Blog ini dibuat oleh Andi Wibowo, guru bahasa dan sastra Indonesia Madrasah Aliyah Nurus Sunnah sebagai media pembelajaran yang berisi penyampaian materi dan soal-soal latihan. Semoga hadirnya blog ini dapat memotivasi kita untuk terus belajar dan tidak bosan belajar. Terima kasih telah mengunjungi blog ini. Selamat Belajar! Baarokallahu fiik.

Minggu, 18 Oktober 2020

Bentuk Perubahan Sosial – Sosiologi Kelas 12

 

Perubahan Sosial Berdasarkan Kecepatan terjadinya

1. Perubahan Evolusi

Perubahan evolusi adalah perubahan sosial yang berlangsung secara lambat dan dalam waktu yang cukup lama dengan tidak adanya kehendak tertentu dari masyarakat yang bersangkutan. Perubahan ini biasanya terjadi karena perkembangan kondisi masyarakat dalam menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

2. Perubahan Revolusi

Perubahan revolusi merupakan perubahan sosial yang berlangsung secara cepat, dapat direncanakan atau tanpa perencanaan sebelumnya. Secara sosiologis, perubahan revolusi biasanya berkaitan dengan perubahan unsur–unsur kehidupan atau lembaga-lembaga sosial dalam suatu rlingkungan masyarakat.

Perubahan revolusi bisa direncanakan atau tidak, pemicu dari perubahan ini biasanya adalah konflik atau ketegangan yang terjadi dalam lingkungan masyarakat yang bersangkutan.

Suatu perubahan baru bisa dikatakan sebuah revolusi apabila memenuhi beberapa syarat berikut:

Ada keinginan secara umum untuk melakukan sebuah perubahan. Keinginan ini dirangsang oleh rasa ketidakpuasan yang berkembang dalam masyarakat.

Adanya pemimpin atau sekelompok orang yang dianggap mampu menjadi pemimpin dalam lingkungan yang bersangkutan.

Pemimpin yang dimaksud setuju dengan pendapat masyarakat dan menjadikan ketidakpuasan masyarakat sebagai program dan arag bagi perkembangan sosial lingkungan yang bersangkutan. Pemimpin yang dimaksud harus menunjukkan suatu tujuan positif pada masyarakat.

Harus ada momentum yang tepat. Pemilihan waktu yang tepat sangat penting dalam melakukan sebuah revolusi, semakin tepat suatu momentum, maka akan semakin besar suatu revolusi dapat berjalan secara lancar.

Perubahan Sosial Berdasarkan Perencanaanya

1. Perubahan Sosial yang Direncanakan

Quipperian, perubahan sosial yang direncanakan adalah perubahan yang sudah dijadikan tujuan oleh pihak-pihak yang hendak melakukan perubahan. Pihak–pihak tertentu ini biasanya disebut sebagai Agent Of Change. Biasanya, mereka merupakan kelompok yang mendapat kepercayaan dari masyarakat untuk menjadi pemimpin dalam lingkungan yang bersangkutan. Suatu perubahan sosial yang direncanakan akan selalu berada di bawah pengendalian dan pengawasan Agent of Change tersebut.

2. Perubahan sosial yang Tidak Direncanakan

Perubahan yang tidak direncanakan biasanya berupa perubahan yang tidak dikehendaki dan terjadi diluar perkiraan masyarakat. Perubahan ini sering memicu masalah masalah baru karena perubahan tersebut muncul secara tiba-tiba.

Contohnya adalah kasus Tsunami yang terjadi di Aceh, bencana alam ini membuat terjadinya perubahan besar dalam kehidupan sosial masyarakat Aceh pada saat itu.

Berdasarkan Pengaruhnya, Perubahan Sosial dibagi Menjadi

1. Perubahan Sosial yang Berpengaruh Besar

Perubahan sosial yang berpengaruh besar adalah perubahan sosial yang mengakibatkan terjadi perubahan pada struktur kemasyarakatan, sistem mata pencaharian, hubungan kerja dan lapisan masyarakat (stratifikasi masyarakat). Contohnya berubahnya sistem pemerintahan suatu negara.

2. Perubahan Sosial yang Pengaruhnya Kecil

Perubahan sosial yang pengaruhnya kecil adalah perubahan sosial yang terjadi pada struktur sosial tetapi tidak membawa pengaruh langsung bagi masyarakat. Contohnya perubahan gaya berpakaian dalam masyarakat.

Dampak Positif (Manfaat) Perubahan Sosial

  • Perkembangan ilmu Pengetahuan dan teknologi dalam masyarakat
  • Terciptanya lapangan kerja baru
  • Terciptanya tenaga kerja dengan kualitas yang lebih baik
  • Terbentuknya nilai dan norma baru
  • Efektivitas dan Efisiensi Kerja Meningkat
  • Tingkat pendidikan dan kesadaran politik semakin tinggi
  • Perlindungan dan kebebasan dalam berpendapat
  • Masyarakat semakin menghargai waktu

Dampak negatif (Kerugian) Perubahan Sosial

  • Terjadinya Disintegrasi Sosial (Kesenjangan sosial, perbedaan kepentingan) yang akan menimbulkan perpecahan
  • Terjadinya ketegangan dan pergolakan di daerah yang bersangkutan
  • Muncul permasalahan sosial baru karena perubahan nilai, norma dan kondisi kebudayaan baru
  • Memicu kerusakan lingkungan
  • Mulai redupnya keberadaan adat istiadat karena kebudayaan lama cenderung ditinggalkan
  • Perubahan tingkah laku ke arah negatif sehingga memicu konflik sosial
  • Lembaga sosial tidak dapat berfungsi secara maksimal
  • Adanya kesenjangan sosial
  • Budaya konsumtif semakin besar karena tingkat konsumsi akan menggambarkan status seseorang.

Kamis, 15 Oktober 2020

Diferensiasi Sosial

 Diferensiasi social adalah perbedaan individu atau kelompok dalam masyarakat yang tidak menunjukkan adanya suatu tingkatan (hierarkis). Dengan kata lain, tidak ada gologan dari pembagian tersebut yang memiliki tingkatan yang lebih tinggi ataupun yang lebih rendah.
Menurut Kamus Sosiologi, diferensiasi adalah klasifikasi atau penggolongan terhadap perbedaan-perbedaan tertentu yang biasanya sama atau sejenis.
Dalam masyarakat beragam (plural society), pengelompokan horizontal (didasarkan perbedaan ras, etnis, klan, dan agama disebut istilah Kemajemukan Sosial. Sedangkan berdasarkan (perbedaan profesi dan jenis kelamin) disebut Heterogenitas social.

Kemajemukan Sosial ditandai perbedaan :
1. Ciri fisik disebut Ciri-ciri Fenotif Kuantitatif
2. Ciri social
Timbul karena adanya perbedaan pekerjaan,peranan,prestise dan kekuasaan yang menimbulkan perbedaan cara pandang dan pola perilaku dalam masyarakat.Contoh perilaku tentara berbeda dengan guru.
3. Ciri budaya
Berhubungan dengan pandangan hidup suatu masyaakat menyangkut nilai-nilai yang dianutnya seperti religi, system kekeluargaan,keuletan, dan ketangguhan.Contoh hasil nilai tersebut adalah bahasa
B. BENTUK DIFERENSIASI SOSIAL
1. Diferensiasi social berdasarkan ras
Pengelompokan masyarakat berdasarkan ras merupakan pengelompokan yang bersifat jasmaniah, berdasarkan pada ciri-ciri fisik, seperti warna kulit, rambut, serta bentuk-bentuk bagian wajah.
Definisi ras yang dikemukakan oleh Koentjaranigrat sebagai berikut : “ras adalah suatu golongan yang menunjukkan berbagai ciri tubuh tertentu dengan suatu frekuensi yang besar “.Dari pengertian inii tampak jelas bahwa ras merupakan penggolongan yang bersifat jasmaniah semata, bukan penggolongan yang bersifat rohaniah.
Dewasa ini para ahli antropologi ragawi tidak saja menggambarkan adanya berbegai macam ras di dunia ini, tetapi juga menggambarkan keterkaitan atau hubungan asal usul antara ras-ras yang ada dan pencabangannya sehingga mendorong berkembangnya penggolongan ras berdasarkan klasifikasi Filogenetik.
Salah satu klasifikasi ras dari A.L.Koeber (1948) yang menggambarkan penggolongan ras-ras terpenting di dunia, serta hubungan antara satu dan yang lain sebagai berikut :
(1) Australoid merupakan penduduk asli Australia
(2) Mongoloid
a. Asiatic Mongoloid (Asia Utara, Asia Tengah, Asia Timur)
b. Malayan Mongoloid (Asia Tenggara, Indonesia, Malaysia, Filipina, dan penduduk asli Taiwan)
c. American Momgoloid (penduduk asli Benua Amerika Utara dan Selatan dari orang-orang Eskimo di Amerika Utara sampai penduduk Terra del Fuego di Amerika Selatan).

(3) KauKasoid
a. Nordic (Eropa Utara sekitar Laut Baltik)
b. Alpine (Eropa Tengah dan Timur)
c. Mediterranean (penduduk sekitar Laut Tengah, Amerika Utara, Armenia,arab, dan Iran)
d. Indic (Pakistan, India, Bangladesh, Sri Langka).

(4) Negroid
a. African Negroid (Benua Afrika)
b. Negrito (Afrika Tengah, Semenanjung Melayu, Filiphina)
c. Maleniesian (Irian, Malanesia)

(5) Ras-Ras Khusus
a. Bushman (di daerah Gurun Kalahari, Afrika Selatan)
b. Veddoid (di pedalaman Sri Langka dan Sulawesi Selatan)
c. Polynesian (di kepulauan mikronesia dan Polinesia)
d. Ainu (di pulau Karafuto dan Hokkaido Jepang Utara)

Beberapa Ras yang mendiami Indonesia dewasa ini, antara lain sebagai berikut :
Faktor yang membedakan ciri-ciri fisik setiap RAS :
1. Kondisi geografis dan iklim
Orang yang hidup di daerah dingin memiliki hidung panjang karena membantu memanaskan dan melembabkan udara sebelum masuk ke paru-paru. Sedangkan orang di daerah tropis memiliki hidung lebar.
2. Faktor makanan
Menimbulkan variasi sosok tubuh. Orang ynag di daerah dingin bertubuh besar sedangkan di daeah tropis cenderung bertubuh pendek dan kecil.
3. Faktor perkawinan (amalgamasi)
Hal ini disebabkan mobilitas masyarakat yang demikian besar. Amalmagasi bukan hanya terjadi antar ras tetapi juga antar etnis. Contoh di Indonesia orang Jawa kawin dengan orang padang.

2. Diferensiasi social berdasarkan etnis
Diferensiasi social berdasarkanetnis atau suku bangsa menunjukkan bahwa masyarakat terdiri atas

berbagai suku bangsa dengan bahsa dan kebudayaan masing-masing. Apa yang dimaksud dengan etnia atau suku bangsa?
(1) Menurut Koentjaraningrat (1979), suku bangsa atau etnis didefinisikan sebagai group suatu kelompok manusia yang terikat oleh kesadaran dan identitas akan kesatuan kebudayaan, sedangkan kesadaan dan identitas tadi sering kali (tetapi tidak selalu) dikuatkan oleh kesatuan bahasa.
(2) Menurut William Kornblum (1988) kelompok etnis adalah suatu populasi yang memiliki identitas kelompok berdasarkan kebudayaan tertentu dan biasanya memiliki leluhur yang secara pasti atau dianggap pasti sama.
(3) Menurut Alex Thio (1989), kelompok etnis adalah sekelompok orang yang saling berbagi warisan kebudayaan tertentu.
(4) Menurut Bruce J. Cohen (1988) menyatakan bahwa kelompok etnis dibedakan oleh karakteristik budaya yang dimiliki oleh para angggotanya. Karakteristik itu meliputi agama, bahasa, atau kebangsaan. Ada perbedaan antara etnis dan ras, yaitu ras dibedakan dalam penampilan fisiknya, sedangkan etnis dibedakan dalam karakteristik budayanya.
Jumlah suku Bangsa di Indonesia
1. C. Van Vollen houven (316 buah)
2. Prof. Dr. Koentjaranigrat (119)
Suku Bangsa di Indonesia

3. Diferensiasi social berdasarkan agama
Diferensiasi social berdasarkan agama terwujud dalam kenyataan social bahwa masyarakat terdiri atas orang-orang yang menganut suatu agama tertentu termasuk dalam suatu komunitas atau golongan yang disebut umat, contoh umat Islam. Sebutan tersebut menunjukkan adanya penggolongan penduduk atau warga masyarakat berdasarkan agama yang dianut.
Menurut Emile Durkheim (1976), agama adalah suatu system kepercayaan beserta paktiknya, berkenaan dengan hal-hal yang sacral yang menyatukan pengikutnya dalam suatu komunitas moral. Agama berisi tentang :
(1) sesuatu yang dianggap sacral, melebihi kehidupan duniawi dan menimbulkan rasa kekaguman dan penghormatan.
(2) sekumpulan kepercayaan tentang hal yang dianggap sakti
(3) penegasan kepercayaan dengan melaksanakan ritual, yaitu aktivitas keagamaan dan
(4) sekumpulan kepercayaan yang ikut dalam ritual yang sama

4. Diferensiasi social berdasarkan gender
Gender adalah suatu sifat yang melekat pada laki-laki dan perempuan yang tersusun secara social dan cultural. Misalnya, perempuan itu secara umum dikenal lemah, lembut, cantik,emosional, atau keibuan. Sementara itu, laki-laki dianggap memiliki sifat kuat,rasional, jantan, dan perkasa. Sementara itu, banyak laki-laki yang emosional dan lembah lembut. Jadi sifat gender dapat dipertukarkan antara laki-laki dan perempuan.
Konsekuensi dari perbedaan jenis kelamin sebagai berikut :

1. Tugas-tugas sosial keseharian. Tugas ibu mengurus rumah tangga, sedangkan tugas ayah mencari nafkah untuk keluarga.
2. Psikologis keluarga. Secara psikologis anak-anak dekat dengan ibunya, hal ini karena ikatan batin yang dalam.
3. Fungsi anatomi. Secara kodrati perempuan telah dipersiapkan untuk melahirkan serta menyusui. Sementara laki-laki dipersiapkan untuk menjadi pelindung keluarga.

5. Diferensiasi social berdasarkan Klan (disebut extended family)
Klan merupakan kesatuan geneologis (kesatuan keturunan), eligio magis (kesatuan kepercayaan) dan tradisi (kesatuan adat). Sifat religio magis pada klan tercermin dalam pandangan mereka terhadap kesakralan hubungan kekeluargaan klan. Contoh, pada masyarakat Batak, apabila ada peristiwa kelahiran, kematian,dll, semua anggota semarga klan mempunyai tanggung jawab dalam melaksanakan upacara adatnya.
Kesatuan geneologis adalah ikatan darah atau keturunan yang sama yakni garis keturunan ibu atau garis keturunan ayah. Dalam masyarakat Indonesia terdapat dua bentuk klan atas dasar garis keturunan ibu dan klan atas dasar garis keturunan ayah.
6. Diferensiasi social berdasarkan Profesi
Penggelompokkan masyarakat yang didasarkan pada jenis pekerjaan atau profesi.Contoh profesi guru, dsb. Perbedaan profesi juga akan berpengaruh pada perilaku sosialnya. Contoh. perilaku tentara berbeda dengan guru dalam melaksanakan pekerjaannya.

SOAL LATIHAN

Klik saja untuk mengerjakan soal latihan!

Rabu, 07 Oktober 2020

Pangeran Diponegoro

 Materi: https://blog.ruangguru.com/strategi-perlawanan-bangsa-indonesia-terhadap-penjajahan-belanda

Latihan Soal

Klik di sini untuk mulai mengerjakan soal latihan!

Jumat, 02 Oktober 2020

HUBUNGAN STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

 

A. Desentralisasi atau otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia

1. Desentralisasi
Secara etimologis, istilah desentralisasi berasal dari Bahasa Belanda, yaitu de yang berarti ‘lepas’, dan ‘centerum’ yang berarti pusat. Desentralisasi adalah sesuatu hal yang terlepas dari pusat. Desentralisasi pada dasarnya adalah suatu proses penyerahan sebagian wewenang dan tanggung jawab dari urusan yang semula adalah urusan pemerintah pusat kepada badan-badan atau lembaga- lembaga pemerintah daerah agar menjadi urusan rumah tangganya sehinggga urusan- urusan tersebut beralih kepada daerah dan menjadi wewenang serta tanggung jawab pemerintah daerah.

Praktiknya, desentralisasi sebagai suatu sistem penyelenggaraan pemerintah daerah memiliki beberapa kelebihan dan kelemahan. Kelebihan desentralisasi, di antaranya adalah sebagai berikut.
1) Struktur organisasi yang didesentralisasikan merupakan pendelegasian wewenang dan memperingan manajemen pemerintah pusat.
2) Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
3) Dalam menghadapi permasalahan yang amat mendesak, pemerintah daerah tidak perlu menunggu instruksi dari pusat.
4) Hubungan yang harmonis dan gairah kerja antara pemerintah pusat dan daerah dapat ditingkatkan.
5) Peningkatan efisiensi dalam segala hal, khususnya penyelenggara pemerintahan baik pusat maupun daerah.
6) Dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk karena keputusan dapat segera dilaksanakan.
7) Bagi organisasi yang besar dapat memperoleh manfaat dari keadaan di tempat masing-masing.
8) Sebelum rencana dapat diterapkan secara keseluruhan maka dapat diterapkan dalam satu bagian tertentu terlebih dahulu sehingga rencana dapat diubah.
9) Risiko yang mencakup kerugian dalam bidang kepegawaian, fasilitas, dan organisasi dapat terbagi-bagi.
10) Dapat diadakan pembedaan dan pengkhususan yang berguna bagi kepentingan-kepentingan tertentu.
11) Desentralisasi secara psikologis dapat memberikan kepuasan bagi daerah karena sifatnya yang langsung.
12) Adapun kelemahan desentralisasi, di antaranya adalah sebagai berikut.
13) Besarnya organ-organ pemerintahan yang membuat struktur pemerintahan bertambah kompleks dan berimplikasi pada lemahnya koordinasi.
14) Keseimbangan dan kesesuaian antara bermacam-macam kepentingan daerah dapat lebih mudah terganggu.
15) Desentralisasi teritorial mendorong timbulnya paham kedaerahan. (p). Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama karena
16) memerlukan perundingan yang bertele-tele.
17) Desentralisasi memerlukan biaya yang besar dan sulit untuk memperoleh keseragaman dan kesederhanaan.

2. Otonomi Daerah
Berikut adalah beberapa definisi tentang otonomi daerah yang dikemukakan para ahli di antaranya adalah sebagai berikut.
a. C. J. Franseen, mendefinisikan otonomi daerah adalah hak untuk mengatur urusan-urusan daerah dan menyesuaikan peraturan- peraturan yag sudah dibuat dengannya.
b. J. Wajong, mendefinisikan otonomi daerah sebagai kebebasan untuk memelihara dan memajukan kepentingan khusus daerah dengan keuangan sendiri, menentukan hukum sendiri dan pemerintahan sendiri.
c. Ateng Syarifuddin, mendefinisikan otonomi daerah sebagai kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Namun kebebasan itu terbatas merupakan perwujudan dari pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan.
d. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

3. Otonomi Daerah dalam Konteks Negara Kesatuan
Negara Republik Indonesia sebagai negara kesatuan menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah.
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata, dan bertanggung jawab terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing. Maju atau tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan pemerintahan daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya

4. Nilai, Dimensi, dan Prinsip Otonomi Daerah di Indonesia
Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia..
a. Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara (Eenheidstaat), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa, dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan.
b. Nilai Dasar Desentralisasi Teritorial, yang bersumber dari isi dan jiwa Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan nilai ini pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan
Titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada daerah kabupaten/kota dengan beberapa dasar pertimbangan sebagai berikut.
a. Dimensi Politik, kabupaten/kota dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim.
b. Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif.
Kabupaten/kota adalah daerah “ujung tombak” pelaksanaan pembangunan sehingga kabupaten/kota-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya
Dalam pelaksanaan otonomi daerah, prinsip otonomi daerah yang di-anut adalah nyata, bertanggung jawab dan dinamis.
a. Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah.
b. Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air.
c. Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju.
Selain itu terdapat lima prinsip dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah

1) Prinsip Kesatuan
Pelaksanaan otonomi daerah harus menunjang aspirasi perjuangan rakya gunat memperkokoh negara kesatuan dan mempertinggi tingkat kesejahteraan masyarakat lokal.
2) Prinsip Riil dan Tanggung Jawab
Pemberian otonomi kepada daerah harus merupakan otonomi yang nyata dan bertanggung jawab bagi kepentingan seluruh warga daerah. Pemerintah daerah berperan mengatur proses dinamika pemerintahan dan pembangunan di daerah.
3) Prinsip Penyebaran
Asas desentralisasi perlu dilaksanakan dengan asas dekonsentrasi. Caranya dengan memberikan kemungkinan kepada masyarakat untuk kreatif dalam membangun daerahnya
4) Prinsip Keserasian
Pemberian otonomi kepada daerah mengutamakan aspek keserasian dan tujuan di samping aspek pendemokrasian.
5) Prinsip Pemberdayaan
Tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah di daerah, terutama dalam aspek pembangunann dan pelayanan kepada masyarakat serta untuk meningkatkan pembinaan kestabilan politik dan kesatuan bangsa.