Blog ini dibuat oleh Andi Wibowo, guru bahasa dan sastra Indonesia Madrasah Aliyah Nurus Sunnah sebagai media pembelajaran yang berisi penyampaian materi dan soal-soal latihan. Semoga hadirnya blog ini dapat memotivasi kita untuk terus belajar dan tidak bosan belajar. Terima kasih telah mengunjungi blog ini. Selamat Belajar! Baarokallahu fiik.

Rabu, 30 September 2020

film sumpah pemuda

Sumpah Pemuda

 <iframe width="460" height="215" src="https://www.youtube.com/embed/aIjYfaRb4xI" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture" allowfullscreen></iframe>

Pelajari Materi di sini!

Latihan Soal klik di sini!

 

Jumat, 25 September 2020

Dokumenter Berwarna Jakarta tahun 1941 - Jalanan Batavia Tempo Dulu


 Suara musiknya dikecilkan atau di-off-kan saja ya! Yang penting visualisasinya.

LATIHAN

Kerjakan soal berikut ini! Klik di sini untuk menuju soal!

TRADISI SEJARAH DALAM MASYARAKAT INDONESIA MASA PRA AKSARA DAN MASA AKSARA

 

A. TRADISI SEJARAH MASYARAKAT INDONESIA MASA PRA AKSARA
1. CARA MASYARAKAT MEWARISKAN MASA LALUNYA
Dua cara untuk mewariskan masa lalu pada masyarakat yang belum mengenal tulisan ( Pra aksara ) yaitu :
a. Melalui keluarga Keluarga memiliki peranan yang penting dalam proses pewarisan budaya masa lalu karena kesempatan berinteraksi dalam keluarga lebih besar sehingga memudahkan orang tua menanamkan ide-ide dan menyampaikan informasi mengenai tatacara berprilaku dan adat istiadat serta kebiasaan keluarga yang benar pada anak.
b. Melalui Masyarakat Masyarakat secara langsung atau tidak langsung memiliki cara tersendiri dalam mewariskan masa lalunya yaitu, yaitu melalui adat istiadat, pertunjukan hiburan dan kepercayaan masyarakat.
2. TRADISI SEJARAH MASYARAKAT INDONESIA SEBELUM MENGENAL TULISAN
a. Sistem kepercayaan b. Sistem kemasyarakatan dan organisasi sosial c. Sistem mata pencaharian d. Sistem peralatan dan perlengkapan hidup ( teknologi ) e. Sistem Bahasa f. Sistem kesenian g. Ilmu Pengetahuan
3. JEJAK SEJARAH INDONESIA
a. Folklore
Folklore merupakan adat istiadat tradisional dan cerita rakyat yang diwariskan secara turun temurun dan tidak dibukukan. Folklore Lisan : bahasa rakyat, teka-teki, puisi, cerita rakyat, Nyanyian rakyat. Folklore bukan lisan : Arsitektur rakyat, kerajinan tangan, pakaian, obat-obatan tradisional, perhiasan dsb.
b. Mitologi Ilmu Kesusasteraan tentang dongeng kehidupan para dewa dan mahluk halus dalam suatu kebudayaan juga menceritakan tentang asal usul alam semesta, manusia dan bangsa yang diungkap secara ghaib.
c. Legenda Merupakan cerita rakyat pada masa lampau yang masih memiliki hubungan dengan peristiwa sejarah.
d. Upacara Merupakan rangkaian kegiatan yang terikat oleh aturan tertentu berdasarkan adat istiadat dan agama ( kepercayaan ).
e. Lagu daerah Merupakan lagu yang menggunakan bahasa daerah.
B. TRADISI SEJARAH MASYARAKAT INDONESIA MASA AKSARA
1. PERKEMBANGAN SEJARAH INDONESIA SETELAH MENGENAL TULISAN a. Bidang politik ( Pemerintahan )
Sebelum masuknya pengaruh Hindu-Budha sistem pemerintahan di Indonesia di pegang oleh kepala suku yang memerintah kelompok sukunya. Setelah masuknya pengaruh Hindu-Budha maka pemerintahan kepala suku diubah menjadi pemerintahan yang berbentuk kerajaan yang dipegang oleh raja secara turun temurun.
b. Bidang sosial
Sebelum masuknya kebudayaan Hindu-Budha masyarakat Indonesia telah hidup teratur yang ditandai dengan kehidupan gotong royong.
c. Bidang Budaya
Sebelum orang-orang India datang ke Indonesia, masyarakat kita telah memiliki dasar kehidupan sendiri yang cukup tinggi ( kebudayaan asli ) dan terus berkembang secara terus menerus. Setelah masuknya kebudayaan Hindu-Budha maka terjadilah perkembangan kebudayaan Indonesia seperti : 1. Tulisan Pallawa dan bahasa Sanskerta 2. Seni bangunan 3. Seni Rupa/lukis 4. Seni sastra 5. Kalender d. Bidang Keagamaan Kepercayaan asli bangsa kita yaitu pemujaan terhadap Roh-roh leluhur/nenek moyang ( Animisme ) dan benda-benda ( Dinamisme ). Setelah masuknya orang-orang India yang membawa kebudayaan Hindu dan Budha maka masyarakat kitapun mengenal agama tersebut tanpa menghilangkan kebudayaan aslinya.
2. REKAMAN TERTULIS DALAM TRADISI SEJARAH
a. Prasasti
Merupakan rekaman tertulis yang menceritakan masa lampau yang pembuatannya berdasarkan perintah raja.
b. Kitab
Merupakan karya sastra para pujangga yang dijadikan petunjuk untuk menyingkap sebuah peristiwa sejarah yang muncul pada jaman Hindu Budha maupun Islam.
c. Dokumen
Merupakan surat berharga yang ditulis atau dicetak sehingga dapat dipakai untuk sebuah bukti atau keterangan.
3. PERKEMBANGAN PENULISAN SEJARAH DI INDONESIA
a. Masa Hindu – Budha dan islam
Penulisan sejarah pada masa ini bersifat istana sentris yaitu berpusat pada keinginan dan kepentingan raja. Tujuannya agar generasi penerus mengetahui bahwa ada suatu peristiwa penting pada masa itu.
b. Masa Kolonial
Penulisan sejarah pada masa ini bertujuan untuk memperkokoh kekuasaan mereka di Indonesia dengan menyatakan bahwa status sosial mereka lebih tinggi dan setiap perlawanan rakyat Indonesia terhadap mereka dianggap sebagai pemberontak.
c. Masa pergerakan Nasional
Penulisan sejarah Pada masa ini bertujuan untuk membangkitkan semangat perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajah d. Masa Kemerdekaan Penulisan pada masa ini berorientasi pada masa depan bangsa dan Negara Indonesia yang telah berhasil memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945.


Rabu, 23 September 2020

Minggu, 20 September 2020

Contoh Teks Eksplanasi

 Gerhana Bulan


Gerhana bulan terjadi saat sebagian atau keseluruhan penampang bulan tertutup oleh bayangan bumi. Itu terjadi bila bumi berada di antara matahari dan bulan pada satu garis lurus yang sama, sehingga sinar Matahari tidak dapat mencapai bulan karena terhalangi oleh bumi.

Sebenarnya, pada peristiwa gerhana bulan, seringkali bulan masih dapat terlihat. Ini dikarenakan masih adanya sinar Matahari yang dibelokkan ke arah bulan oleh atmosfer bumi. Dan kebanyakan sinar yang dibelokkan ini memiliki spektrum cahaya merah. Itulah sebabnya pada saat gerhana bulan, bulan akan tampak berwarna gelap, bisa berwarna merah tembaga, jingga, ataupun coklat.

Ketika bayangan bumi menutupi sebagai atau seluruh penampang bulan, maka pada saat itulah akan terjadi gerhana bulan. Terutama ketika bumi menempati posisi di antara matahari dan bulan, dan berada pada satu garis lurus yang sama, yang kemudian membuat sinar Matahari tidak dapat mencapai bulan karena dihalangi oleh posisi bumi saat itu.

Selasa, 15 September 2020

Remidi dan Susulan PTS Bahasa Indonesia

 Bismilah, alhamdulillah, washalatu wassalamu ala Rasulillah.

Berikut ini saya sampaikan informasi mengenai remidi dan ujian susulan mata pelajaran bahasa dan sastra Indonesia.

Remidinya, yaitu mengerjakan ulangan soal PTS.

Yang harus remidi, yaitu

KELAS 10-A

1. Andhika

2. Athalallah

3. Ibrahim

4. Imam

5. Jaka

6. M. Rifki

7. M. Zia

8. Rayhan

9. Syahdari

10. Ulur

Klik di sini untuk mulai remidi atau susulan!

KELAS 10-B

1. Aqilah Yumna

2. Leni Rahmawati

3. Marsya

4. Muadzah

5. Zhafira

6. Afifah

7. Irma

8. Rahmatun

9. Ririn

Klik di sini untuk mulai remidi atau susulan!  

KELAS 11-A

1. Abdul Aziz

Klik di sini untuk mulai remidi! 

KELAS 11-B

1. Fadita

2. Maysha

3. Rasta

4. Nismara

Klik di sini untuk mulai remidi atau susulan!

KELAS 12-A

1. Galang

2. Rusydil

3. Naufal Alif

4. Ridwan

Klik di sini untuk mulai remidi atau susulan!

KELAS 12-B

Tidak ada yang remidi (lulus semua)


Rabu, 02 September 2020

MENYIRAM INDAHNYA KEADILAN DAN KEDAMAIAN

 

A. Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum

1. Konsep Perlindungan dan Penegakkan Hukum
Perlindungan hukum adalah daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah, swasta yang bertujuan mengusahakan pengamanan, pengusaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak-hak asasi yang ada

Unsur-unsur perlindungan hukum :
– Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya
– Adanya jaminan kepastian hukum
– Berkaitan dengan hak-hak warga negara
– Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya

Contoh peraturan perlindungan hukum :
– Hak Cipta (UU No 19 Tahun 2002)
– Paten (UU No 14 Tahun 2001)
– Merek (UU no 15 Tahun 2001)
– Perlindungan Konsumen (UU No Tahun 1999)
– Perlindungan Varietas Tanaman (UU N 29 Tahun 2000)
– Perlndungan Anak (UU No 32 Tahun 2002)

 

2. Pentingnya Perlindungan dan Penegakkan Hukum
Perlindungan dan penegakan hukum penting dilakukan :
– Tegaknya supremasi hukum
– Tegaknya keadilan, kebenaran dan kepastian hukum
– Mewujudkan perdamaian dalam kehidupan di masyarakat

Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum di Indonesia :
– Hukumnya
– Penegak hukum
– Masyarakat
– Sarana atau fasilitas yang mendukung penegak hukum
– Kebudayaan, yakni sebagai hasil karya 4

B. Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian

1. Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peran Kepolisian RI dan Kejaksaan RI dalam penegakkan dan perlindungan hukum :
– Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
– Menegakan hukum
– Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat dalam rangka terpeliharanya kemanan dalam negeri
– Melakukan penangkapan, penahanan, penggeladahan, penyitaan, penyelidikan dan penyidikan
– ( UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI )

 

2. Peran Kejaksaan Republik Indonesia
– Menegakka supremasi hukum
– Perlindungan kepentingan umum
– Penegakan hak asasi manusia
– Pemberantasa Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)
– ( UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI )
3. Peran Hakim sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman
– Memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara
– ( UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman )

4. Peran Advokat
– Memberi bantuan di bidang hukum baik perdata maupun pidana
– Memberi nasehat hukum (konsultasi hukum)
– Memberikan bantuan hukum aktif baik di dalam maupun di luar pengadilan dengan jalan mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain
– ( UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat )

Perlindungan hukum tidak akan terwujud apabila penegakan hukum tidak dilaksanakan, misalnya dalam pelaksanaan hukum masih terjadi penyimpangan, ketidakadilan, ketidaknyamanan, hukum masih tajam kebawah tumpul keatas, tidak ada kesamaan dalam hukum

 Karena salah satu ciri dari negara demokrasi adalah adanya penegakan hukum (supremasi hukum), artinya bahwa setiap warga negara harus tunduk dan patuh pada hukum atau aturan yang berlaku. Hukum dibuat oleh badan yang berwenang melalui kesepakatan di lembaga legislatif secara demokratis.