solidaritas di kalangan anggota kelompok.
    • Sebagai alat pengawas perilaku manusia.
  2. NORMA SOSIAL
  3. Pengertian Norma Sosial

Norma sosial merupakan sekumpulan pendapat tentang bagaimanakah seharusnya manusia itu harus bertingkah laku bahkan harus bertindak yang pantas sehingga keharusan dan kepantasan itu menjadi terbiasa dan selanjutnya diturunkan secara turun-temurun hingga mewujudkan peraturan-peraturan hidup dalam pergaulan kehidupan masyarakat.

  1. Ciri-Ciri Norma Sosial
    • Umumnya tidak tertulis;
    • Hasil dari kesepakatan masyarakat;
    • Warga masyarakat sebagai pendukung sangat menaatinya;
    • Apabila norma dilanggar maka yang melanggar norma harus menghadapi sanksi
    • Mengalam perubahan
  2. Klasifikasi Norma Sosial

Berdasarkan tingkatan daya ikat

Norma-norma yang ada di dalam masyarakat mempunyai kekuatan mengikat yang berbeda-beda. Ada norma yang berdaya ikat lemah, sedang, dan kuat. Untuk dapat membedakan kekuatan mengikat norma-norma tersebut, dikenal empat pengertian norma, yaitu :

  • Cara (usage) : Norma yang paling lemah daya pengikatnya karena sanksinya hanya cemoohan.

Contoh : Ketika sedang makan orang bersendawa

  • Kebiasaan (folkways) : Suatu aturan dengan kekuatan mengikat yang lebih kuat daripada usage karena kebiasaan merupakan perbuatan yang dilakukan berulang-ulang.

Contoh : Menghormati orang yang lebih tua

  • Tata kelakuan (mores) : Aturan yang sudah diterima masyarakat dan dijadikan alat pengawas/kontrol, secara sadar/tidak sadar, oleh masyarakat kepada anggota-anggotanya. Pelanggaran akan diberikan sanksi berat.

Contoh : Larangan berzinah

  • Adat istiadat (custom) : Suatu aturan yang turun temurun namun sangat mengikat dan akan mendapat sanksi bagi yang melanggar.

Contoh : Larangan menikah dengan orang yang 1 marga dalam adat Batak

  1. Fungsi Norma Sosial
  • Pedoman hidup yang berlaku bagi semua anggota masyarakat pada wilayah tertentu.
  • Memberikan stabilitas dan keteraturan dalam kehidupan bermasyarakat.
  • Mengikat warga masyarakat, karena norma disertai dengan sanksi dan aturan yang tegas bagi para pelanggarnya.
  • Menciptakan kondisi dan suasana yang tertib dalam masyarakat.
  • Adanya sanksi yang tegas akan memberikan efek jera kepada para pelanggarnya, sehingga tidak ingin mengulangi perbuatannya melanggar norma.
  • Wujud konkret dari nilai-nilai yang ada di masyarakat.
  • Suatu standar atau skala dari berbagai kategori tingkah laku suatu masyarakat.
  1. Macam-Macam Norma Sosial
  • Norma agama : Berdasarkan ajaran/kaidah suatu agama. Bersifat mutlak dan mengharuskan ketaatan bagi para pemeluknya.

Co : Norma agama islam antara lain adalah kewajiban melaksanakan rukun islam dan rukun iman

  • Norma Kesusilaan : Didasarkan pada hati nurani.akhlak manusia. Bersifat universal.

Co : Perilaku yang menyangkut nilai kemanusiaan seperti pengkhianatan

  • Norma kesopanan : Berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyarakat. Bersifat relatif.

Co : Tidak memakai perhiasaan dan pakaian yang mencolok

  • Norma kebiasaan : Hasil dari perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi kebiasaan.

Co : Kebiasaan melakukan selametan/doa bagi anak yang baru lahir

  • Norma hukum : Himpunan petunjuk hidup/perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat (negara). Bersifat mengikat dan memaksa.

Co : Tidak melakukan tindak kriminal seperti mencuri, membunuh, dll

  • Norma Mode (fashion) : Cara dan gaya dalam melakukan dan membuat sesuatu yang sifatnya berubah-ubah serta diikuti oleh banyak orang. Ciri utama mode adalah bahwa orang yang mengikutinya bersifat massal, dan kalangan luas menggandrunginya

Co : perubahan mode pakaian pada wanita, di mana suatu waktu berkembang tren para wanita memakai rok mini, kemudian berubah ke rok panjang, dan selanjutnya kembali lagi ke rok mini.

  1. Sifat Norma Sosial
  • Norma formal : Tertulis, contohnya Konstitusi, surat keputusan, dan peraturan daerah
  • Norma nonformal : Tidak tertulis, contohnya Aturan dalam keluarga
  • SOSIALISASI
  1. Pengertian Sosialisasi

Pengertian sosialisasi secara umum dapat diartikan sebagai proses belajar individu untuk mengenal dan menghayati norma-norma serta nilai-nilai sosial sehingga terjadi pembentukan sikap untuk berperilaku sesuai dengan tuntutan atau perilaku masyarakatnya.

  1. Tujuan Sosialisasi
  • Mampu menjadi anggota mayarakat yang baik
  • Dapat enyesuaikan tingkah lakunya sesuai dengan harapan masyarakat
  • Akan lebih mengenal dirinya sendiri dalam lingkungan sosialnya
  • Akan menyadari eksistensi dirinya terhadap masyarakat di sekelilingnya.
  1. Pelaksanaan Sosialisasi
  • Metode ganjaran atau hukuman
  • Metode didacing teaching, anak diajarkan berbagai macam pengetahuan dan keterampilan
  • Metode pemberian contoh, dilakukan dengan melalui proses imitasi dan sugesti.
  1. Proses Sosialisasi
  • Tahap Persiapan (Preparatory Stage)
  • Tahap Meniru (Play Stage)
  • Tahap Siap Bertindak (Game Stage)
  • Tahap Penerimaan Norma Kolektif (Generelized Other)
  1. Agen Sosialisasi
  • Keluarga

Dalam lingkungan keluarga dikenal dua macam sosialisasi :

  • Sosialisasi Represif, menekankan penggunaan hukum terhadap kesalahan yang dibuat oleh anak
  • Sosialisasi Partisipatif, menekankan pada interaksi yang dibuat oleh anak. Apabila anak melanggar diberi hukuman, apabila anak berbuat baik diberi penghargaan.
  • Sekolah
  • Kelompok Pergaulan
  • Media Massa
  1. Tipe Sosialisasi
  • Sosialisasi formal : melalui lembaga-lembaga yang berwenang menurut ketentuan yang berlaku.
  • Sosialisasi nonformal : sosialisasi yang terdapat pada masyarakat atau dalam pergaulan yang sifatnya kekeluargaan.
  1. Bentuk Sosialisasi
  • Sosialisasi primer : sosialisasi yang pertama kali diterima oleh individu di lingkungan keluarganya.
  • Sosialisasi sekunder : lanjutan sosialsasi primer.
  1. Faktor penghambat sosialisasi
    • Kemampuan berbahasa
    • Kepandaian bergaul
    • Kehidupan masyarakat yang terisolir
    • Kesulitas dalam melakukan komunikasi
    • Hambatan alam
    • Adanya perbedaan kelakuan antara satu individu dengan individu lain
    • Perubahan dalam masyarakat akibat modernisasi
    • Terjadinya kesenjangan kebudayaan antarkelompok dalam masyarakat
  2. KEPRIBADIAN
  3. Pengertian Kepribadian

ciri watak yang khas dan konsisten sebagai identitas seorang individu

  1. Faktor Pembentuk Kepribadian
    • Warisan biologis
    • Lingkungan fisik
    • Kebudayaan
    • Pengalaman kelompok
    • Pengalaman unik
  2. Faktor-Faktor Pembentukan Kepribadian
  • Sifat dasar
  • Lingkungan Prenatal
  • Perbedaan individual
  • Lingkungan
  • Motivasi

Rabu, 12 Agustus 2020

Masalah Sosial

 Rangkuman bab Masalah Sosial bisa dibaca di sini.

LATIHAN SOAL

Klik gambar berikut ini untuk mengerjakan soal latihan 

 

Minggu, 09 Agustus 2020

Perubahan Sosial dan Dampaknya

 

Hakikat dan Karakteristik Perubahan Sosial

Hakikat Perubahan Sosial

Perubahan Sosial mempunyai makna yang luas dan mencakup berbagai segi kehidupan, seperti ekonomi, sosial, dan politik. Karena itu perubahan sosial budaya yang terjadi didalam suatu masyarakat menyangkut nilai, pola perilaku, organisasi sosial, pelapisan sosial, kekuasaan, serta segi kemasyarakatan lainnya.

Berikut adalah pandangan beberapa tokoh tentang perubahan sosial:

  1. Selo Soemardjan

Menyatakan bahwa perubahan sosial adalah perubahan pada lembaga-lembaga kemasyarakatan didalam suatu masyarakat yang memengaruhi sistem sosialnya, termasuk nilai-nilai, sikap, dan perilaku didalam kelompok-kelompok dalam masyarakat.

  1. George Ritzer

Menyatakan bahwa perubahan sosial mengacu pada variasi-variasi hubungan antar individu, kelompok, organisasi, kultur dan masyarakat pada waktu tertentu.

  1. William F. Ogburn

Menyatakan bahwa perubahan sosial menekankan pada kondisi teknologis yang menyebabkan terjadinya perubahan pada aspek-aspek kehidupan sosial, seperti kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat berpengaruh terhadap pola pikir masyarakat.

Karakteristik Perubahan Sosial

Perubahan Sosial tidak lepas dari perubahan kebudayaan. Kingsley Davis mengatakan bahwa perubahan sosial merupakan bagian dari perubahan kebudayaan. Perubahan dalam kebudayaan mencakup semua bagiannya, yaitu kesenian, ilmu pengetahuan, teknologi, filsafat, bahkan perubahan dalam bentuk serta aturan organisasi sosial. Sebagai contoh, perubahan pada bidang teknologi komunikasi dalam bentuk telegram menjadi telepon seluler (handphone).

Secara umum, kecenderungan masyarakat untuk berubah sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor berikut:

  1. Rasa tidak puas terhadap keadaan dan situasi yang ada.
  2. Timbulnya keinginan untuk mengadakan perbaikan.
  3. Kesadaran akan adanya kekurangan dalam kebudayaan sendiri sehingga berusaha untuk mengadakan perbaikan.
  4. Adanya usaha masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan keperluan, keadaan, dan kondisi baru yang timbul sejalan dengan perubahan masyarakat.
  5. Banyaknya kesulitan yang dihadapi yang memungkinkan manusia berusaha untuk mengatasinya.
  6. Sikap terbuka dari masyarakat untuk hal-hal baru, baik yang datang dari dalam maupun dari luar masyarakat.
  7. Tingkat kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks dan adanya keinginan untuk meningkatkan taraf hidup.
  8. Sistem pendidikan yang memberikan nilai-nilai tertentu bagi manusia untuk meraih masa depan yang lebih baik.
Teori-teori Perubahan Sosial
Teori Siklus

            Teori siklus melihat perubahan sebagai sesuatu yang berulang-ulang. Apa yang terjadi sekarang pada dasarnya memiliki kesamaan atau kemiripan dengan apa yang terjadi sebelumnya. Dalam pola perubahan ini tidak tampak batas-batas antara pola hidup primitif, tradisional, dan modern. Perubahan siklus merupakan perubahan yang menyerupai spiral.

Pola perubahan ini dapat digambarkan seperti bagan berikut:

Didalam perubahan menurut teori siklus, tidak ada batas yang jelas antara pola hidup primitif, tradisional dan modern.

 

Arnold Toynbee melihat bahwa peradaban muncul pada beradaban primitif melalui proses perlawanan dan respons masyarakat terhadap kondisi yang merugikan mereka. Peradaban tersebut meliputi kelahiran, pertumbuhan, kemandegan, dan disintegrasi karena pertempuran antara kelompok-kelompok yang memperdebatkan kekuasaan.

Sedangkan Pitirim A. Sorokin berpandangan bahwa semua peradaan besar berada dalam siklus tiga sistem kebudayaan yang berputar tanpa akhir. Ketiga sistem kebudayaan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Kebudayaan Ideasional (ideational culture)

Kebudayaan ini didasari oleh nilai atau perasaan dan kepercayaan terhadap unsur adikodrati (supernatural)

  1. Kebudayaan Idealistis (idealistic culture)

Kebudayaan ini berisi kepercayaan pada unsur adikodrati dan resionalitas berdasarkan fakta saling bergabung dalam menciptakan masyarakat yang ideal.

  1. Kebudayaan Indrawi (sensational culture)

Dalam kebudayaan ini, hal yang dapat diindra merupakan tolak ukur dalam kenyataan dan tujuan hidup.

Teori Perkembangan

Penganut teori ini percaya bahwa perubahan dapat diarahkan ke arah titik tujuan tertentu, seperti perubahan dari masyarakat tradisional ke masyarakat modern yang kompleks. Masyarakat tradisional menggunakan peralatan yang dibuat dari bahan seadanya melalui proses pembuatan secara manual. Teknologi ini kemudian berkembang menjadi teknologi canggih yang pada intinya bertujuan memudahkan pekerjaan manusia.

Pola perubahan ini dapat digambarkan seperti bagan berikut:

Perubahan sosial menurut pola linier, masyarakat berkembang dari semula primitif, tradisional, dan menjadi modern. Teori ini dilihat dari sudut pandang masyarakat modern.

Teori ini dikenal dengan teori perkembangan linier. Teori perkembangan dibagi menjadi dua, yaitu teori evolusi dan teori revolusi. Penganut teori evolusi berpendapat bahwa masyarakat secara bertahap berkembang dari primitif, tradisional, menuju ke masyarakat modern yang kompleks dan maju. Tokoh dari teori ini adalah Agus Comte, ia melihat bahwa masyarakat bergerak dalam tiga tahap perkembangan yaitu:

  1. Tahap teologis (theological stage), di mana masyarakat diarahkan oleh nilai-nilai spiritual.
  2. Tahap metafisik (methaphysical stage) merupakan tahap peralian dari kepercayaan terhadap unsur spiritual menuju prinsip-psinsip abstrak yang berperan sebagai dasar perkembangan budaya
  3. Tahap positifis atau alamiah (positive stage) dimana masyarakat diarahkan oleh kenyataan yang didukung oleh prinsip-prinsip ilmu pengetahuan.
Teori Gerakan Sosial

            Menurut Szarompka, gerakan sosial mempunyai beberapa komponen, yaitu sebagai berikut:

  1. Adanya kolektivitas orang yang bertindak bersama.
  2. Kolektivitasnya tersebar, tetapi derajatnya lebih rendah dibanding organisasi formal.
  3. Adanya tujuan bersama, yaitu perubahan dalam masyarakat.
  4. Tindakannya mempunyai derajat spontanitas yang tinggi, tidak melembaga dan bentuknya tidak konfesional.

Berikut adalah jenis-jenis gerakan sosial yang diklasifikasikan oleh David Aberle (Sunarto, 2004).

Alternative Movement

Gerakan ini bertujuan mengubah sebagian perilaku seseorang

Redemptive Movement

Gerakan ini bertujuan untuk merubah menyeluru perilaku seseorang

Reformative Movement

Gerakan ini bertujuan untuk merubah masyarakat dilihat dari ruang lingup dan segi-segi tertentu saja.

Transformative Movement

Gerakan ini bertujuan untuk mengubah masyarakat secara menyeluruh.

Teori Modernisasi

Teori modernisasi melihat bahwa perubahan negara-negara terbelakang akan mengikuti jalan yang sama dengan negara industri di Barat. Cara tersebut adalah melalui proses industrialisasi, sehingga negara terbelakang menjadi negara berkembang. Teori ini melihat bahwa negara terbelakang mempunyai banyak kekurangan sehingga harus menanggulangi kekurangan yang dimiliki untuk mencapai tahap tinggal landa (take off).

Eva Etzioni-Halevy dan Amitai Etzioni melihat bahwa dalam masa perubahan atau transisi, sebuah negara akan mengalami revolusi demografi dengan ciri-ciri yaitu:

  1. Menurunnya angka kematian dan kelahiran
  2. Menurunnya ukuran dan pengaruh keluarga
  3. Terbukanya sistem stratifikasi
  4. Peralihan dari struktur feodal ke birokrasi
  5. Menurunnya pengaruh agama
  6. Beralihnya fungsi pendidikan dari keluarga dan komunitas ke sistem pendiidkan formal
  7. Munculnya kebudayaan massa
  8. Munculnya perekonomian pasar dan industrialisasi

Faktor Penyebab Perubahan Sosial

Faktor Internal

  1. Bertambah atau berkurangnya jumlah penduduk
  2. Penemuan-penemuan baru
  3. Pertentanga masyarakat (konflik sosial)
  4. Terjadinya pemberontakan atau revolusi

Faktor dari Luar

  1. Lingkungan fisik yang ada disekitar manusia
  2. Peperangan
  3. Pengaruh kebudayaan masyarakat lain

Faktor-faktor Pendorong dan Penghambat Perubahan Sosial

Faktor Pendorong Perubahan Sosial

  1. Kontak dengan kebudayaan lain
  2. Sistem pendidikan formal yang maju
  3. Sikap menghargai hasil karya seseorang dan keinginannya untuk maju
  4. Toleransi
  5. Sistem lapisan masyarakat yang terbuka
  6. Penduduk yang heterogen
  7. Ketidakpuasan masyarakat terhadap bidang-bidang kehidupan tertentu
  8. Orientasi ke masa depan
  9. Adanya nilai bahwa manusia harus berikhtiar untuk memperbaiki hisupnya

Faktor Penghambat Perubahan Sosial

  1. Kurangnya hubungan dengan masyarakat lain menyebabkan suatu masyarakat tidak mengetahui perkembangan yang terjadi di masyarakat lain yang dapat memperkaya kebudayaan masyarakat tersebut.
  2. Perkembangan IPTEK yang terlambat yang disebabkan oleh kehidupan masyarakay yang tertutup.
  3. Sikap masyarakat yang masih mengagungkan tradisi lampau dan cenderung konservatif.
  4. Adanya kepentingan yang sudah tertanam kuat (vased interest). Orang selalu mengidentifikasi diri dengan usaha dan jasa-jasanya.
  5. Hambatan-hambatan yang ideologis.
  6. Prasangka terhadap hal-hal yang baru atau asing artau sikap yang tertutup, terutama yang datang dari barat.

Untuk membantu kalian lebih memahami materi tentang “Perubahan Sosial dan Dampaknya” saya akan memaparkan sebuah artikel yang dapat membantu kalian lebih memahami materi diatas.

Silahkan untuk mengeklik link artikel dibawah:

http://nasional.kompas.com/read/2008/09/15/01302810/ekonomi.perubahan.teknologi.pertanian

Kemudian untuk menambah wawasan mengenai materi ini, maka saya akan memaparkan beberapa soal pengayaan. Silahkan untuk mengerjakan soal dibawa ini!

  1. Menurut pendapat anda, apa dampak positif dan negatif tentang adanya perubahan modernisasi? Jelaskan!
  2. Gambarkan dan berikan contoh bahwa suatu penemuan baru dapat mengakibatkan perubahan-perubahan pada bidang lain!
  3. Mengapa setiap kelompok berbeda dalam menerima perubahan, ada yang menerima dan ada yang cenderung kurang menerima dengan adanya perubahan. Jelaskan!

Demikian adalah rangkuman materi tentang “Perubahan Sosial dan Dampaknya” jika terdapat kekurangan bisa komen di kolom komentar yang tersedia. Kritik dan saran anda sangatlah diperlukan.

Terimakasih.. Semoga ilmunya bermanfaat…

Sumber:

Maryati, Kun dan Juju Suryawati. 2014. Sosiologi Kelompok Peminatan Ilmu-ilmu Sosial Kelas XII. Jakarta: Esis Erlangga.

 http://blog.unnes.ac.id/annisafella97/2017/11/12/ringkasan-materi-sosiologi-sma-kelas-xii-bab-i-perubahan-sosial-dan-dampaknya/

 

EVALUASI 

Kerjakanlah soal latihan terkait materi di atas dengan mengeklik gambar di bawah ini!

 

Jumat, 07 Agustus 2020

Fungsi Sosiologi untuk Mengenali Gejala Sosial di Masyarakat

 Secara etimologis Sosiologi berasal dari kata Latin socius yang berarti teman atau kawan, dan logos yang berasal dari kata Yunani yang berarti ‘ilmu’. Merujuk pada arti dua kata tersebut, maka sosiologi berarti ilmu tentang teman. Dalam arti yang lebih luas, sosiologi diartikan sebagai ilmu yang mempelajari interaksi manusia dalam masyarakat. Sosiologi bermaksud mengkaji peristiwa-peristiwa dalam kehidupan masyarakat, yaitu persekutuan manusia yang selanjutnya berusaha untuk mendatangkan perbaikan dalam kehidupan bersama.

     Istilah sosiologi pertama kali digunakan Auguste Comte untuk mempelajari keadaan masyarakat Eropa pada saat itu. Sosiologi sebagai ilmu mulai dikenal sejak abad ke-19 dengan melepaskan diri dari filsafat. Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hidup bersama dalam masyarakat, dan menyelidiki ikatan-ikatan antarmanusia dalam kehidupan. Sosiologi mencoba mengerti sifat dan maksud hidup bersama, cara terbentuk, tumbuh, dan berubahnya kumpulan-kumpulan manusia yang hidup bersama itu, serta kepercayaan, keyakinan yang memberi sifat tersendiri kepada cara hidup bersama itu dalam tiap persekutuan hidup manusia. Singkatnya, sosiologi merupakan ilmu masyarakat atau ilmu kemasyarakatan yang mempelajari manusia sebagai anggota golongan atau masyarakat (tidak sebagai individu yang terlepas dari golongan atau masyarakat), serta ikatan-ikatan adat, kebiasaan, kepercayaan atau agama, tingkah laku, dan kesenian, atau kebudayaan masyarakat tersebut.

     Seiring dengan perkembangan Sosiologi, berikut ini merupakan pengertian sosiologi menurut pendapat para ahli.

  • Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari manusia sebagai makhluk yang mempunyai naluri untuk senantiasa hidup bersama dengan sesamanya (August Comte).
  • Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari fakta sosial. Fakta sosial merupakan cara bertindak, berpikir, dan berperasaan yang berada di luar individu, serta mempunyai kekuatan memaksa dan mengendalikan (Emile Durkheim).
  • Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari tindakan sosial. Tindakan sosial adalah tindakan yang dilakukan dengan mempertimbangkan dan berorientasi pada perilaku orang lain (Max Weber).
  • Sosiologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari hubungan-hubungan sosial antara individu dengan individu, individu dengan kelompok, serta sifat dan perubahanperubahan dalam lembaga-lembaga dan ide-ide sosial (PJ. Bouman).
  • Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari mengenai:
  1. Hubungan dan pengaruh timbal balik antara aneka macam gejala sosial, misalnya antara gejala ekonomi dan agama, keluarga dan moral, hukum dan ekonomi, gerak masyarakat dan politik, dan sebagainya.
  2. Hubungan dan saling pengaruh antara gejala-gejala sosial dan gejala-gejala nonsosial, misalnya gejala geografis, biologis, dan sebagainya.
  3. Ciri-ciri umum semua jenis gejala sosial (Pitirim A. Sorokin).
  • Sosiologi atau ilmu masyarakat adalah ilmu yang mempelajari struktur sosial dan proses-proses sosial, termasuk perubahan-perubahan sosial (Selo Soemardjan dan Soelaeman Soemardi).
  • Sosiologi adalah suatu studi yang mengkaji bagaimana masyarakat mencapai kesatuannya, kelangsungannya, dan cara-cara masyarakat itu berubah (Kingsley Davis).

          Sebagai sebuah ilmu, Sosiologi memiliki ciri :

  1. Empiris (berdasarkan hasil observasi atau pengamatan)
  2. Teoritis (berusaha menyusun abstraksi dari hasil observasi)
  3. Kumulatif (teori-teori sosiologi dibentuk berdasarkan teori-teori yang sudah ada sebelumnya dalam arti memperbaiki, memperluas dan memperhalus teori-teori lama)
  4. Non-Etis (tidak mempersoalkan baik buruk suatu fakta, tetapi menjelaskan fakta-fakta tersebut secara analitis)

     Dalam mempelajari masyarakat sebagai objek kajian, sosiologi memfokuskan studinya pada hal-hal seperti hubungan timbal-balik antara manusia satu dan manusia lainnya, hubungan antara individu dan kelompok. hubungan antara kelompok yang satu dan kelompok lainnya, proses yang timbul dari hubungan-hubungan tersebut dalam masyarakat.

     Sosiologi secara umum berfokus pada studi tentang perilaku manusia dalam masyarakat. Namun para sosiolog umumnya memiliki pendekatan yang berbeda-beda dalam melihat objek sosiologi. Ada sosiolog yang mungkin lebih tertarik untuk mengupas tentang perilaku menyimpang pada manusia (sosiologi criminal), ada juga yang mungkin lebih tertarik mengupas tentang aspek politik dari kehidupan sosial masyarakat (sosiologi politik). Ketertarikan yang berbeda-beda tersebut menumbuhkan berbagai spesialisasi dan subilmu dalam sosiologi.

     Sosiologi mengenal dua macam metode ilmiah yaitu metode kualitatif (dipakai apabila subjek penelitian tidak dapat diukur) dan metode kuantitatif (mengutamakan keterangan berdasarkan angka-angka atau gejala-gejala yang diukur dengan skala, indeks, table, atau uji statistic).

Fungsi Sosiologi

     Secara umum, Sosiologi memiliki empat fungsi, yaitu fungsi Sosiologi dalam pembangunan, fungsi Sosiologi dalam memecahkan masalah sosial, fungsi Sosiologi dalam perencanaan sosial, dan fungsi Sosiologi dalam penelitian. Keempat fungsi tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut.

  1. Fungsi Sosiologi dalam Pembangunan
  2. Fungsi Sosiologi dalam Pemecahan Masalah Sosial
  3. Fungsi Sosiologi dalam Perencanaan Sosial
  4. Fungsi Sosiologi dalam Penelitian

Peran Sosiologi

  1. Sosiolog sebagai ahli riset. Para sosiolog melakukan riset ilmiah. Tujuannya adalah mencari data kehidupan sosial masyarakat.
  2. Sosiolog sebagai konsultan kebijakan. Prediksi sosiologi dapat membantu memperkirakan pengaruh kebijakan sosial yang mungkin terjadi.
  3. Sosiolog sebagai praktisi. Beberapa sosiolog terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan masyarakat.
  4. Sosiolog sebagai guru atau pendidik

     Selain itu, sosiologi juga mempunyai manfaat diantaranya dapat memberikan pengetahuan tentang pola interaksi yang terjadi dalam masyarakat; dapat membantu masyarakat dalam mengontrol atau mengendalikan tindakan dan perilaku anggota dalam kehidupan masyarakat; mampu mengkaji status dan peranan anggota masyarakat, serta dapat menilai masyarakat atau budaya lain, memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai nilai, norma, tradisi dan keyakinan yang dianut masyarkat lain; serta memahami perbedaan yang ada, serta membuat generasi penerus bangsa lebih tanggap, kritis, dan rasional dalam menghadapi gejala sosial dalam masyarakat yang makin kompleks.


Sumber :

Maryati, Kun, Juju Suryawati. 2014. Sosiologi untuk SMA/MA Kelas X Kurikulum 2013. Jakarta : Erlangga.