Tontonlah video cermah berikut ini!
Setelah menonton video ceramah tersebut, jawablah soal-soal berikut ini!
Klik di sini untuk menuju soal!
Tontonlah video cermah berikut ini!
Setelah menonton video ceramah tersebut, jawablah soal-soal berikut ini!
Klik di sini untuk menuju soal!
Perubahan evolusi adalah perubahan
sosial yang berlangsung secara lambat dan dalam waktu yang cukup lama
dengan tidak adanya kehendak tertentu dari masyarakat yang bersangkutan.
Perubahan ini biasanya terjadi karena perkembangan kondisi masyarakat
dalam menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Perubahan revolusi merupakan perubahan sosial yang berlangsung secara cepat, dapat direncanakan atau tanpa perencanaan sebelumnya. Secara sosiologis, perubahan revolusi biasanya berkaitan dengan perubahan unsur–unsur kehidupan atau lembaga-lembaga sosial dalam suatu rlingkungan masyarakat.
Perubahan revolusi bisa direncanakan
atau tidak, pemicu dari perubahan ini biasanya adalah konflik atau
ketegangan yang terjadi dalam lingkungan masyarakat yang bersangkutan.
Suatu perubahan baru bisa dikatakan sebuah revolusi apabila memenuhi beberapa syarat berikut:
Ada keinginan secara umum untuk
melakukan sebuah perubahan. Keinginan ini dirangsang oleh rasa
ketidakpuasan yang berkembang dalam masyarakat.
Adanya pemimpin atau sekelompok orang yang dianggap mampu menjadi pemimpin dalam lingkungan yang bersangkutan.
Pemimpin yang dimaksud setuju dengan
pendapat masyarakat dan menjadikan ketidakpuasan masyarakat sebagai
program dan arag bagi perkembangan sosial lingkungan yang bersangkutan.
Pemimpin yang dimaksud harus menunjukkan suatu tujuan positif pada
masyarakat.
Harus ada momentum yang tepat. Pemilihan waktu yang tepat sangat penting dalam melakukan sebuah revolusi, semakin tepat suatu momentum, maka akan semakin besar suatu revolusi dapat berjalan secara lancar.
Quipperian, perubahan sosial yang
direncanakan adalah perubahan yang sudah dijadikan tujuan oleh
pihak-pihak yang hendak melakukan perubahan. Pihak–pihak tertentu ini
biasanya disebut sebagai Agent Of Change. Biasanya,
mereka merupakan kelompok yang mendapat kepercayaan dari masyarakat
untuk menjadi pemimpin dalam lingkungan yang bersangkutan. Suatu
perubahan sosial yang direncanakan akan selalu berada di bawah
pengendalian dan pengawasan Agent of Change tersebut.
Perubahan yang tidak direncanakan biasanya berupa perubahan yang tidak dikehendaki dan terjadi diluar perkiraan masyarakat. Perubahan ini sering memicu masalah masalah baru karena perubahan tersebut muncul secara tiba-tiba.
Contohnya adalah kasus Tsunami yang terjadi di Aceh, bencana alam ini membuat terjadinya perubahan besar dalam kehidupan sosial masyarakat Aceh pada saat itu.
Perubahan sosial yang berpengaruh
besar adalah perubahan sosial yang mengakibatkan terjadi perubahan pada
struktur kemasyarakatan, sistem mata pencaharian, hubungan kerja dan
lapisan masyarakat (stratifikasi masyarakat). Contohnya berubahnya
sistem pemerintahan suatu negara.
Perubahan sosial yang pengaruhnya kecil adalah perubahan sosial yang terjadi pada struktur sosial tetapi tidak membawa pengaruh langsung bagi masyarakat. Contohnya perubahan gaya berpakaian dalam masyarakat.
Diferensiasi social adalah perbedaan
individu atau kelompok dalam masyarakat yang tidak menunjukkan adanya
suatu tingkatan (hierarkis). Dengan kata lain, tidak ada gologan dari
pembagian tersebut yang memiliki tingkatan yang lebih tinggi ataupun
yang lebih rendah.
Menurut Kamus Sosiologi, diferensiasi adalah klasifikasi atau
penggolongan terhadap perbedaan-perbedaan tertentu yang biasanya sama
atau sejenis.
Dalam masyarakat beragam (plural society), pengelompokan horizontal
(didasarkan perbedaan ras, etnis, klan, dan agama disebut istilah
Kemajemukan Sosial. Sedangkan berdasarkan (perbedaan profesi dan jenis
kelamin) disebut Heterogenitas social.
Kemajemukan Sosial ditandai perbedaan :
1. Ciri fisik disebut Ciri-ciri Fenotif Kuantitatif
2. Ciri social
Timbul karena adanya perbedaan pekerjaan,peranan,prestise dan kekuasaan
yang menimbulkan perbedaan cara pandang dan pola perilaku dalam
masyarakat.Contoh perilaku tentara berbeda dengan guru.
3. Ciri budaya
Berhubungan dengan pandangan hidup suatu masyaakat menyangkut
nilai-nilai yang dianutnya seperti religi, system kekeluargaan,keuletan,
dan ketangguhan.Contoh hasil nilai tersebut adalah bahasa
B. BENTUK DIFERENSIASI SOSIAL
1. Diferensiasi social berdasarkan ras
Pengelompokan masyarakat berdasarkan ras merupakan pengelompokan yang
bersifat jasmaniah, berdasarkan pada ciri-ciri fisik, seperti warna
kulit, rambut, serta bentuk-bentuk bagian wajah.
Definisi ras yang dikemukakan oleh Koentjaranigrat sebagai berikut :
“ras adalah suatu golongan yang menunjukkan berbagai ciri tubuh tertentu
dengan suatu frekuensi yang besar “.Dari pengertian inii tampak jelas
bahwa ras merupakan penggolongan yang bersifat jasmaniah semata, bukan
penggolongan yang bersifat rohaniah.
Dewasa ini para ahli antropologi ragawi tidak saja menggambarkan adanya
berbegai macam ras di dunia ini, tetapi juga menggambarkan keterkaitan
atau hubungan asal usul antara ras-ras yang ada dan pencabangannya
sehingga mendorong berkembangnya penggolongan ras berdasarkan
klasifikasi Filogenetik.
Salah satu klasifikasi ras dari A.L.Koeber (1948) yang menggambarkan
penggolongan ras-ras terpenting di dunia, serta hubungan antara satu dan
yang lain sebagai berikut :
(1) Australoid merupakan penduduk asli Australia
(2) Mongoloid
a. Asiatic Mongoloid (Asia Utara, Asia Tengah, Asia Timur)
b. Malayan Mongoloid (Asia Tenggara, Indonesia, Malaysia, Filipina, dan penduduk asli Taiwan)
c. American Momgoloid (penduduk asli Benua Amerika Utara dan Selatan
dari orang-orang Eskimo di Amerika Utara sampai penduduk Terra del Fuego
di Amerika Selatan).
(3) KauKasoid
a. Nordic (Eropa Utara sekitar Laut Baltik)
b. Alpine (Eropa Tengah dan Timur)
c. Mediterranean (penduduk sekitar Laut Tengah, Amerika Utara, Armenia,arab, dan Iran)
d. Indic (Pakistan, India, Bangladesh, Sri Langka).
(4) Negroid
a. African Negroid (Benua Afrika)
b. Negrito (Afrika Tengah, Semenanjung Melayu, Filiphina)
c. Maleniesian (Irian, Malanesia)
(5) Ras-Ras Khusus
a. Bushman (di daerah Gurun Kalahari, Afrika Selatan)
b. Veddoid (di pedalaman Sri Langka dan Sulawesi Selatan)
c. Polynesian (di kepulauan mikronesia dan Polinesia)
d. Ainu (di pulau Karafuto dan Hokkaido Jepang Utara)
Beberapa Ras yang mendiami Indonesia dewasa ini, antara lain sebagai berikut :
Faktor yang membedakan ciri-ciri fisik setiap RAS :
1. Kondisi geografis dan iklim
Orang yang hidup di daerah dingin memiliki hidung panjang karena
membantu memanaskan dan melembabkan udara sebelum masuk ke paru-paru.
Sedangkan orang di daerah tropis memiliki hidung lebar.
2. Faktor makanan
Menimbulkan variasi sosok tubuh. Orang ynag di daerah dingin bertubuh
besar sedangkan di daeah tropis cenderung bertubuh pendek dan kecil.
3. Faktor perkawinan (amalgamasi)
Hal ini disebabkan mobilitas masyarakat yang demikian besar. Amalmagasi
bukan hanya terjadi antar ras tetapi juga antar etnis. Contoh di
Indonesia orang Jawa kawin dengan orang padang.
2. Diferensiasi social berdasarkan etnis
Diferensiasi social berdasarkanetnis atau suku bangsa menunjukkan bahwa masyarakat terdiri atas
berbagai suku bangsa dengan bahsa dan kebudayaan masing-masing. Apa yang dimaksud dengan etnia atau suku bangsa?
(1) Menurut Koentjaraningrat (1979), suku bangsa atau etnis
didefinisikan sebagai group suatu kelompok manusia yang terikat oleh
kesadaran dan identitas akan kesatuan kebudayaan, sedangkan kesadaan dan
identitas tadi sering kali (tetapi tidak selalu) dikuatkan oleh
kesatuan bahasa.
(2) Menurut William Kornblum (1988) kelompok etnis adalah suatu populasi
yang memiliki identitas kelompok berdasarkan kebudayaan tertentu dan
biasanya memiliki leluhur yang secara pasti atau dianggap pasti sama.
(3) Menurut Alex Thio (1989), kelompok etnis adalah sekelompok orang yang saling berbagi warisan kebudayaan tertentu.
(4) Menurut Bruce J. Cohen (1988) menyatakan bahwa kelompok etnis
dibedakan oleh karakteristik budaya yang dimiliki oleh para angggotanya.
Karakteristik itu meliputi agama, bahasa, atau kebangsaan. Ada
perbedaan antara etnis dan ras, yaitu ras dibedakan dalam penampilan
fisiknya, sedangkan etnis dibedakan dalam karakteristik budayanya.
Jumlah suku Bangsa di Indonesia
1. C. Van Vollen houven (316 buah)
2. Prof. Dr. Koentjaranigrat (119)
Suku Bangsa di Indonesia
3. Diferensiasi social berdasarkan agama
Diferensiasi social berdasarkan agama terwujud dalam kenyataan social
bahwa masyarakat terdiri atas orang-orang yang menganut suatu agama
tertentu termasuk dalam suatu komunitas atau golongan yang disebut umat,
contoh umat Islam. Sebutan tersebut menunjukkan adanya penggolongan
penduduk atau warga masyarakat berdasarkan agama yang dianut.
Menurut Emile Durkheim (1976), agama adalah suatu system kepercayaan
beserta paktiknya, berkenaan dengan hal-hal yang sacral yang menyatukan
pengikutnya dalam suatu komunitas moral. Agama berisi tentang :
(1) sesuatu yang dianggap sacral, melebihi kehidupan duniawi dan menimbulkan rasa kekaguman dan penghormatan.
(2) sekumpulan kepercayaan tentang hal yang dianggap sakti
(3) penegasan kepercayaan dengan melaksanakan ritual, yaitu aktivitas keagamaan dan
(4) sekumpulan kepercayaan yang ikut dalam ritual yang sama
4. Diferensiasi social berdasarkan gender
Gender adalah suatu sifat yang melekat pada laki-laki dan perempuan yang
tersusun secara social dan cultural. Misalnya, perempuan itu secara
umum dikenal lemah, lembut, cantik,emosional, atau keibuan. Sementara
itu, laki-laki dianggap memiliki sifat kuat,rasional, jantan, dan
perkasa. Sementara itu, banyak laki-laki yang emosional dan lembah
lembut. Jadi sifat gender dapat dipertukarkan antara laki-laki dan
perempuan.
Konsekuensi dari perbedaan jenis kelamin sebagai berikut :
1. Tugas-tugas sosial keseharian. Tugas ibu mengurus rumah tangga, sedangkan tugas ayah mencari nafkah untuk keluarga.
2. Psikologis keluarga. Secara psikologis anak-anak dekat dengan ibunya, hal ini karena ikatan batin yang dalam.
3. Fungsi anatomi. Secara kodrati perempuan telah dipersiapkan untuk
melahirkan serta menyusui. Sementara laki-laki dipersiapkan untuk
menjadi pelindung keluarga.
5. Diferensiasi social berdasarkan Klan (disebut extended family)
Klan merupakan kesatuan geneologis (kesatuan keturunan), eligio magis
(kesatuan kepercayaan) dan tradisi (kesatuan adat). Sifat religio magis
pada klan tercermin dalam pandangan mereka terhadap kesakralan hubungan
kekeluargaan klan. Contoh, pada masyarakat Batak, apabila ada peristiwa
kelahiran, kematian,dll, semua anggota semarga klan mempunyai tanggung
jawab dalam melaksanakan upacara adatnya.
Kesatuan geneologis adalah ikatan darah atau keturunan yang sama yakni
garis keturunan ibu atau garis keturunan ayah. Dalam masyarakat
Indonesia terdapat dua bentuk klan atas dasar garis keturunan ibu dan
klan atas dasar garis keturunan ayah.
6. Diferensiasi social berdasarkan Profesi
Penggelompokkan masyarakat yang didasarkan pada jenis pekerjaan atau
profesi.Contoh profesi guru, dsb. Perbedaan profesi juga akan
berpengaruh pada perilaku sosialnya. Contoh. perilaku tentara berbeda
dengan guru dalam melaksanakan pekerjaannya.
SOAL LATIHAN
Klik saja untuk mengerjakan soal latihan!
Materi: https://blog.ruangguru.com/strategi-perlawanan-bangsa-indonesia-terhadap-penjajahan-belanda
Latihan Soal
Klik di sini untuk mulai mengerjakan soal latihan!
A. Desentralisasi atau otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia
1. Desentralisasi
Secara etimologis, istilah desentralisasi berasal dari Bahasa Belanda,
yaitu de yang berarti ‘lepas’, dan ‘centerum’ yang berarti pusat.
Desentralisasi adalah sesuatu hal yang terlepas dari pusat.
Desentralisasi pada dasarnya adalah suatu proses penyerahan sebagian
wewenang dan tanggung jawab dari urusan yang semula adalah urusan
pemerintah pusat kepada badan-badan atau lembaga- lembaga pemerintah
daerah agar menjadi urusan rumah tangganya sehinggga urusan- urusan
tersebut beralih kepada daerah dan menjadi wewenang serta tanggung jawab
pemerintah daerah.
Praktiknya, desentralisasi sebagai suatu sistem penyelenggaraan
pemerintah daerah memiliki beberapa kelebihan dan kelemahan. Kelebihan
desentralisasi, di antaranya adalah sebagai berikut.
1) Struktur organisasi yang didesentralisasikan merupakan pendelegasian wewenang dan memperingan manajemen pemerintah pusat.
2) Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
3) Dalam menghadapi permasalahan yang amat mendesak, pemerintah daerah tidak perlu menunggu instruksi dari pusat.
4) Hubungan yang harmonis dan gairah kerja antara pemerintah pusat dan daerah dapat ditingkatkan.
5) Peningkatan efisiensi dalam segala hal, khususnya penyelenggara pemerintahan baik pusat maupun daerah.
6) Dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk karena keputusan dapat segera dilaksanakan.
7) Bagi organisasi yang besar dapat memperoleh manfaat dari keadaan di tempat masing-masing.
8) Sebelum rencana dapat diterapkan secara keseluruhan maka dapat
diterapkan dalam satu bagian tertentu terlebih dahulu sehingga rencana
dapat diubah.
9) Risiko yang mencakup kerugian dalam bidang kepegawaian, fasilitas, dan organisasi dapat terbagi-bagi.
10) Dapat diadakan pembedaan dan pengkhususan yang berguna bagi kepentingan-kepentingan tertentu.
11) Desentralisasi secara psikologis dapat memberikan kepuasan bagi daerah karena sifatnya yang langsung.
12) Adapun kelemahan desentralisasi, di antaranya adalah sebagai berikut.
13) Besarnya organ-organ pemerintahan yang membuat struktur pemerintahan
bertambah kompleks dan berimplikasi pada lemahnya koordinasi.
14) Keseimbangan dan kesesuaian antara bermacam-macam kepentingan daerah dapat lebih mudah terganggu.
15) Desentralisasi teritorial mendorong timbulnya paham kedaerahan. (p).
Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama karena
16) memerlukan perundingan yang bertele-tele.
17) Desentralisasi memerlukan biaya yang besar dan sulit untuk memperoleh keseragaman dan kesederhanaan.
2. Otonomi Daerah
Berikut adalah beberapa definisi tentang otonomi daerah yang dikemukakan para ahli di antaranya adalah sebagai berikut.
a. C. J. Franseen, mendefinisikan otonomi daerah adalah hak untuk
mengatur urusan-urusan daerah dan menyesuaikan peraturan- peraturan yag
sudah dibuat dengannya.
b. J. Wajong, mendefinisikan otonomi daerah sebagai kebebasan untuk
memelihara dan memajukan kepentingan khusus daerah dengan keuangan
sendiri, menentukan hukum sendiri dan pemerintahan sendiri.
c. Ateng Syarifuddin, mendefinisikan otonomi daerah sebagai kebebasan
atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Namun kebebasan itu terbatas
merupakan perwujudan dari pemberian kesempatan yang harus
dipertanggungjawabkan.
d. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Otonomi Daerah dalam Konteks Negara Kesatuan
Negara Republik Indonesia sebagai negara kesatuan menganut asas
desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dengan memberikan
kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi
daerah.
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga
sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang diberdayakan dengan cara
memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata, dan
bertanggung jawab terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali
sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing. Maju atau
tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk
melaksanakan pemerintahan daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan
berekspresi dalam rangka membangun daerahnya
4. Nilai, Dimensi, dan Prinsip Otonomi Daerah di Indonesia
Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam Undang-Undang Dasar
Negara RI Tahun 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan
otonomi daerah di Indonesia..
a. Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak
mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara
(Eenheidstaat), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat,
bangsa, dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara
kesatuan-kesatuan pemerintahan.
b. Nilai Dasar Desentralisasi Teritorial, yang bersumber dari isi dan
jiwa Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berdasarkan nilai ini pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik
desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan
Titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada daerah kabupaten/kota dengan beberapa dasar pertimbangan sebagai berikut.
a. Dimensi Politik, kabupaten/kota dipandang kurang mempunyai fanatisme
kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya
aspirasi federalis relatif minim.
b. Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif.
Kabupaten/kota adalah daerah “ujung tombak” pelaksanaan pembangunan
sehingga kabupaten/kota-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat
di daerahnya
Dalam pelaksanaan otonomi daerah, prinsip otonomi daerah yang di-anut adalah nyata, bertanggung jawab dan dinamis.
a. Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah.
b. Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air.
c. Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju.
Selain itu terdapat lima prinsip dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
1) Prinsip Kesatuan
Pelaksanaan otonomi daerah harus menunjang aspirasi perjuangan rakya
gunat memperkokoh negara kesatuan dan mempertinggi tingkat kesejahteraan
masyarakat lokal.
2) Prinsip Riil dan Tanggung Jawab
Pemberian otonomi kepada daerah harus merupakan otonomi yang nyata dan
bertanggung jawab bagi kepentingan seluruh warga daerah. Pemerintah
daerah berperan mengatur proses dinamika pemerintahan dan pembangunan di
daerah.
3) Prinsip Penyebaran
Asas desentralisasi perlu dilaksanakan dengan asas dekonsentrasi.
Caranya dengan memberikan kemungkinan kepada masyarakat untuk kreatif
dalam membangun daerahnya
4) Prinsip Keserasian
Pemberian otonomi kepada daerah mengutamakan aspek keserasian dan tujuan di samping aspek pendemokrasian.
5) Prinsip Pemberdayaan
Tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah untuk meningkatkan daya
guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah di daerah, terutama dalam
aspek pembangunann dan pelayanan kepada masyarakat serta untuk
meningkatkan pembinaan kestabilan politik dan kesatuan bangsa.
<iframe width="460" height="215" src="https://www.youtube.com/embed/aIjYfaRb4xI" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture" allowfullscreen></iframe>
Pelajari Materi di sini!
Latihan Soal klik di sini!
Suara musiknya dikecilkan atau di-off-kan saja ya! Yang penting visualisasinya.
LATIHAN
Kerjakan soal berikut ini! Klik di sini untuk menuju soal!
https://blog.ruangguru.com/imperialisme-dan-kolonialisme
LATIHAN
Klik di sini untuk mulai mengerjakan soal latihan
Gerhana Bulan
Sebenarnya, pada peristiwa gerhana bulan, seringkali bulan masih dapat terlihat. Ini dikarenakan masih adanya sinar Matahari yang dibelokkan ke arah bulan oleh atmosfer bumi. Dan kebanyakan sinar yang dibelokkan ini memiliki spektrum cahaya merah. Itulah sebabnya pada saat gerhana bulan, bulan akan tampak berwarna gelap, bisa berwarna merah tembaga, jingga, ataupun coklat.
Ketika bayangan bumi menutupi sebagai atau seluruh penampang bulan, maka pada saat itulah akan terjadi gerhana bulan. Terutama ketika bumi menempati posisi di antara matahari dan bulan, dan berada pada satu garis lurus yang sama, yang kemudian membuat sinar Matahari tidak dapat mencapai bulan karena dihalangi oleh posisi bumi saat itu.
Bismilah, alhamdulillah, washalatu wassalamu ala Rasulillah.
Berikut ini saya sampaikan informasi mengenai remidi dan ujian susulan mata pelajaran bahasa dan sastra Indonesia.
Remidinya, yaitu mengerjakan ulangan soal PTS.
Yang harus remidi, yaitu
KELAS 10-A
1. Andhika
2. Athalallah
3. Ibrahim
4. Imam
5. Jaka
6. M. Rifki
7. M. Zia
8. Rayhan
9. Syahdari
10. Ulur
Klik di sini untuk mulai remidi atau susulan!
KELAS 10-B
1. Aqilah Yumna
2. Leni Rahmawati
3. Marsya
4. Muadzah
5. Zhafira
6. Afifah
7. Irma
8. Rahmatun
9. Ririn
Klik di sini untuk mulai remidi atau susulan!
KELAS 11-A
1. Abdul Aziz
Klik di sini untuk mulai remidi!
KELAS 11-B
1. Fadita
2. Maysha
3. Rasta
4. Nismara
Klik di sini untuk mulai remidi atau susulan!
KELAS 12-A
1. Galang
2. Rusydil
3. Naufal Alif
4. Ridwan
Klik di sini untuk mulai remidi atau susulan!
KELAS 12-B
Tidak ada yang remidi (lulus semua)
A. Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum
1. Konsep Perlindungan dan Penegakkan Hukum
Perlindungan hukum adalah daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh
setiap orang maupun lembaga pemerintah, swasta yang bertujuan
mengusahakan pengamanan, pengusaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup
sesuai dengan hak-hak asasi yang ada
Unsur-unsur perlindungan hukum :
– Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya
– Adanya jaminan kepastian hukum
– Berkaitan dengan hak-hak warga negara
– Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya
Contoh peraturan perlindungan hukum :
– Hak Cipta (UU No 19 Tahun 2002)
– Paten (UU No 14 Tahun 2001)
– Merek (UU no 15 Tahun 2001)
– Perlindungan Konsumen (UU No Tahun 1999)
– Perlindungan Varietas Tanaman (UU N 29 Tahun 2000)
– Perlndungan Anak (UU No 32 Tahun 2002)
2. Pentingnya Perlindungan dan Penegakkan Hukum
Perlindungan dan penegakan hukum penting dilakukan :
– Tegaknya supremasi hukum
– Tegaknya keadilan, kebenaran dan kepastian hukum
– Mewujudkan perdamaian dalam kehidupan di masyarakat
Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum di Indonesia :
– Hukumnya
– Penegak hukum
– Masyarakat
– Sarana atau fasilitas yang mendukung penegak hukum
– Kebudayaan, yakni sebagai hasil karya 4
B. Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian
1. Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peran Kepolisian RI dan Kejaksaan RI dalam penegakkan dan perlindungan hukum :
– Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
– Menegakan hukum
– Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat dalam rangka terpeliharanya kemanan dalam negeri
– Melakukan penangkapan, penahanan, penggeladahan, penyitaan, penyelidikan dan penyidikan
– ( UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI )
2. Peran Kejaksaan Republik Indonesia
– Menegakka supremasi hukum
– Perlindungan kepentingan umum
– Penegakan hak asasi manusia
– Pemberantasa Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)
– ( UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI )
3. Peran Hakim sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman
– Memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara
– ( UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman )
4. Peran Advokat
– Memberi bantuan di bidang hukum baik perdata maupun pidana
– Memberi nasehat hukum (konsultasi hukum)
– Memberikan bantuan hukum aktif baik di dalam maupun di luar pengadilan
dengan jalan mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan
hukum lain
– ( UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat )
Perlindungan hukum tidak akan terwujud apabila penegakan hukum tidak dilaksanakan, misalnya dalam pelaksanaan hukum masih terjadi penyimpangan, ketidakadilan, ketidaknyamanan, hukum masih tajam kebawah tumpul keatas, tidak ada kesamaan dalam hukum
Karena salah satu ciri dari negara demokrasi adalah adanya penegakan hukum (supremasi hukum), artinya bahwa setiap warga negara harus tunduk dan patuh pada hukum atau aturan yang berlaku. Hukum dibuat oleh badan yang berwenang melalui kesepakatan di lembaga legislatif secara demokratis.
Sebagai warga negara, sudahkah kalian tahu apa hak dan kewajiban kalian? Mengetahu hak dan kewajiban sebagai warga negara sendiri sebenarnya penting bagi setiap masyarakat. Dalam hal ini demi menghindari terjadinya berbagai kesalahpahaman maupun kekeliruan ketika hidup bermasyarakat.
Untuk diketahui, pengertian warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Hak warga negara bisa diartikan sebagai semua hal yang diperoleh ataupun didapatkan oleh seorang warga negara baik dalam bentuk kewenangan maupun kekuasaan terhadap suatu hal.
Adapun hak yang diperoleh ini merupakan akibat dari terpenuhinya kewajiban oleh seorang warga negara. Singkatnya, hak baru dapat diperoleh ketika kewajiban sudah dilaksanakan. Sifat kausalitas bekerja antara kedua belah pihak baik hak ataupun kewajiban warga negara dalam kasus ini.
Lantas, apakah ini sama dengan hak asasi manusia? Secara garis besar, tidak. Karena tidak semua hak warga negara adalah hak asasi manusia. Meski begitu, dapat dipastikan bahwa semua hak asasi manusia merupakan hak warga negara. Hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri seseorang sejak lahir, sedangkan hak warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraan orang itu sendiri.
Sementara itu, kewajiban warga negara secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilakuan oleh seorang warga negara dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sama halnya dengan hak asasi, kewajiban warga negara juga berbeda dari kewajiban asasi, sebagai kewajiban dasar yang dimiliki setiap orang. Kewajiban warga negara serupa dengan hak warga negara, juga dibatasi oleh kewarganegaraan orang tersebut.
Hak dan Kewajiban ini sudah diatur dalam Undang Undang Dasar 1945. Pasal 26, ayat 1 mengatakan bahwa yang menjadi warga negara adalah bangsa Indonesia asli. Selain itu, warga negara juga bisa berasal dari bangsa lain yang telah disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Syarat-syarat kewarganegaraan sendiri telah ditetapkan pada pasal 26 ayat 2.
Hak dan kewajiban juga diatur pada pasal 27 ayat 2, yang menyatakan bahwa segala warga negara dengan kedudukannya dalam hukum dan pemerintah, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tersebut. Sedangkan pada ayat selanjutnya mengatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia juga diperjelas dalam pasal 28, yang mengatakan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan sebagainya, ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Cohtoh hak dan kewajiban
Sebagai warga negara, setiap masing-masing dari kita memiliki hak atas banyak hal, sebagai contoh memeluk dan menjalankan agama yang kita percayai, menyuarakan pendapat, menerima pendidikan, mendapatkan penghidupan yang layak dan sebagainya. Sedangkan kewajiban kita sebagai warga negara salah satunya adalah membayar pajak, berperan serta dalam pembangunan, tunduk pada hukum, dan lain-lain.
SOAL LATIHAN
Kerjakanlah soal-soal latihan dengan mengeklik gambar di bawah ini!
Kerukunan umat beragama merupakan sikap mental umat beragama dalam rangka mewujudkan kehidupan yang serasi dengan tidak membedakan pangkat, kedudukan sosial, dan tingkat kekayaan. Kerukunan umat beragama dimaksudkan agar terbina dan terpelihara hubungan baik dalam pergaulan antara warga baik yang seagama, berlainan agama maupun dengan pemerintah.
Kita harus mengembangkan kerukunan beragama dalam kehidupan
sehari-hari, karena dengan kerukunan umat beragama akan tercipta
ketentraman dan kenyamanan. selain itu juga tidak akan ada lagi
pertentangan dan perkelahian antar umat manusia. dan saat kerukunan itu
terwujud maka persatuan bangsa akan terwujud. dan jika persatuan itu
terwujud maka akan menambah kekuatan negara. Adapun Tri Kerukunan umat
beragama di Indonesia yaitu :
1. Kerukunan antar umat seagama (intern umat beragama)
2. Kerukunan antar umat beragama.
3. Kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah.
Kerukunan antar umat seagama berarti adanya kesepahaman dan kesatuan untuk melakukan amalan dan ajaran agama yang dipeluk dengan menghormati adanya perbedaan yang masih bisa ditolerir. Dengan kata lain dengan sesama umat seagama tidak diperkenankan untuk saling bermusuhan, saling menghina, saling menjatuhkan, tetapi harus dikembangkan sikap saliang menghargai, menghomati dan toleransi apabila terdapat perbedaan, asalkan perbedaan tersebut tidak menyimpang dari ajaran agama yang dianut.
Kemudian, kerukunan antar umat beragama adalah cara atau sarana untuk mempersatukan dan mempererat hubungan antara orang-orang yang tidak seagama dalam proses pergaulan pergaulan di masyarakat, tetapi bukan ditujukan untuk mencampuradukan ajaran agama. Ini perlu dilakukan untuk menghindari terbentuknya fanatisme ekstrim yang membahayakan keamanan, dan ketertiban umum.
SOAL LATIHAN
Jawablah soal-soal latihan dengan cara mengeklik gambar di bawah ini!
Hak asasi manusia (HAM) adalah hak pokok yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan yang tidak dapat diganggu gugat sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. HAM diatur dalam Undang-undang No, 39 tahun 1999, hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrat melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng.
HAM adalah hak asasi yang sudah ada sejak lahir, berikut ini adalah sifat-sifat atau ciri hak asasi ini :
• Hakiki artinya hak yang dimiliki oleh semua orang sejak mereka dilahirkan.
• Universal, hal ini berarti HAM berlaku untuk semua orang tanpa
memandang status sosial, agama, suku, ras, dan juga perbedaan lainnya.
• Permanen atau tidak dapat dicabut, artinya HAM tidak dapat dihilangkan atau diserahkan kepada orang lain.
• Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak yang sudah diatur dan ditetapkan.
Konsep Kewajiban Asasi Manusia
Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan atau dikerjakan dengan penuh tanggung jawab. Jadi, kewajiban asasi manusia dapat kita artikan sebagai kewajiban dasar setiap manusia.
Dalam konteks HAM, Hak dan kewajiban asasi manusia merupakan dua hal yang saling berkaitan satu sama lain yang memiliki hubungan sebab akibat. Seseorang bisa mendapatkan haknya ketika mereka melaksanakan kewajibannya terlebih dahulu. Dengan kata lain, hak dan kewajiban asasi manusia merupakan bentuk pembatasan atas HAM.
Hal ini juga diatur dalam UU RI No.39 tahun 1999 pasal 1 ayat 2, kewajiban asasi manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Artinya kewajiban asasi manusia adalah kewajiban yang harus dijalankan setiap manusia yang bertujuan untuk menegakan HAM.
SOAL LATIHAN
Kerjakanlah soal-soal latihan dengan mengeklik gambar di bawah ini!
Globalisasi berdampak negatif salah satu penyebabnya karena ada permasalahan sosial yang dialami oleh masyarakat, kekuarang siapan mengdapai perubahan zaman menjadikan masyarakat tidak bisa memilah dan memiih hal-hal yang postif dalam globalisasi, oleh karenannya tulisan ini akan menjabarkan tentang berbagai permasalahan sosial globalisasi.
Beberapa permasalahan sosial yang muncul akibat globalisasi, dalam beragam bentuknya dari sosial budaya, teknologi, sikap konsumerisme, dan sikap-sikap lainnya. Penjelasan mengenai permasalahan sosial akbiat globalisasi tersebut antara lain, adalah sebagai berikut.
Budaya populer merupakan tren yang sengaja diciptakan agar dikonsumsi atau digemari masyarakat secara luas. Budaya populer mendorong kesamaan budaya di seluruh dunia. Sebagai contoh permasalahan dampak budaya dalam globalisasi ini adanya suatu negara diikuti oleh negara-negara lain. Kongristnya, seperti K-Pop, J-Pop, dan maraknya selfie menunjukkan berkembangnya budaya populer yang ada di dalam kehudupan manusia.
Pengertian konsumenisme menunjukkan perilaku konsumtif, yaltu suatu prilaku membeli barang dengan lebih mengutamakan keinginan daripada kebutuhan. Perliaku konsumtif dipengaruhi gaya hidup western, tuntutan gaya hidup, dan akibat persaingan antara produsen lokal dan produsen internasional dalam menawarkan produknya. Baca juga; Pengertian Westernisasi, Ciri, dan Contohnya
Persaingan mendonong munculnya tawaran benupa diskon. Kondisi tersebut memenganuhi konsumen untuk berpenilaku konsumtif. Akhirnya, karena adanya prilaku ini masyarakat cederung tidak bisa berkara untuk dirinya sendiri, masyarakat akan cederung menjadi pekerja atau mencarai kerja daripada menciptkan peluang kerja.
Neokolonialisme merupakan cerminan negara berdaulat dan merdeka, tetapi sistem ekonomi dan politiknya ditentukan oleh pihak luar. Walaupun dan segi politik era kolonial sudah berakhir, penjajah masih berkuasa di berbagai bidang kehidupan dalam bentuk neokolonialisme.
Beberapa permasalahan lain yang sening muncul akibat neokolonialisme sebagai benikut.
Contoh nyata dalam permasalahan sosial akbiat globalisasi, di Indonesia khususnya adalah neokolonialisme ini ialah adanya perusahaan-perusahaan yang menjadi penambang emas atau kekayaan alam lainnya, di Indonesia. Mereka memiliki modal dan pengetahuan untuk mengelola, akibatnya dengan adnaya modal tersebut sebagian besar warga negara kita hanya di jadikan pekerja atau hanya diberikan keuntungan sekitar 2 % untuk memenuhi kebutuhannya.
Globalisasi ditandai dengan meningkatnya pertumbuhan penusahaan multinasional. Perusahaan multinasional berusaha mengembangkan usahanya di negana-negara lain. Akibatnya, tenjadi eksploitasi sumben daya di negana tujuan tempat penusahaan tensebut mengembangkan usaha.
Kondisi tersebut menunjukkan kurangnya sikap kepedulian perusahaan multiriasional terhadap dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas mereka. Adapun dampak aktivitas tensebut yaitu muncul persoalan lingkungan seperti pencemaran tanah, air, dan udana.
Permasalahan sosial yang bisa timbul dari adanya globalisasi ini ialah banyaknya bermunculan video-video yang tidak pantas di tonton oleh generasi muda. Kemunculannya secara langsung dan tidak langsung akan memberikan pengaruh pada tindakan kriminalisasi, khususnya pemerkosaan, atau tindakan lainnya yang terjadi karena mudahnya menonton video porno.
Percaya atau tidak, di zaman era globalisasi seperti pada saat ini banyak masyarakat mendapat dampak sosial sebagi akibat permainanan. Mengapa permainan?, hal ini lantaran dengan permainan yang dilakukan oleh seorang anak akan memberikan pengaruh ketika kelas ia menjadi dewasa.
Permainan anak pada zaman dulu memberikan ruang interkasi sosial yang tinggi, akan tetapi permainan pada zaman sekarang ini lebih banyak memberikan pendidikan untuk bersikap individualistik, seperti contohnya permainan game online, atau permainan lainnya. Yang hubungan sosialnya hanya terjadi secara dunia maya.
Salah satu masalah sosial yang muncul akibat globalisasi ialah ancaman mengenai integrasi sosial, ancaman ini terjadi karena sikap masyarakat setelah mengenai perkembangan teknologi menjadikan ia suit bergaul dan dengan mudahnya mengolok-ngolok orang yang memiliki pandangan berbeda. Padahal bangsa kita dikenal sebagai bangsa yang ramah, jika dibiarakan maka tak khayal sikap seperti ini akan menjadi masalah sosial serius akibat globalisasi.
Tenaga manusia digantikan robot adalah salah satu masalah sosial dalam globalisasi, Masalah ini muncul lantaran dengan digantikannya pekerjaaan masyarakat dengan robot pengangguran akan semakn tinggi, selain itu tingkat kriminalitas juga akan meningkat.
Baca Juga; Dampak Positif dan Negatif Globalisasi Serta Contohnya
8 permasalahan sosial globalisasi yang disebutkan di atas, memberikan gambaran bahwa ditengah-tengah berkembangnya pengetahuan akan memiliki dampak serius dalam hubungan sosial pada masyarakat. Oleh karenannya segala sesuatu yang ada dalam kehidupan ada baiknya mempunyai sikap terbuka dengan tetap menjunjung tinggi nilai dan norma yang ada di masyarakat. Selengkapnya, baca; Contoh Globalisasi dalam Berbagai Bidang
Demikinalah pembahasan mengenai permasalahan sosial akibat globalisasi di masyarakat dan contohnya. Semoga dengan adanya penjelasan ini bisa memberikan wawasan dan juga memberikan pengetahuan bagi setiap pembaca yang sedang mencari refrensi mengenai “Materi Globalisasi”. Terima kasih.
LATIHAN
Jawablah soal-soal latihan berikut ini dengan mengeklik gambar di bawah ini!
A. Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia
1. Macam-Macam Kekuasaan Negara
Menurut John Locke kekuasaan negara dapat dibagi menjadi tiga kekuasaan yaitu:
a. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang
b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-
undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap
undang- undang
c. Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.
Sedangkan menurut Montesquieu kekuasaan negara dibagi :
a. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang
b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang- undang
c. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan
undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran
terhadap undang-undang.
2. Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia
Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, penerapan pembagian
kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian
kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.
a. Pembagian kekuasaan secara horizontal
1) Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan
Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2) Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang
dan penyelenggaraan pemerintahan Negara. Kekuasaan ini dipegang oleh
Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
3) Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang- undang.
Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana
ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 .
4) Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan
untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
5) Kekuasaan eksaminatif atau inspektif, yaitu kekuasaan yang
berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan
tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh
Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat
(1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b. Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal
Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan
menurut tingkat nya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa
tingkatan pemerintahan. Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul
sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Dengan asas tersebut, pemerintah pusat
menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom
(provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan
pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan pemerintah pusat, yaitu kewena ngan yang berkaitan dengan
politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter dan
fiskal. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (5) UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
B. Kedudukan dan fungsi Kementerian negara Republik Indonesia dan lembaga pemerintahan non departemen
1. Tugas Kementerian Negara Republik Indonesia
Keberadaan Kementerian Negara Republik Indonesia diatur secara tegas
dalam Pasal 17 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan
sebagai berikut.
a. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
b. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
c. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
d. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
Pasal 17 ayat (3) UUD NRI tahun 1945 menyebutkan bahwa “setiap
menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.” Dengan kata
lain, setiap kementerian negara masing-masing mempunyai tugas sendiri.
Adapun urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab kementerian
negara adalah sebagai berikut.
a. Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas
disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi
urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.
b. Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan agama, hukum, keuangan,
keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial,
ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan
umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian,
perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.
c. Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan
sinkronisasi program pemerintah, meliputi urusan perencanaan pembangunan
nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik
negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan,
teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata,
pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan
kawasan atau daerah tertingg
2. Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015
tentang Organisasi Kementerian Negara. Kementerian Negara Republik
Indonesia dapat diklasifi kasikan berdasarkan urusan pemerintahan yang
ditanganinya.
a. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur/
nama kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai berikut.
1) Kementerian Dalam Negeri
2) Kementerian Luar Negeri
3) Kementerian Pertahanan
b. Kementerian yang mempunyai tugas penyelenggarakan urusan tertentu
dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan
pemerintahan negara dengan upaya pencapaian tujuan kementerian sebagai
bagian dari tujuan pembangunan nasional. Kementerian yang menangani
urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Tahun
1945 adalah sebagai berikut.
1) Kementerian Agama
2) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
3) Kementerian Keuangan
4) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
5) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
6) Kementerian Kesehatan
7) Kementerian Sosial
8) Kementerian Ketenagakerjaan
9) Kementerian Perindustrian
10) Kementerian Perdagangan
11) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
12) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
13) Kementerian Perhubungan
14) Kementerian Komunikasi dan Informatika
15) Kementerian Pertanian
16) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
17) Kementerian Kelautan dan Perikanan
18) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
19) Kementerian Agraria dan Tata Ruang
c. Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu
dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan
pemerintahan negara serta menjalankan fungsi perumusan dan penetapan
kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawabnya, dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di
bidangnya. Kementerian ini yang menangani urusan pemerintahan dalam
rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.
1) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
2) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
3) Kementerian Badan Usaha Milik Negara
4) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
5) Kementerian Pariwisata
6) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
7) Kementerian Pemuda dan Olahraga
8) Kementerian Sekretariat Negara
Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada
juga kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan
koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup
tugasnya. Kementerian koordinator, terdiri atas beberapa kementerian
sebagai berikut.
1) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
a) Kementerian Dalam Negeri
b) Kementerian Hukum dan HAM
c) Kementerian Luar Negeri
d) Kementerian Pertahanan
e) Kementerian Komunikasi dan Informatika
f) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
2) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
a) Kementerian Keuangan
b) Kementerian Ketenagakerjaan
c) Kementerian Perindustrian
d) Kementerian Perdagangan
e) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
f) Kementerian Pertanian
g) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
h) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
i) Kementerian Badan Usaha Milik Negara
j) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
3) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
a) Kementerian Agama;
b) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
d) Kementerian Kesehatan;
e) Kementerian Sosial;
f) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
g) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
h) Kementerian Pemuda dan Olahraga.
4) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
a) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
b) Kementerian Perhubungan
c) Kementerian Kelautan dan Perikanan
d) Kementerian Pariwisata
3. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian
Selain memiliki Kementerian Negara, Republik Indonesia juga memiliki
Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang dahulu namanya Lembaga
Pemerintah Non-Departemen. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian merupakan
lembaga negara yang dibentuk untuk membantu presiden dalam melaksanakan
tugas pemerintahan tertentu. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian berada
di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui
menteri atau pejabat setingkat menteri yang terkait.
Keberadaan LPNK diatur oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia, yaitu
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Diantaranya adalah; Arsip Nasional
Republik Indonesia (ANRI), Badan Informasi Geospasial (BIG); Badan
Intelijen Negara (BIN); Badan Kepegawaian Negara (BKN), di bawah
koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi; dan lain-lain.
C. Nilai-nilai Pancasila dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Sistem nilai adalah konsep atau gagasan yang menyeluruh mengenai sesuatu yang hidup dalam pikiran seseorang atau sebagian besar anggota masyarakat tentang apa yang dipandang baik
Pancasila yang termuat dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 merupakan
landasan bangsa Indonesia yang mengandung tiga tata nilai utama, yaitu
dimensi spiritual, dimensi kultural, dan dimensi institusional.
a. Dimensi spiritual mengandung makna bahwa Pancasila mengandung
nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai
landasan keseluruhan nilai dalam falsafah negara.
b. Dimensi kultural mengandung makna bahwa Pancasila merupakan landasan
falsafah negara, pandangan hidup bernegara, dan sebagai dasar negara.
c. Dimensi institusional mengandung makna bahwa Pancasila harus sebagai
landasan utama untuk mencapai cita-cita dan tujuan bernegara, dan dalam
penyelenggaraan pemerintahan.
Aktualisasi nilai spiritual dalam Pancasila tergambar dalam Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini berarti bahwa dalam praktik
penyelenggaraan pemerintahan tidak boleh meninggalkan prinsip keimanan
dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Nilai ini menunjukkan adanya
pengakuan bahwa manusia, terutama penyelenggara negara memiliki
keterpautan hubungan dengan Sang Penciptanya. Artinya, di dalam
menjalankan tugas sebagai penyelenggara negara tidak hanya dituntut
patuh terhadap peraturan yang berkaitan dengan tugasnya, tetapi juga
harus dilandasi oleh satu pertanggungjawaban kelak kepada Tuhannya di
dalam pelaksanaan tugasnya.
Hubungan antara manusia dan Tuhan yang tercermin dalam sila pertama
sesungguhnya dapat memberikan rambu-rambu agar tidak melakukan
pelanggaran-pelanggaran, terutama ketika seseorang harus melakukan
korupsi atau penyelewengan harta negara lainnya dan perilaku negatif
lainnya. Nilai spiritual inilah yang tidak ada dalam doktrin good
governance yang selama ini menjadi panduan dalam praktek penyelenggaraan
pemerintahan di Indonesia. Nilai spiritual dalam Pancasila ini
sekaligus menjadi nilai yang seharusnya dapat teraktualisasi dalam tata
kelola pemerintahan.
Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, nilai falsafah
termanifestasikan di setiap proses perumusan kebijakan dan
implementasinya. Nilai Pancasila harus dipandang sebagai satu kesatuan
utuh di setiap praktik penyelenggaraan pemerintahan khususnya dalam
memberikan pelayanan lepada masyarakat agar tidak terjadi perlakuan yang
sewenang dan diskriminatif.
Selain itu, nilai spiritualitas menjadi pemandu bagi penyelenggaraan
pemerintahan agar tidak melakukan aktivitas-aktivitas di luar kewenangan
dan ketentuan yang sudah digariskan.
NILAI NORMA DAN PEMBENTUKAN KEPRIBADIAN
Klasifikasi nilai menurut Prof. Notonegoro
a). Nilai kebenaran, yaitu bersumber pada akal manusia (cipta)
b). Nilai keindahan, yaitu bersumber pada unsur perasaan (estetika)
c). Nilai moral, yaitu bersumber pada unsur kehendak (karsa)
d). Nilai keagamaan, yaitu bersumber pada ketuhanan.
Klasifikasi nilai dilihat dari sumbernya
Norma sosial merupakan sekumpulan pendapat tentang bagaimanakah seharusnya manusia itu harus bertingkah laku bahkan harus bertindak yang pantas sehingga keharusan dan kepantasan itu menjadi terbiasa dan selanjutnya diturunkan secara turun-temurun hingga mewujudkan peraturan-peraturan hidup dalam pergaulan kehidupan masyarakat.
Berdasarkan tingkatan daya ikat
Norma-norma yang ada di dalam masyarakat mempunyai kekuatan mengikat yang berbeda-beda. Ada norma yang berdaya ikat lemah, sedang, dan kuat. Untuk dapat membedakan kekuatan mengikat norma-norma tersebut, dikenal empat pengertian norma, yaitu :
Contoh : Ketika sedang makan orang bersendawa
Contoh : Menghormati orang yang lebih tua
Contoh : Larangan berzinah
Contoh : Larangan menikah dengan orang yang 1 marga dalam adat Batak
Co : Norma agama islam antara lain adalah kewajiban melaksanakan rukun islam dan rukun iman
Co : Perilaku yang menyangkut nilai kemanusiaan seperti pengkhianatan
Co : Tidak memakai perhiasaan dan pakaian yang mencolok
Co : Kebiasaan melakukan selametan/doa bagi anak yang baru lahir
Co : Tidak melakukan tindak kriminal seperti mencuri, membunuh, dll
Co : perubahan mode pakaian pada wanita, di mana suatu waktu berkembang tren para wanita memakai rok mini, kemudian berubah ke rok panjang, dan selanjutnya kembali lagi ke rok mini.
Pengertian sosialisasi secara umum dapat diartikan sebagai proses belajar individu untuk mengenal dan menghayati norma-norma serta nilai-nilai sosial sehingga terjadi pembentukan sikap untuk berperilaku sesuai dengan tuntutan atau perilaku masyarakatnya.
Dalam lingkungan keluarga dikenal dua macam sosialisasi :
ciri watak yang khas dan konsisten sebagai identitas seorang individu
Rangkuman bab Masalah Sosial bisa dibaca di sini.
LATIHAN SOAL
Klik gambar berikut ini untuk mengerjakan soal latihan
Berikut ini merupakan rangkuman materi teks anekdot. Klik di sini untuk membuka tautan.
Hakikat dan Karakteristik Perubahan Sosial
Hakikat Perubahan Sosial
Perubahan Sosial mempunyai makna yang luas dan mencakup berbagai segi kehidupan, seperti ekonomi, sosial, dan politik. Karena itu perubahan sosial budaya yang terjadi didalam suatu masyarakat menyangkut nilai, pola perilaku, organisasi sosial, pelapisan sosial, kekuasaan, serta segi kemasyarakatan lainnya.
Berikut adalah pandangan beberapa tokoh tentang perubahan sosial:
Menyatakan bahwa perubahan sosial adalah perubahan pada lembaga-lembaga kemasyarakatan didalam suatu masyarakat yang memengaruhi sistem sosialnya, termasuk nilai-nilai, sikap, dan perilaku didalam kelompok-kelompok dalam masyarakat.
Menyatakan bahwa perubahan sosial mengacu pada variasi-variasi hubungan antar individu, kelompok, organisasi, kultur dan masyarakat pada waktu tertentu.
Menyatakan bahwa perubahan sosial menekankan pada kondisi teknologis yang menyebabkan terjadinya perubahan pada aspek-aspek kehidupan sosial, seperti kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat berpengaruh terhadap pola pikir masyarakat.
Karakteristik Perubahan Sosial
Perubahan Sosial tidak lepas dari perubahan kebudayaan. Kingsley Davis mengatakan bahwa perubahan sosial merupakan bagian dari perubahan kebudayaan. Perubahan dalam kebudayaan mencakup semua bagiannya, yaitu kesenian, ilmu pengetahuan, teknologi, filsafat, bahkan perubahan dalam bentuk serta aturan organisasi sosial. Sebagai contoh, perubahan pada bidang teknologi komunikasi dalam bentuk telegram menjadi telepon seluler (handphone).
Secara umum, kecenderungan masyarakat untuk berubah sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor berikut:
Teori siklus melihat perubahan sebagai sesuatu yang berulang-ulang. Apa yang terjadi sekarang pada dasarnya memiliki kesamaan atau kemiripan dengan apa yang terjadi sebelumnya. Dalam pola perubahan ini tidak tampak batas-batas antara pola hidup primitif, tradisional, dan modern. Perubahan siklus merupakan perubahan yang menyerupai spiral.
Pola perubahan ini dapat digambarkan seperti bagan berikut:
Didalam perubahan menurut teori siklus, tidak ada batas yang jelas antara pola hidup primitif, tradisional dan modern.
Arnold Toynbee melihat bahwa peradaban muncul pada beradaban primitif melalui proses perlawanan dan respons masyarakat terhadap kondisi yang merugikan mereka. Peradaban tersebut meliputi kelahiran, pertumbuhan, kemandegan, dan disintegrasi karena pertempuran antara kelompok-kelompok yang memperdebatkan kekuasaan.
Sedangkan Pitirim A. Sorokin berpandangan bahwa semua peradaan besar berada dalam siklus tiga sistem kebudayaan yang berputar tanpa akhir. Ketiga sistem kebudayaan tersebut adalah sebagai berikut:
Kebudayaan ini didasari oleh nilai atau perasaan dan kepercayaan terhadap unsur adikodrati (supernatural)
Kebudayaan ini berisi kepercayaan pada unsur adikodrati dan resionalitas berdasarkan fakta saling bergabung dalam menciptakan masyarakat yang ideal.
Dalam kebudayaan ini, hal yang dapat diindra merupakan tolak ukur dalam kenyataan dan tujuan hidup.
Penganut teori ini percaya bahwa perubahan dapat diarahkan ke arah titik tujuan tertentu, seperti perubahan dari masyarakat tradisional ke masyarakat modern yang kompleks. Masyarakat tradisional menggunakan peralatan yang dibuat dari bahan seadanya melalui proses pembuatan secara manual. Teknologi ini kemudian berkembang menjadi teknologi canggih yang pada intinya bertujuan memudahkan pekerjaan manusia.
Pola perubahan ini dapat digambarkan seperti bagan berikut:
Perubahan sosial menurut pola linier, masyarakat berkembang dari semula primitif, tradisional, dan menjadi modern. Teori ini dilihat dari sudut pandang masyarakat modern.
Teori ini dikenal dengan teori perkembangan linier. Teori perkembangan dibagi menjadi dua, yaitu teori evolusi dan teori revolusi. Penganut teori evolusi berpendapat bahwa masyarakat secara bertahap berkembang dari primitif, tradisional, menuju ke masyarakat modern yang kompleks dan maju. Tokoh dari teori ini adalah Agus Comte, ia melihat bahwa masyarakat bergerak dalam tiga tahap perkembangan yaitu:
Menurut Szarompka, gerakan sosial mempunyai beberapa komponen, yaitu sebagai berikut:
Berikut adalah jenis-jenis gerakan sosial yang diklasifikasikan oleh David Aberle (Sunarto, 2004).
Alternative Movement
Gerakan ini bertujuan mengubah sebagian perilaku seseorang
Redemptive Movement
Gerakan ini bertujuan untuk merubah menyeluru perilaku seseorang
Reformative Movement
Gerakan ini bertujuan untuk merubah masyarakat dilihat dari ruang lingup dan segi-segi tertentu saja.
Transformative Movement
Gerakan ini bertujuan untuk mengubah masyarakat secara menyeluruh.
Teori modernisasi melihat bahwa perubahan negara-negara terbelakang akan mengikuti jalan yang sama dengan negara industri di Barat. Cara tersebut adalah melalui proses industrialisasi, sehingga negara terbelakang menjadi negara berkembang. Teori ini melihat bahwa negara terbelakang mempunyai banyak kekurangan sehingga harus menanggulangi kekurangan yang dimiliki untuk mencapai tahap tinggal landa (take off).
Eva Etzioni-Halevy dan Amitai Etzioni melihat bahwa dalam masa perubahan atau transisi, sebuah negara akan mengalami revolusi demografi dengan ciri-ciri yaitu:
Faktor Penyebab Perubahan Sosial
Faktor Internal
Faktor dari Luar
Faktor-faktor Pendorong dan Penghambat Perubahan Sosial
Faktor Pendorong Perubahan Sosial
Faktor Penghambat Perubahan Sosial
Untuk membantu kalian lebih memahami materi tentang “Perubahan Sosial dan Dampaknya” saya akan memaparkan sebuah artikel yang dapat membantu kalian lebih memahami materi diatas.
Silahkan untuk mengeklik link artikel dibawah:
http://nasional.kompas.com/read/2008/09/15/01302810/ekonomi.perubahan.teknologi.pertanian
Kemudian untuk menambah wawasan mengenai materi ini, maka saya akan memaparkan beberapa soal pengayaan. Silahkan untuk mengerjakan soal dibawa ini!
Demikian adalah rangkuman materi tentang “Perubahan Sosial dan Dampaknya” jika terdapat kekurangan bisa komen di kolom komentar yang tersedia. Kritik dan saran anda sangatlah diperlukan.
Terimakasih.. Semoga ilmunya bermanfaat…
Sumber:
Maryati, Kun dan Juju Suryawati. 2014. Sosiologi Kelompok Peminatan Ilmu-ilmu Sosial Kelas XII. Jakarta: Esis Erlangga.
http://blog.unnes.ac.id/annisafella97/2017/11/12/ringkasan-materi-sosiologi-sma-kelas-xii-bab-i-perubahan-sosial-dan-dampaknya/
EVALUASI
Kerjakanlah soal latihan terkait materi di atas dengan mengeklik gambar di bawah ini!