Jumat, 30 Oktober 2020
Kamis, 29 Oktober 2020
Kamis, 22 Oktober 2020
Selasa, 20 Oktober 2020
Minggu, 18 Oktober 2020
Bentuk Perubahan Sosial – Sosiologi Kelas 12
Perubahan Sosial Berdasarkan Kecepatan terjadinya
1. Perubahan Evolusi
Perubahan evolusi adalah perubahan
sosial yang berlangsung secara lambat dan dalam waktu yang cukup lama
dengan tidak adanya kehendak tertentu dari masyarakat yang bersangkutan.
Perubahan ini biasanya terjadi karena perkembangan kondisi masyarakat
dalam menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
2. Perubahan Revolusi
Perubahan revolusi merupakan perubahan sosial yang berlangsung secara cepat, dapat direncanakan atau tanpa perencanaan sebelumnya. Secara sosiologis, perubahan revolusi biasanya berkaitan dengan perubahan unsur–unsur kehidupan atau lembaga-lembaga sosial dalam suatu rlingkungan masyarakat.
Perubahan revolusi bisa direncanakan
atau tidak, pemicu dari perubahan ini biasanya adalah konflik atau
ketegangan yang terjadi dalam lingkungan masyarakat yang bersangkutan.
Suatu perubahan baru bisa dikatakan sebuah revolusi apabila memenuhi beberapa syarat berikut:
Ada keinginan secara umum untuk
melakukan sebuah perubahan. Keinginan ini dirangsang oleh rasa
ketidakpuasan yang berkembang dalam masyarakat.
Adanya pemimpin atau sekelompok orang yang dianggap mampu menjadi pemimpin dalam lingkungan yang bersangkutan.
Pemimpin yang dimaksud setuju dengan
pendapat masyarakat dan menjadikan ketidakpuasan masyarakat sebagai
program dan arag bagi perkembangan sosial lingkungan yang bersangkutan.
Pemimpin yang dimaksud harus menunjukkan suatu tujuan positif pada
masyarakat.
Harus ada momentum yang tepat. Pemilihan waktu yang tepat sangat penting dalam melakukan sebuah revolusi, semakin tepat suatu momentum, maka akan semakin besar suatu revolusi dapat berjalan secara lancar.
Perubahan Sosial Berdasarkan Perencanaanya
1. Perubahan Sosial yang Direncanakan
Quipperian, perubahan sosial yang
direncanakan adalah perubahan yang sudah dijadikan tujuan oleh
pihak-pihak yang hendak melakukan perubahan. Pihak–pihak tertentu ini
biasanya disebut sebagai Agent Of Change. Biasanya,
mereka merupakan kelompok yang mendapat kepercayaan dari masyarakat
untuk menjadi pemimpin dalam lingkungan yang bersangkutan. Suatu
perubahan sosial yang direncanakan akan selalu berada di bawah
pengendalian dan pengawasan Agent of Change tersebut.
2. Perubahan sosial yang Tidak Direncanakan
Perubahan yang tidak direncanakan biasanya berupa perubahan yang tidak dikehendaki dan terjadi diluar perkiraan masyarakat. Perubahan ini sering memicu masalah masalah baru karena perubahan tersebut muncul secara tiba-tiba.
Contohnya adalah kasus Tsunami yang terjadi di Aceh, bencana alam ini membuat terjadinya perubahan besar dalam kehidupan sosial masyarakat Aceh pada saat itu.
Berdasarkan Pengaruhnya, Perubahan Sosial dibagi Menjadi
1. Perubahan Sosial yang Berpengaruh Besar
Perubahan sosial yang berpengaruh
besar adalah perubahan sosial yang mengakibatkan terjadi perubahan pada
struktur kemasyarakatan, sistem mata pencaharian, hubungan kerja dan
lapisan masyarakat (stratifikasi masyarakat). Contohnya berubahnya
sistem pemerintahan suatu negara.
2. Perubahan Sosial yang Pengaruhnya Kecil
Perubahan sosial yang pengaruhnya kecil adalah perubahan sosial yang terjadi pada struktur sosial tetapi tidak membawa pengaruh langsung bagi masyarakat. Contohnya perubahan gaya berpakaian dalam masyarakat.
Dampak Positif (Manfaat) Perubahan Sosial
- Perkembangan ilmu Pengetahuan dan teknologi dalam masyarakat
- Terciptanya lapangan kerja baru
- Terciptanya tenaga kerja dengan kualitas yang lebih baik
- Terbentuknya nilai dan norma baru
- Efektivitas dan Efisiensi Kerja Meningkat
- Tingkat pendidikan dan kesadaran politik semakin tinggi
- Perlindungan dan kebebasan dalam berpendapat
- Masyarakat semakin menghargai waktu
Dampak negatif (Kerugian) Perubahan Sosial
- Terjadinya Disintegrasi Sosial (Kesenjangan sosial, perbedaan kepentingan) yang akan menimbulkan perpecahan
- Terjadinya ketegangan dan pergolakan di daerah yang bersangkutan
- Muncul permasalahan sosial baru karena perubahan nilai, norma dan kondisi kebudayaan baru
- Memicu kerusakan lingkungan
- Mulai redupnya keberadaan adat istiadat karena kebudayaan lama cenderung ditinggalkan
- Perubahan tingkah laku ke arah negatif sehingga memicu konflik sosial
- Lembaga sosial tidak dapat berfungsi secara maksimal
- Adanya kesenjangan sosial
- Budaya konsumtif semakin besar karena tingkat konsumsi akan menggambarkan status seseorang.
Kamis, 15 Oktober 2020
Diferensiasi Sosial
Diferensiasi social adalah perbedaan
individu atau kelompok dalam masyarakat yang tidak menunjukkan adanya
suatu tingkatan (hierarkis). Dengan kata lain, tidak ada gologan dari
pembagian tersebut yang memiliki tingkatan yang lebih tinggi ataupun
yang lebih rendah.
Menurut Kamus Sosiologi, diferensiasi adalah klasifikasi atau
penggolongan terhadap perbedaan-perbedaan tertentu yang biasanya sama
atau sejenis.
Dalam masyarakat beragam (plural society), pengelompokan horizontal
(didasarkan perbedaan ras, etnis, klan, dan agama disebut istilah
Kemajemukan Sosial. Sedangkan berdasarkan (perbedaan profesi dan jenis
kelamin) disebut Heterogenitas social.
Kemajemukan Sosial ditandai perbedaan :
1. Ciri fisik disebut Ciri-ciri Fenotif Kuantitatif
2. Ciri social
Timbul karena adanya perbedaan pekerjaan,peranan,prestise dan kekuasaan
yang menimbulkan perbedaan cara pandang dan pola perilaku dalam
masyarakat.Contoh perilaku tentara berbeda dengan guru.
3. Ciri budaya
Berhubungan dengan pandangan hidup suatu masyaakat menyangkut
nilai-nilai yang dianutnya seperti religi, system kekeluargaan,keuletan,
dan ketangguhan.Contoh hasil nilai tersebut adalah bahasa
B. BENTUK DIFERENSIASI SOSIAL
1. Diferensiasi social berdasarkan ras
Pengelompokan masyarakat berdasarkan ras merupakan pengelompokan yang
bersifat jasmaniah, berdasarkan pada ciri-ciri fisik, seperti warna
kulit, rambut, serta bentuk-bentuk bagian wajah.
Definisi ras yang dikemukakan oleh Koentjaranigrat sebagai berikut :
“ras adalah suatu golongan yang menunjukkan berbagai ciri tubuh tertentu
dengan suatu frekuensi yang besar “.Dari pengertian inii tampak jelas
bahwa ras merupakan penggolongan yang bersifat jasmaniah semata, bukan
penggolongan yang bersifat rohaniah.
Dewasa ini para ahli antropologi ragawi tidak saja menggambarkan adanya
berbegai macam ras di dunia ini, tetapi juga menggambarkan keterkaitan
atau hubungan asal usul antara ras-ras yang ada dan pencabangannya
sehingga mendorong berkembangnya penggolongan ras berdasarkan
klasifikasi Filogenetik.
Salah satu klasifikasi ras dari A.L.Koeber (1948) yang menggambarkan
penggolongan ras-ras terpenting di dunia, serta hubungan antara satu dan
yang lain sebagai berikut :
(1) Australoid merupakan penduduk asli Australia
(2) Mongoloid
a. Asiatic Mongoloid (Asia Utara, Asia Tengah, Asia Timur)
b. Malayan Mongoloid (Asia Tenggara, Indonesia, Malaysia, Filipina, dan penduduk asli Taiwan)
c. American Momgoloid (penduduk asli Benua Amerika Utara dan Selatan
dari orang-orang Eskimo di Amerika Utara sampai penduduk Terra del Fuego
di Amerika Selatan).
(3) KauKasoid
a. Nordic (Eropa Utara sekitar Laut Baltik)
b. Alpine (Eropa Tengah dan Timur)
c. Mediterranean (penduduk sekitar Laut Tengah, Amerika Utara, Armenia,arab, dan Iran)
d. Indic (Pakistan, India, Bangladesh, Sri Langka).
(4) Negroid
a. African Negroid (Benua Afrika)
b. Negrito (Afrika Tengah, Semenanjung Melayu, Filiphina)
c. Maleniesian (Irian, Malanesia)
(5) Ras-Ras Khusus
a. Bushman (di daerah Gurun Kalahari, Afrika Selatan)
b. Veddoid (di pedalaman Sri Langka dan Sulawesi Selatan)
c. Polynesian (di kepulauan mikronesia dan Polinesia)
d. Ainu (di pulau Karafuto dan Hokkaido Jepang Utara)
Beberapa Ras yang mendiami Indonesia dewasa ini, antara lain sebagai berikut :
Faktor yang membedakan ciri-ciri fisik setiap RAS :
1. Kondisi geografis dan iklim
Orang yang hidup di daerah dingin memiliki hidung panjang karena
membantu memanaskan dan melembabkan udara sebelum masuk ke paru-paru.
Sedangkan orang di daerah tropis memiliki hidung lebar.
2. Faktor makanan
Menimbulkan variasi sosok tubuh. Orang ynag di daerah dingin bertubuh
besar sedangkan di daeah tropis cenderung bertubuh pendek dan kecil.
3. Faktor perkawinan (amalgamasi)
Hal ini disebabkan mobilitas masyarakat yang demikian besar. Amalmagasi
bukan hanya terjadi antar ras tetapi juga antar etnis. Contoh di
Indonesia orang Jawa kawin dengan orang padang.
2. Diferensiasi social berdasarkan etnis
Diferensiasi social berdasarkanetnis atau suku bangsa menunjukkan bahwa masyarakat terdiri atas
berbagai suku bangsa dengan bahsa dan kebudayaan masing-masing. Apa yang dimaksud dengan etnia atau suku bangsa?
(1) Menurut Koentjaraningrat (1979), suku bangsa atau etnis
didefinisikan sebagai group suatu kelompok manusia yang terikat oleh
kesadaran dan identitas akan kesatuan kebudayaan, sedangkan kesadaan dan
identitas tadi sering kali (tetapi tidak selalu) dikuatkan oleh
kesatuan bahasa.
(2) Menurut William Kornblum (1988) kelompok etnis adalah suatu populasi
yang memiliki identitas kelompok berdasarkan kebudayaan tertentu dan
biasanya memiliki leluhur yang secara pasti atau dianggap pasti sama.
(3) Menurut Alex Thio (1989), kelompok etnis adalah sekelompok orang yang saling berbagi warisan kebudayaan tertentu.
(4) Menurut Bruce J. Cohen (1988) menyatakan bahwa kelompok etnis
dibedakan oleh karakteristik budaya yang dimiliki oleh para angggotanya.
Karakteristik itu meliputi agama, bahasa, atau kebangsaan. Ada
perbedaan antara etnis dan ras, yaitu ras dibedakan dalam penampilan
fisiknya, sedangkan etnis dibedakan dalam karakteristik budayanya.
Jumlah suku Bangsa di Indonesia
1. C. Van Vollen houven (316 buah)
2. Prof. Dr. Koentjaranigrat (119)
Suku Bangsa di Indonesia
3. Diferensiasi social berdasarkan agama
Diferensiasi social berdasarkan agama terwujud dalam kenyataan social
bahwa masyarakat terdiri atas orang-orang yang menganut suatu agama
tertentu termasuk dalam suatu komunitas atau golongan yang disebut umat,
contoh umat Islam. Sebutan tersebut menunjukkan adanya penggolongan
penduduk atau warga masyarakat berdasarkan agama yang dianut.
Menurut Emile Durkheim (1976), agama adalah suatu system kepercayaan
beserta paktiknya, berkenaan dengan hal-hal yang sacral yang menyatukan
pengikutnya dalam suatu komunitas moral. Agama berisi tentang :
(1) sesuatu yang dianggap sacral, melebihi kehidupan duniawi dan menimbulkan rasa kekaguman dan penghormatan.
(2) sekumpulan kepercayaan tentang hal yang dianggap sakti
(3) penegasan kepercayaan dengan melaksanakan ritual, yaitu aktivitas keagamaan dan
(4) sekumpulan kepercayaan yang ikut dalam ritual yang sama
4. Diferensiasi social berdasarkan gender
Gender adalah suatu sifat yang melekat pada laki-laki dan perempuan yang
tersusun secara social dan cultural. Misalnya, perempuan itu secara
umum dikenal lemah, lembut, cantik,emosional, atau keibuan. Sementara
itu, laki-laki dianggap memiliki sifat kuat,rasional, jantan, dan
perkasa. Sementara itu, banyak laki-laki yang emosional dan lembah
lembut. Jadi sifat gender dapat dipertukarkan antara laki-laki dan
perempuan.
Konsekuensi dari perbedaan jenis kelamin sebagai berikut :
1. Tugas-tugas sosial keseharian. Tugas ibu mengurus rumah tangga, sedangkan tugas ayah mencari nafkah untuk keluarga.
2. Psikologis keluarga. Secara psikologis anak-anak dekat dengan ibunya, hal ini karena ikatan batin yang dalam.
3. Fungsi anatomi. Secara kodrati perempuan telah dipersiapkan untuk
melahirkan serta menyusui. Sementara laki-laki dipersiapkan untuk
menjadi pelindung keluarga.
5. Diferensiasi social berdasarkan Klan (disebut extended family)
Klan merupakan kesatuan geneologis (kesatuan keturunan), eligio magis
(kesatuan kepercayaan) dan tradisi (kesatuan adat). Sifat religio magis
pada klan tercermin dalam pandangan mereka terhadap kesakralan hubungan
kekeluargaan klan. Contoh, pada masyarakat Batak, apabila ada peristiwa
kelahiran, kematian,dll, semua anggota semarga klan mempunyai tanggung
jawab dalam melaksanakan upacara adatnya.
Kesatuan geneologis adalah ikatan darah atau keturunan yang sama yakni
garis keturunan ibu atau garis keturunan ayah. Dalam masyarakat
Indonesia terdapat dua bentuk klan atas dasar garis keturunan ibu dan
klan atas dasar garis keturunan ayah.
6. Diferensiasi social berdasarkan Profesi
Penggelompokkan masyarakat yang didasarkan pada jenis pekerjaan atau
profesi.Contoh profesi guru, dsb. Perbedaan profesi juga akan
berpengaruh pada perilaku sosialnya. Contoh. perilaku tentara berbeda
dengan guru dalam melaksanakan pekerjaannya.
SOAL LATIHAN
Klik saja untuk mengerjakan soal latihan!
Rabu, 07 Oktober 2020
Pangeran Diponegoro
Materi: https://blog.ruangguru.com/strategi-perlawanan-bangsa-indonesia-terhadap-penjajahan-belanda
Latihan Soal
Klik di sini untuk mulai mengerjakan soal latihan!
Minggu, 04 Oktober 2020
Jumat, 02 Oktober 2020
HUBUNGAN STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
A. Desentralisasi atau otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia
1. Desentralisasi
Secara etimologis, istilah desentralisasi berasal dari Bahasa Belanda,
yaitu de yang berarti ‘lepas’, dan ‘centerum’ yang berarti pusat.
Desentralisasi adalah sesuatu hal yang terlepas dari pusat.
Desentralisasi pada dasarnya adalah suatu proses penyerahan sebagian
wewenang dan tanggung jawab dari urusan yang semula adalah urusan
pemerintah pusat kepada badan-badan atau lembaga- lembaga pemerintah
daerah agar menjadi urusan rumah tangganya sehinggga urusan- urusan
tersebut beralih kepada daerah dan menjadi wewenang serta tanggung jawab
pemerintah daerah.
Praktiknya, desentralisasi sebagai suatu sistem penyelenggaraan
pemerintah daerah memiliki beberapa kelebihan dan kelemahan. Kelebihan
desentralisasi, di antaranya adalah sebagai berikut.
1) Struktur organisasi yang didesentralisasikan merupakan pendelegasian wewenang dan memperingan manajemen pemerintah pusat.
2) Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
3) Dalam menghadapi permasalahan yang amat mendesak, pemerintah daerah tidak perlu menunggu instruksi dari pusat.
4) Hubungan yang harmonis dan gairah kerja antara pemerintah pusat dan daerah dapat ditingkatkan.
5) Peningkatan efisiensi dalam segala hal, khususnya penyelenggara pemerintahan baik pusat maupun daerah.
6) Dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk karena keputusan dapat segera dilaksanakan.
7) Bagi organisasi yang besar dapat memperoleh manfaat dari keadaan di tempat masing-masing.
8) Sebelum rencana dapat diterapkan secara keseluruhan maka dapat
diterapkan dalam satu bagian tertentu terlebih dahulu sehingga rencana
dapat diubah.
9) Risiko yang mencakup kerugian dalam bidang kepegawaian, fasilitas, dan organisasi dapat terbagi-bagi.
10) Dapat diadakan pembedaan dan pengkhususan yang berguna bagi kepentingan-kepentingan tertentu.
11) Desentralisasi secara psikologis dapat memberikan kepuasan bagi daerah karena sifatnya yang langsung.
12) Adapun kelemahan desentralisasi, di antaranya adalah sebagai berikut.
13) Besarnya organ-organ pemerintahan yang membuat struktur pemerintahan
bertambah kompleks dan berimplikasi pada lemahnya koordinasi.
14) Keseimbangan dan kesesuaian antara bermacam-macam kepentingan daerah dapat lebih mudah terganggu.
15) Desentralisasi teritorial mendorong timbulnya paham kedaerahan. (p).
Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama karena
16) memerlukan perundingan yang bertele-tele.
17) Desentralisasi memerlukan biaya yang besar dan sulit untuk memperoleh keseragaman dan kesederhanaan.
2. Otonomi Daerah
Berikut adalah beberapa definisi tentang otonomi daerah yang dikemukakan para ahli di antaranya adalah sebagai berikut.
a. C. J. Franseen, mendefinisikan otonomi daerah adalah hak untuk
mengatur urusan-urusan daerah dan menyesuaikan peraturan- peraturan yag
sudah dibuat dengannya.
b. J. Wajong, mendefinisikan otonomi daerah sebagai kebebasan untuk
memelihara dan memajukan kepentingan khusus daerah dengan keuangan
sendiri, menentukan hukum sendiri dan pemerintahan sendiri.
c. Ateng Syarifuddin, mendefinisikan otonomi daerah sebagai kebebasan
atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Namun kebebasan itu terbatas
merupakan perwujudan dari pemberian kesempatan yang harus
dipertanggungjawabkan.
d. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Otonomi Daerah dalam Konteks Negara Kesatuan
Negara Republik Indonesia sebagai negara kesatuan menganut asas
desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dengan memberikan
kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi
daerah.
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga
sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang diberdayakan dengan cara
memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata, dan
bertanggung jawab terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali
sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing. Maju atau
tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk
melaksanakan pemerintahan daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan
berekspresi dalam rangka membangun daerahnya
4. Nilai, Dimensi, dan Prinsip Otonomi Daerah di Indonesia
Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam Undang-Undang Dasar
Negara RI Tahun 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan
otonomi daerah di Indonesia..
a. Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak
mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara
(Eenheidstaat), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat,
bangsa, dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara
kesatuan-kesatuan pemerintahan.
b. Nilai Dasar Desentralisasi Teritorial, yang bersumber dari isi dan
jiwa Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berdasarkan nilai ini pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik
desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan
Titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada daerah kabupaten/kota dengan beberapa dasar pertimbangan sebagai berikut.
a. Dimensi Politik, kabupaten/kota dipandang kurang mempunyai fanatisme
kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya
aspirasi federalis relatif minim.
b. Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif.
Kabupaten/kota adalah daerah “ujung tombak” pelaksanaan pembangunan
sehingga kabupaten/kota-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat
di daerahnya
Dalam pelaksanaan otonomi daerah, prinsip otonomi daerah yang di-anut adalah nyata, bertanggung jawab dan dinamis.
a. Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah.
b. Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air.
c. Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju.
Selain itu terdapat lima prinsip dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
1) Prinsip Kesatuan
Pelaksanaan otonomi daerah harus menunjang aspirasi perjuangan rakya
gunat memperkokoh negara kesatuan dan mempertinggi tingkat kesejahteraan
masyarakat lokal.
2) Prinsip Riil dan Tanggung Jawab
Pemberian otonomi kepada daerah harus merupakan otonomi yang nyata dan
bertanggung jawab bagi kepentingan seluruh warga daerah. Pemerintah
daerah berperan mengatur proses dinamika pemerintahan dan pembangunan di
daerah.
3) Prinsip Penyebaran
Asas desentralisasi perlu dilaksanakan dengan asas dekonsentrasi.
Caranya dengan memberikan kemungkinan kepada masyarakat untuk kreatif
dalam membangun daerahnya
4) Prinsip Keserasian
Pemberian otonomi kepada daerah mengutamakan aspek keserasian dan tujuan di samping aspek pendemokrasian.
5) Prinsip Pemberdayaan
Tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah untuk meningkatkan daya
guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah di daerah, terutama dalam
aspek pembangunann dan pelayanan kepada masyarakat serta untuk
meningkatkan pembinaan kestabilan politik dan kesatuan bangsa.