Blog ini dibuat oleh Andi Wibowo, guru bahasa dan sastra Indonesia Madrasah Aliyah Nurus Sunnah sebagai media pembelajaran yang berisi penyampaian materi dan soal-soal latihan. Semoga hadirnya blog ini dapat memotivasi kita untuk terus belajar dan tidak bosan belajar. Terima kasih telah mengunjungi blog ini. Selamat Belajar! Baarokallahu fiik.

Minggu, 15 November 2020

Menganalisis Struktur, Isi, dan Kebahasaan Ceramah

 Tontonlah video cermah berikut ini!


Setelah menonton video ceramah tersebut, jawablah soal-soal berikut ini!

Klik  di sini untuk menuju soal!

Minggu, 01 November 2020

[FULL] Presiden Jokowi Kecam Ucapan Presiden Prancis Macron yang Hina Um...

Tontonlah video yang berisi ceramah presiden berikut ini!

Setelah itu, jawablah soal-soal pada buku LKS kalian halaman 46 nomor 1-5!
Jawaban diketik langsung di email, lalu kirim ke ahndiyaz@gmail.com.
Terima kasih.

Catatan penting: Salam bagi seorang muslim cukup dengan ucapan "assalamualaikum" tidak boleh (haram) digabung dengan salam yang menjadi ciri khas orang kafir atau agama selain Islam.

Minggu, 18 Oktober 2020

Bentuk Perubahan Sosial – Sosiologi Kelas 12

 

Perubahan Sosial Berdasarkan Kecepatan terjadinya

1. Perubahan Evolusi

Perubahan evolusi adalah perubahan sosial yang berlangsung secara lambat dan dalam waktu yang cukup lama dengan tidak adanya kehendak tertentu dari masyarakat yang bersangkutan. Perubahan ini biasanya terjadi karena perkembangan kondisi masyarakat dalam menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

2. Perubahan Revolusi

Perubahan revolusi merupakan perubahan sosial yang berlangsung secara cepat, dapat direncanakan atau tanpa perencanaan sebelumnya. Secara sosiologis, perubahan revolusi biasanya berkaitan dengan perubahan unsur–unsur kehidupan atau lembaga-lembaga sosial dalam suatu rlingkungan masyarakat.

Perubahan revolusi bisa direncanakan atau tidak, pemicu dari perubahan ini biasanya adalah konflik atau ketegangan yang terjadi dalam lingkungan masyarakat yang bersangkutan.

Suatu perubahan baru bisa dikatakan sebuah revolusi apabila memenuhi beberapa syarat berikut:

Ada keinginan secara umum untuk melakukan sebuah perubahan. Keinginan ini dirangsang oleh rasa ketidakpuasan yang berkembang dalam masyarakat.

Adanya pemimpin atau sekelompok orang yang dianggap mampu menjadi pemimpin dalam lingkungan yang bersangkutan.

Pemimpin yang dimaksud setuju dengan pendapat masyarakat dan menjadikan ketidakpuasan masyarakat sebagai program dan arag bagi perkembangan sosial lingkungan yang bersangkutan. Pemimpin yang dimaksud harus menunjukkan suatu tujuan positif pada masyarakat.

Harus ada momentum yang tepat. Pemilihan waktu yang tepat sangat penting dalam melakukan sebuah revolusi, semakin tepat suatu momentum, maka akan semakin besar suatu revolusi dapat berjalan secara lancar.

Perubahan Sosial Berdasarkan Perencanaanya

1. Perubahan Sosial yang Direncanakan

Quipperian, perubahan sosial yang direncanakan adalah perubahan yang sudah dijadikan tujuan oleh pihak-pihak yang hendak melakukan perubahan. Pihak–pihak tertentu ini biasanya disebut sebagai Agent Of Change. Biasanya, mereka merupakan kelompok yang mendapat kepercayaan dari masyarakat untuk menjadi pemimpin dalam lingkungan yang bersangkutan. Suatu perubahan sosial yang direncanakan akan selalu berada di bawah pengendalian dan pengawasan Agent of Change tersebut.

2. Perubahan sosial yang Tidak Direncanakan

Perubahan yang tidak direncanakan biasanya berupa perubahan yang tidak dikehendaki dan terjadi diluar perkiraan masyarakat. Perubahan ini sering memicu masalah masalah baru karena perubahan tersebut muncul secara tiba-tiba.

Contohnya adalah kasus Tsunami yang terjadi di Aceh, bencana alam ini membuat terjadinya perubahan besar dalam kehidupan sosial masyarakat Aceh pada saat itu.

Berdasarkan Pengaruhnya, Perubahan Sosial dibagi Menjadi

1. Perubahan Sosial yang Berpengaruh Besar

Perubahan sosial yang berpengaruh besar adalah perubahan sosial yang mengakibatkan terjadi perubahan pada struktur kemasyarakatan, sistem mata pencaharian, hubungan kerja dan lapisan masyarakat (stratifikasi masyarakat). Contohnya berubahnya sistem pemerintahan suatu negara.

2. Perubahan Sosial yang Pengaruhnya Kecil

Perubahan sosial yang pengaruhnya kecil adalah perubahan sosial yang terjadi pada struktur sosial tetapi tidak membawa pengaruh langsung bagi masyarakat. Contohnya perubahan gaya berpakaian dalam masyarakat.

Dampak Positif (Manfaat) Perubahan Sosial

  • Perkembangan ilmu Pengetahuan dan teknologi dalam masyarakat
  • Terciptanya lapangan kerja baru
  • Terciptanya tenaga kerja dengan kualitas yang lebih baik
  • Terbentuknya nilai dan norma baru
  • Efektivitas dan Efisiensi Kerja Meningkat
  • Tingkat pendidikan dan kesadaran politik semakin tinggi
  • Perlindungan dan kebebasan dalam berpendapat
  • Masyarakat semakin menghargai waktu

Dampak negatif (Kerugian) Perubahan Sosial

  • Terjadinya Disintegrasi Sosial (Kesenjangan sosial, perbedaan kepentingan) yang akan menimbulkan perpecahan
  • Terjadinya ketegangan dan pergolakan di daerah yang bersangkutan
  • Muncul permasalahan sosial baru karena perubahan nilai, norma dan kondisi kebudayaan baru
  • Memicu kerusakan lingkungan
  • Mulai redupnya keberadaan adat istiadat karena kebudayaan lama cenderung ditinggalkan
  • Perubahan tingkah laku ke arah negatif sehingga memicu konflik sosial
  • Lembaga sosial tidak dapat berfungsi secara maksimal
  • Adanya kesenjangan sosial
  • Budaya konsumtif semakin besar karena tingkat konsumsi akan menggambarkan status seseorang.

Kamis, 15 Oktober 2020

Diferensiasi Sosial

 Diferensiasi social adalah perbedaan individu atau kelompok dalam masyarakat yang tidak menunjukkan adanya suatu tingkatan (hierarkis). Dengan kata lain, tidak ada gologan dari pembagian tersebut yang memiliki tingkatan yang lebih tinggi ataupun yang lebih rendah.
Menurut Kamus Sosiologi, diferensiasi adalah klasifikasi atau penggolongan terhadap perbedaan-perbedaan tertentu yang biasanya sama atau sejenis.
Dalam masyarakat beragam (plural society), pengelompokan horizontal (didasarkan perbedaan ras, etnis, klan, dan agama disebut istilah Kemajemukan Sosial. Sedangkan berdasarkan (perbedaan profesi dan jenis kelamin) disebut Heterogenitas social.

Kemajemukan Sosial ditandai perbedaan :
1. Ciri fisik disebut Ciri-ciri Fenotif Kuantitatif
2. Ciri social
Timbul karena adanya perbedaan pekerjaan,peranan,prestise dan kekuasaan yang menimbulkan perbedaan cara pandang dan pola perilaku dalam masyarakat.Contoh perilaku tentara berbeda dengan guru.
3. Ciri budaya
Berhubungan dengan pandangan hidup suatu masyaakat menyangkut nilai-nilai yang dianutnya seperti religi, system kekeluargaan,keuletan, dan ketangguhan.Contoh hasil nilai tersebut adalah bahasa
B. BENTUK DIFERENSIASI SOSIAL
1. Diferensiasi social berdasarkan ras
Pengelompokan masyarakat berdasarkan ras merupakan pengelompokan yang bersifat jasmaniah, berdasarkan pada ciri-ciri fisik, seperti warna kulit, rambut, serta bentuk-bentuk bagian wajah.
Definisi ras yang dikemukakan oleh Koentjaranigrat sebagai berikut : “ras adalah suatu golongan yang menunjukkan berbagai ciri tubuh tertentu dengan suatu frekuensi yang besar “.Dari pengertian inii tampak jelas bahwa ras merupakan penggolongan yang bersifat jasmaniah semata, bukan penggolongan yang bersifat rohaniah.
Dewasa ini para ahli antropologi ragawi tidak saja menggambarkan adanya berbegai macam ras di dunia ini, tetapi juga menggambarkan keterkaitan atau hubungan asal usul antara ras-ras yang ada dan pencabangannya sehingga mendorong berkembangnya penggolongan ras berdasarkan klasifikasi Filogenetik.
Salah satu klasifikasi ras dari A.L.Koeber (1948) yang menggambarkan penggolongan ras-ras terpenting di dunia, serta hubungan antara satu dan yang lain sebagai berikut :
(1) Australoid merupakan penduduk asli Australia
(2) Mongoloid
a. Asiatic Mongoloid (Asia Utara, Asia Tengah, Asia Timur)
b. Malayan Mongoloid (Asia Tenggara, Indonesia, Malaysia, Filipina, dan penduduk asli Taiwan)
c. American Momgoloid (penduduk asli Benua Amerika Utara dan Selatan dari orang-orang Eskimo di Amerika Utara sampai penduduk Terra del Fuego di Amerika Selatan).

(3) KauKasoid
a. Nordic (Eropa Utara sekitar Laut Baltik)
b. Alpine (Eropa Tengah dan Timur)
c. Mediterranean (penduduk sekitar Laut Tengah, Amerika Utara, Armenia,arab, dan Iran)
d. Indic (Pakistan, India, Bangladesh, Sri Langka).

(4) Negroid
a. African Negroid (Benua Afrika)
b. Negrito (Afrika Tengah, Semenanjung Melayu, Filiphina)
c. Maleniesian (Irian, Malanesia)

(5) Ras-Ras Khusus
a. Bushman (di daerah Gurun Kalahari, Afrika Selatan)
b. Veddoid (di pedalaman Sri Langka dan Sulawesi Selatan)
c. Polynesian (di kepulauan mikronesia dan Polinesia)
d. Ainu (di pulau Karafuto dan Hokkaido Jepang Utara)

Beberapa Ras yang mendiami Indonesia dewasa ini, antara lain sebagai berikut :
Faktor yang membedakan ciri-ciri fisik setiap RAS :
1. Kondisi geografis dan iklim
Orang yang hidup di daerah dingin memiliki hidung panjang karena membantu memanaskan dan melembabkan udara sebelum masuk ke paru-paru. Sedangkan orang di daerah tropis memiliki hidung lebar.
2. Faktor makanan
Menimbulkan variasi sosok tubuh. Orang ynag di daerah dingin bertubuh besar sedangkan di daeah tropis cenderung bertubuh pendek dan kecil.
3. Faktor perkawinan (amalgamasi)
Hal ini disebabkan mobilitas masyarakat yang demikian besar. Amalmagasi bukan hanya terjadi antar ras tetapi juga antar etnis. Contoh di Indonesia orang Jawa kawin dengan orang padang.

2. Diferensiasi social berdasarkan etnis
Diferensiasi social berdasarkanetnis atau suku bangsa menunjukkan bahwa masyarakat terdiri atas

berbagai suku bangsa dengan bahsa dan kebudayaan masing-masing. Apa yang dimaksud dengan etnia atau suku bangsa?
(1) Menurut Koentjaraningrat (1979), suku bangsa atau etnis didefinisikan sebagai group suatu kelompok manusia yang terikat oleh kesadaran dan identitas akan kesatuan kebudayaan, sedangkan kesadaan dan identitas tadi sering kali (tetapi tidak selalu) dikuatkan oleh kesatuan bahasa.
(2) Menurut William Kornblum (1988) kelompok etnis adalah suatu populasi yang memiliki identitas kelompok berdasarkan kebudayaan tertentu dan biasanya memiliki leluhur yang secara pasti atau dianggap pasti sama.
(3) Menurut Alex Thio (1989), kelompok etnis adalah sekelompok orang yang saling berbagi warisan kebudayaan tertentu.
(4) Menurut Bruce J. Cohen (1988) menyatakan bahwa kelompok etnis dibedakan oleh karakteristik budaya yang dimiliki oleh para angggotanya. Karakteristik itu meliputi agama, bahasa, atau kebangsaan. Ada perbedaan antara etnis dan ras, yaitu ras dibedakan dalam penampilan fisiknya, sedangkan etnis dibedakan dalam karakteristik budayanya.
Jumlah suku Bangsa di Indonesia
1. C. Van Vollen houven (316 buah)
2. Prof. Dr. Koentjaranigrat (119)
Suku Bangsa di Indonesia

3. Diferensiasi social berdasarkan agama
Diferensiasi social berdasarkan agama terwujud dalam kenyataan social bahwa masyarakat terdiri atas orang-orang yang menganut suatu agama tertentu termasuk dalam suatu komunitas atau golongan yang disebut umat, contoh umat Islam. Sebutan tersebut menunjukkan adanya penggolongan penduduk atau warga masyarakat berdasarkan agama yang dianut.
Menurut Emile Durkheim (1976), agama adalah suatu system kepercayaan beserta paktiknya, berkenaan dengan hal-hal yang sacral yang menyatukan pengikutnya dalam suatu komunitas moral. Agama berisi tentang :
(1) sesuatu yang dianggap sacral, melebihi kehidupan duniawi dan menimbulkan rasa kekaguman dan penghormatan.
(2) sekumpulan kepercayaan tentang hal yang dianggap sakti
(3) penegasan kepercayaan dengan melaksanakan ritual, yaitu aktivitas keagamaan dan
(4) sekumpulan kepercayaan yang ikut dalam ritual yang sama

4. Diferensiasi social berdasarkan gender
Gender adalah suatu sifat yang melekat pada laki-laki dan perempuan yang tersusun secara social dan cultural. Misalnya, perempuan itu secara umum dikenal lemah, lembut, cantik,emosional, atau keibuan. Sementara itu, laki-laki dianggap memiliki sifat kuat,rasional, jantan, dan perkasa. Sementara itu, banyak laki-laki yang emosional dan lembah lembut. Jadi sifat gender dapat dipertukarkan antara laki-laki dan perempuan.
Konsekuensi dari perbedaan jenis kelamin sebagai berikut :

1. Tugas-tugas sosial keseharian. Tugas ibu mengurus rumah tangga, sedangkan tugas ayah mencari nafkah untuk keluarga.
2. Psikologis keluarga. Secara psikologis anak-anak dekat dengan ibunya, hal ini karena ikatan batin yang dalam.
3. Fungsi anatomi. Secara kodrati perempuan telah dipersiapkan untuk melahirkan serta menyusui. Sementara laki-laki dipersiapkan untuk menjadi pelindung keluarga.

5. Diferensiasi social berdasarkan Klan (disebut extended family)
Klan merupakan kesatuan geneologis (kesatuan keturunan), eligio magis (kesatuan kepercayaan) dan tradisi (kesatuan adat). Sifat religio magis pada klan tercermin dalam pandangan mereka terhadap kesakralan hubungan kekeluargaan klan. Contoh, pada masyarakat Batak, apabila ada peristiwa kelahiran, kematian,dll, semua anggota semarga klan mempunyai tanggung jawab dalam melaksanakan upacara adatnya.
Kesatuan geneologis adalah ikatan darah atau keturunan yang sama yakni garis keturunan ibu atau garis keturunan ayah. Dalam masyarakat Indonesia terdapat dua bentuk klan atas dasar garis keturunan ibu dan klan atas dasar garis keturunan ayah.
6. Diferensiasi social berdasarkan Profesi
Penggelompokkan masyarakat yang didasarkan pada jenis pekerjaan atau profesi.Contoh profesi guru, dsb. Perbedaan profesi juga akan berpengaruh pada perilaku sosialnya. Contoh. perilaku tentara berbeda dengan guru dalam melaksanakan pekerjaannya.

SOAL LATIHAN

Klik saja untuk mengerjakan soal latihan!

Rabu, 07 Oktober 2020

Pangeran Diponegoro

 Materi: https://blog.ruangguru.com/strategi-perlawanan-bangsa-indonesia-terhadap-penjajahan-belanda

Latihan Soal

Klik di sini untuk mulai mengerjakan soal latihan!

Jumat, 02 Oktober 2020

HUBUNGAN STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

 

A. Desentralisasi atau otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia

1. Desentralisasi
Secara etimologis, istilah desentralisasi berasal dari Bahasa Belanda, yaitu de yang berarti ‘lepas’, dan ‘centerum’ yang berarti pusat. Desentralisasi adalah sesuatu hal yang terlepas dari pusat. Desentralisasi pada dasarnya adalah suatu proses penyerahan sebagian wewenang dan tanggung jawab dari urusan yang semula adalah urusan pemerintah pusat kepada badan-badan atau lembaga- lembaga pemerintah daerah agar menjadi urusan rumah tangganya sehinggga urusan- urusan tersebut beralih kepada daerah dan menjadi wewenang serta tanggung jawab pemerintah daerah.

Praktiknya, desentralisasi sebagai suatu sistem penyelenggaraan pemerintah daerah memiliki beberapa kelebihan dan kelemahan. Kelebihan desentralisasi, di antaranya adalah sebagai berikut.
1) Struktur organisasi yang didesentralisasikan merupakan pendelegasian wewenang dan memperingan manajemen pemerintah pusat.
2) Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
3) Dalam menghadapi permasalahan yang amat mendesak, pemerintah daerah tidak perlu menunggu instruksi dari pusat.
4) Hubungan yang harmonis dan gairah kerja antara pemerintah pusat dan daerah dapat ditingkatkan.
5) Peningkatan efisiensi dalam segala hal, khususnya penyelenggara pemerintahan baik pusat maupun daerah.
6) Dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk karena keputusan dapat segera dilaksanakan.
7) Bagi organisasi yang besar dapat memperoleh manfaat dari keadaan di tempat masing-masing.
8) Sebelum rencana dapat diterapkan secara keseluruhan maka dapat diterapkan dalam satu bagian tertentu terlebih dahulu sehingga rencana dapat diubah.
9) Risiko yang mencakup kerugian dalam bidang kepegawaian, fasilitas, dan organisasi dapat terbagi-bagi.
10) Dapat diadakan pembedaan dan pengkhususan yang berguna bagi kepentingan-kepentingan tertentu.
11) Desentralisasi secara psikologis dapat memberikan kepuasan bagi daerah karena sifatnya yang langsung.
12) Adapun kelemahan desentralisasi, di antaranya adalah sebagai berikut.
13) Besarnya organ-organ pemerintahan yang membuat struktur pemerintahan bertambah kompleks dan berimplikasi pada lemahnya koordinasi.
14) Keseimbangan dan kesesuaian antara bermacam-macam kepentingan daerah dapat lebih mudah terganggu.
15) Desentralisasi teritorial mendorong timbulnya paham kedaerahan. (p). Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama karena
16) memerlukan perundingan yang bertele-tele.
17) Desentralisasi memerlukan biaya yang besar dan sulit untuk memperoleh keseragaman dan kesederhanaan.

2. Otonomi Daerah
Berikut adalah beberapa definisi tentang otonomi daerah yang dikemukakan para ahli di antaranya adalah sebagai berikut.
a. C. J. Franseen, mendefinisikan otonomi daerah adalah hak untuk mengatur urusan-urusan daerah dan menyesuaikan peraturan- peraturan yag sudah dibuat dengannya.
b. J. Wajong, mendefinisikan otonomi daerah sebagai kebebasan untuk memelihara dan memajukan kepentingan khusus daerah dengan keuangan sendiri, menentukan hukum sendiri dan pemerintahan sendiri.
c. Ateng Syarifuddin, mendefinisikan otonomi daerah sebagai kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Namun kebebasan itu terbatas merupakan perwujudan dari pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan.
d. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

3. Otonomi Daerah dalam Konteks Negara Kesatuan
Negara Republik Indonesia sebagai negara kesatuan menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah.
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata, dan bertanggung jawab terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing. Maju atau tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan pemerintahan daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya

4. Nilai, Dimensi, dan Prinsip Otonomi Daerah di Indonesia
Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia..
a. Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara (Eenheidstaat), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa, dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan.
b. Nilai Dasar Desentralisasi Teritorial, yang bersumber dari isi dan jiwa Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan nilai ini pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan
Titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada daerah kabupaten/kota dengan beberapa dasar pertimbangan sebagai berikut.
a. Dimensi Politik, kabupaten/kota dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim.
b. Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif.
Kabupaten/kota adalah daerah “ujung tombak” pelaksanaan pembangunan sehingga kabupaten/kota-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya
Dalam pelaksanaan otonomi daerah, prinsip otonomi daerah yang di-anut adalah nyata, bertanggung jawab dan dinamis.
a. Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah.
b. Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air.
c. Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju.
Selain itu terdapat lima prinsip dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah

1) Prinsip Kesatuan
Pelaksanaan otonomi daerah harus menunjang aspirasi perjuangan rakya gunat memperkokoh negara kesatuan dan mempertinggi tingkat kesejahteraan masyarakat lokal.
2) Prinsip Riil dan Tanggung Jawab
Pemberian otonomi kepada daerah harus merupakan otonomi yang nyata dan bertanggung jawab bagi kepentingan seluruh warga daerah. Pemerintah daerah berperan mengatur proses dinamika pemerintahan dan pembangunan di daerah.
3) Prinsip Penyebaran
Asas desentralisasi perlu dilaksanakan dengan asas dekonsentrasi. Caranya dengan memberikan kemungkinan kepada masyarakat untuk kreatif dalam membangun daerahnya
4) Prinsip Keserasian
Pemberian otonomi kepada daerah mengutamakan aspek keserasian dan tujuan di samping aspek pendemokrasian.
5) Prinsip Pemberdayaan
Tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah di daerah, terutama dalam aspek pembangunann dan pelayanan kepada masyarakat serta untuk meningkatkan pembinaan kestabilan politik dan kesatuan bangsa.

Rabu, 30 September 2020

film sumpah pemuda

Sumpah Pemuda

 <iframe width="460" height="215" src="https://www.youtube.com/embed/aIjYfaRb4xI" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture" allowfullscreen></iframe>

Pelajari Materi di sini!

Latihan Soal klik di sini!

 

Jumat, 25 September 2020

Dokumenter Berwarna Jakarta tahun 1941 - Jalanan Batavia Tempo Dulu


 Suara musiknya dikecilkan atau di-off-kan saja ya! Yang penting visualisasinya.

LATIHAN

Kerjakan soal berikut ini! Klik di sini untuk menuju soal!

TRADISI SEJARAH DALAM MASYARAKAT INDONESIA MASA PRA AKSARA DAN MASA AKSARA

 

A. TRADISI SEJARAH MASYARAKAT INDONESIA MASA PRA AKSARA
1. CARA MASYARAKAT MEWARISKAN MASA LALUNYA
Dua cara untuk mewariskan masa lalu pada masyarakat yang belum mengenal tulisan ( Pra aksara ) yaitu :
a. Melalui keluarga Keluarga memiliki peranan yang penting dalam proses pewarisan budaya masa lalu karena kesempatan berinteraksi dalam keluarga lebih besar sehingga memudahkan orang tua menanamkan ide-ide dan menyampaikan informasi mengenai tatacara berprilaku dan adat istiadat serta kebiasaan keluarga yang benar pada anak.
b. Melalui Masyarakat Masyarakat secara langsung atau tidak langsung memiliki cara tersendiri dalam mewariskan masa lalunya yaitu, yaitu melalui adat istiadat, pertunjukan hiburan dan kepercayaan masyarakat.
2. TRADISI SEJARAH MASYARAKAT INDONESIA SEBELUM MENGENAL TULISAN
a. Sistem kepercayaan b. Sistem kemasyarakatan dan organisasi sosial c. Sistem mata pencaharian d. Sistem peralatan dan perlengkapan hidup ( teknologi ) e. Sistem Bahasa f. Sistem kesenian g. Ilmu Pengetahuan
3. JEJAK SEJARAH INDONESIA
a. Folklore
Folklore merupakan adat istiadat tradisional dan cerita rakyat yang diwariskan secara turun temurun dan tidak dibukukan. Folklore Lisan : bahasa rakyat, teka-teki, puisi, cerita rakyat, Nyanyian rakyat. Folklore bukan lisan : Arsitektur rakyat, kerajinan tangan, pakaian, obat-obatan tradisional, perhiasan dsb.
b. Mitologi Ilmu Kesusasteraan tentang dongeng kehidupan para dewa dan mahluk halus dalam suatu kebudayaan juga menceritakan tentang asal usul alam semesta, manusia dan bangsa yang diungkap secara ghaib.
c. Legenda Merupakan cerita rakyat pada masa lampau yang masih memiliki hubungan dengan peristiwa sejarah.
d. Upacara Merupakan rangkaian kegiatan yang terikat oleh aturan tertentu berdasarkan adat istiadat dan agama ( kepercayaan ).
e. Lagu daerah Merupakan lagu yang menggunakan bahasa daerah.
B. TRADISI SEJARAH MASYARAKAT INDONESIA MASA AKSARA
1. PERKEMBANGAN SEJARAH INDONESIA SETELAH MENGENAL TULISAN a. Bidang politik ( Pemerintahan )
Sebelum masuknya pengaruh Hindu-Budha sistem pemerintahan di Indonesia di pegang oleh kepala suku yang memerintah kelompok sukunya. Setelah masuknya pengaruh Hindu-Budha maka pemerintahan kepala suku diubah menjadi pemerintahan yang berbentuk kerajaan yang dipegang oleh raja secara turun temurun.
b. Bidang sosial
Sebelum masuknya kebudayaan Hindu-Budha masyarakat Indonesia telah hidup teratur yang ditandai dengan kehidupan gotong royong.
c. Bidang Budaya
Sebelum orang-orang India datang ke Indonesia, masyarakat kita telah memiliki dasar kehidupan sendiri yang cukup tinggi ( kebudayaan asli ) dan terus berkembang secara terus menerus. Setelah masuknya kebudayaan Hindu-Budha maka terjadilah perkembangan kebudayaan Indonesia seperti : 1. Tulisan Pallawa dan bahasa Sanskerta 2. Seni bangunan 3. Seni Rupa/lukis 4. Seni sastra 5. Kalender d. Bidang Keagamaan Kepercayaan asli bangsa kita yaitu pemujaan terhadap Roh-roh leluhur/nenek moyang ( Animisme ) dan benda-benda ( Dinamisme ). Setelah masuknya orang-orang India yang membawa kebudayaan Hindu dan Budha maka masyarakat kitapun mengenal agama tersebut tanpa menghilangkan kebudayaan aslinya.
2. REKAMAN TERTULIS DALAM TRADISI SEJARAH
a. Prasasti
Merupakan rekaman tertulis yang menceritakan masa lampau yang pembuatannya berdasarkan perintah raja.
b. Kitab
Merupakan karya sastra para pujangga yang dijadikan petunjuk untuk menyingkap sebuah peristiwa sejarah yang muncul pada jaman Hindu Budha maupun Islam.
c. Dokumen
Merupakan surat berharga yang ditulis atau dicetak sehingga dapat dipakai untuk sebuah bukti atau keterangan.
3. PERKEMBANGAN PENULISAN SEJARAH DI INDONESIA
a. Masa Hindu – Budha dan islam
Penulisan sejarah pada masa ini bersifat istana sentris yaitu berpusat pada keinginan dan kepentingan raja. Tujuannya agar generasi penerus mengetahui bahwa ada suatu peristiwa penting pada masa itu.
b. Masa Kolonial
Penulisan sejarah pada masa ini bertujuan untuk memperkokoh kekuasaan mereka di Indonesia dengan menyatakan bahwa status sosial mereka lebih tinggi dan setiap perlawanan rakyat Indonesia terhadap mereka dianggap sebagai pemberontak.
c. Masa pergerakan Nasional
Penulisan sejarah Pada masa ini bertujuan untuk membangkitkan semangat perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajah d. Masa Kemerdekaan Penulisan pada masa ini berorientasi pada masa depan bangsa dan Negara Indonesia yang telah berhasil memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945.


Rabu, 23 September 2020

Minggu, 20 September 2020

Contoh Teks Eksplanasi

 Gerhana Bulan


Gerhana bulan terjadi saat sebagian atau keseluruhan penampang bulan tertutup oleh bayangan bumi. Itu terjadi bila bumi berada di antara matahari dan bulan pada satu garis lurus yang sama, sehingga sinar Matahari tidak dapat mencapai bulan karena terhalangi oleh bumi.

Sebenarnya, pada peristiwa gerhana bulan, seringkali bulan masih dapat terlihat. Ini dikarenakan masih adanya sinar Matahari yang dibelokkan ke arah bulan oleh atmosfer bumi. Dan kebanyakan sinar yang dibelokkan ini memiliki spektrum cahaya merah. Itulah sebabnya pada saat gerhana bulan, bulan akan tampak berwarna gelap, bisa berwarna merah tembaga, jingga, ataupun coklat.

Ketika bayangan bumi menutupi sebagai atau seluruh penampang bulan, maka pada saat itulah akan terjadi gerhana bulan. Terutama ketika bumi menempati posisi di antara matahari dan bulan, dan berada pada satu garis lurus yang sama, yang kemudian membuat sinar Matahari tidak dapat mencapai bulan karena dihalangi oleh posisi bumi saat itu.

Selasa, 15 September 2020

Remidi dan Susulan PTS Bahasa Indonesia

 Bismilah, alhamdulillah, washalatu wassalamu ala Rasulillah.

Berikut ini saya sampaikan informasi mengenai remidi dan ujian susulan mata pelajaran bahasa dan sastra Indonesia.

Remidinya, yaitu mengerjakan ulangan soal PTS.

Yang harus remidi, yaitu

KELAS 10-A

1. Andhika

2. Athalallah

3. Ibrahim

4. Imam

5. Jaka

6. M. Rifki

7. M. Zia

8. Rayhan

9. Syahdari

10. Ulur

Klik di sini untuk mulai remidi atau susulan!

KELAS 10-B

1. Aqilah Yumna

2. Leni Rahmawati

3. Marsya

4. Muadzah

5. Zhafira

6. Afifah

7. Irma

8. Rahmatun

9. Ririn

Klik di sini untuk mulai remidi atau susulan!  

KELAS 11-A

1. Abdul Aziz

Klik di sini untuk mulai remidi! 

KELAS 11-B

1. Fadita

2. Maysha

3. Rasta

4. Nismara

Klik di sini untuk mulai remidi atau susulan!

KELAS 12-A

1. Galang

2. Rusydil

3. Naufal Alif

4. Ridwan

Klik di sini untuk mulai remidi atau susulan!

KELAS 12-B

Tidak ada yang remidi (lulus semua)


Rabu, 02 September 2020

MENYIRAM INDAHNYA KEADILAN DAN KEDAMAIAN

 

A. Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum

1. Konsep Perlindungan dan Penegakkan Hukum
Perlindungan hukum adalah daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah, swasta yang bertujuan mengusahakan pengamanan, pengusaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak-hak asasi yang ada

Unsur-unsur perlindungan hukum :
– Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya
– Adanya jaminan kepastian hukum
– Berkaitan dengan hak-hak warga negara
– Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya

Contoh peraturan perlindungan hukum :
– Hak Cipta (UU No 19 Tahun 2002)
– Paten (UU No 14 Tahun 2001)
– Merek (UU no 15 Tahun 2001)
– Perlindungan Konsumen (UU No Tahun 1999)
– Perlindungan Varietas Tanaman (UU N 29 Tahun 2000)
– Perlndungan Anak (UU No 32 Tahun 2002)

 

2. Pentingnya Perlindungan dan Penegakkan Hukum
Perlindungan dan penegakan hukum penting dilakukan :
– Tegaknya supremasi hukum
– Tegaknya keadilan, kebenaran dan kepastian hukum
– Mewujudkan perdamaian dalam kehidupan di masyarakat

Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum di Indonesia :
– Hukumnya
– Penegak hukum
– Masyarakat
– Sarana atau fasilitas yang mendukung penegak hukum
– Kebudayaan, yakni sebagai hasil karya 4

B. Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian

1. Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peran Kepolisian RI dan Kejaksaan RI dalam penegakkan dan perlindungan hukum :
– Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
– Menegakan hukum
– Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat dalam rangka terpeliharanya kemanan dalam negeri
– Melakukan penangkapan, penahanan, penggeladahan, penyitaan, penyelidikan dan penyidikan
– ( UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI )

 

2. Peran Kejaksaan Republik Indonesia
– Menegakka supremasi hukum
– Perlindungan kepentingan umum
– Penegakan hak asasi manusia
– Pemberantasa Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)
– ( UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI )
3. Peran Hakim sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman
– Memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara
– ( UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman )

4. Peran Advokat
– Memberi bantuan di bidang hukum baik perdata maupun pidana
– Memberi nasehat hukum (konsultasi hukum)
– Memberikan bantuan hukum aktif baik di dalam maupun di luar pengadilan dengan jalan mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain
– ( UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat )

Perlindungan hukum tidak akan terwujud apabila penegakan hukum tidak dilaksanakan, misalnya dalam pelaksanaan hukum masih terjadi penyimpangan, ketidakadilan, ketidaknyamanan, hukum masih tajam kebawah tumpul keatas, tidak ada kesamaan dalam hukum

 Karena salah satu ciri dari negara demokrasi adalah adanya penegakan hukum (supremasi hukum), artinya bahwa setiap warga negara harus tunduk dan patuh pada hukum atau aturan yang berlaku. Hukum dibuat oleh badan yang berwenang melalui kesepakatan di lembaga legislatif secara demokratis.

Minggu, 30 Agustus 2020

Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara

 

Sebagai warga negara, sudahkah kalian tahu apa hak dan kewajiban kalian? Mengetahu hak dan kewajiban sebagai warga negara sendiri sebenarnya penting bagi setiap masyarakat. Dalam hal ini demi menghindari terjadinya berbagai kesalahpahaman maupun kekeliruan ketika hidup bermasyarakat.

Untuk diketahui, pengertian warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Hak warga negara bisa diartikan sebagai semua hal yang diperoleh ataupun didapatkan oleh seorang warga negara baik dalam bentuk kewenangan maupun kekuasaan terhadap suatu hal.

Adapun hak yang diperoleh ini merupakan akibat dari terpenuhinya kewajiban oleh seorang warga negara. Singkatnya, hak baru dapat diperoleh ketika kewajiban sudah dilaksanakan. Sifat kausalitas bekerja antara kedua belah pihak baik hak ataupun kewajiban warga negara dalam kasus ini.

Lantas, apakah ini sama dengan hak asasi manusia? Secara garis besar, tidak. Karena tidak semua hak warga negara adalah hak asasi manusia. Meski begitu, dapat dipastikan bahwa semua hak asasi manusia merupakan hak warga negara. Hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri seseorang sejak lahir, sedangkan hak warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraan orang itu sendiri.

 

Sementara itu, kewajiban warga negara secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilakuan oleh seorang warga negara dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sama halnya dengan hak asasi, kewajiban warga negara juga berbeda dari kewajiban asasi, sebagai kewajiban dasar yang dimiliki setiap orang. Kewajiban warga negara serupa dengan hak warga negara, juga dibatasi oleh kewarganegaraan orang tersebut.

Hak dan Kewajiban ini sudah diatur dalam Undang Undang Dasar 1945. Pasal 26, ayat 1 mengatakan bahwa yang menjadi warga negara adalah bangsa Indonesia asli. Selain itu, warga negara juga bisa berasal dari bangsa lain yang telah disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Syarat-syarat kewarganegaraan sendiri telah ditetapkan pada pasal 26 ayat 2.

Hak dan kewajiban juga diatur pada pasal 27 ayat 2, yang menyatakan bahwa segala warga negara dengan kedudukannya dalam hukum dan pemerintah, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tersebut. Sedangkan pada ayat selanjutnya mengatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Hak dan kewajiban warga negara Indonesia juga diperjelas dalam pasal 28, yang mengatakan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan sebagainya, ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Cohtoh hak dan kewajiban

Sebagai warga negara, setiap masing-masing dari kita memiliki hak atas banyak hal, sebagai contoh memeluk dan menjalankan agama yang kita percayai, menyuarakan pendapat, menerima pendidikan, mendapatkan penghidupan yang layak dan sebagainya. Sedangkan kewajiban kita sebagai warga negara salah satunya adalah membayar pajak, berperan serta dalam pembangunan, tunduk pada hukum, dan lain-lain.

SOAL LATIHAN

 Kerjakanlah soal-soal latihan dengan mengeklik gambar di bawah ini!



Jumat, 28 Agustus 2020

Membangun Kerukunan Umat Beragama

 Kerukunan umat beragama merupakan sikap mental umat beragama dalam rangka mewujudkan kehidupan yang serasi dengan tidak membedakan pangkat, kedudukan sosial, dan tingkat kekayaan. Kerukunan umat beragama dimaksudkan agar terbina dan terpelihara hubungan baik dalam pergaulan antara warga baik yang seagama, berlainan agama maupun dengan pemerintah.

Kita harus mengembangkan kerukunan beragama dalam kehidupan sehari-hari, karena dengan kerukunan umat beragama akan tercipta ketentraman dan kenyamanan. selain itu juga tidak akan ada lagi pertentangan dan perkelahian antar umat manusia. dan saat kerukunan itu terwujud maka persatuan bangsa akan terwujud. dan jika persatuan itu terwujud maka akan menambah kekuatan negara. Adapun Tri Kerukunan umat beragama di Indonesia yaitu :
1. Kerukunan antar umat seagama (intern umat beragama)
2. Kerukunan antar umat beragama.
3. Kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah.

Kerukunan antar umat seagama berarti adanya kesepahaman dan kesatuan untuk melakukan amalan dan ajaran agama yang dipeluk dengan menghormati adanya perbedaan yang masih bisa ditolerir. Dengan kata lain dengan sesama umat seagama tidak diperkenankan untuk saling bermusuhan, saling menghina, saling menjatuhkan, tetapi harus dikembangkan sikap saliang menghargai, menghomati dan toleransi apabila terdapat perbedaan, asalkan perbedaan tersebut tidak menyimpang dari ajaran agama yang dianut.

Kemudian, kerukunan antar umat beragama adalah cara atau sarana untuk mempersatukan dan mempererat hubungan antara orang-orang yang tidak seagama dalam proses pergaulan pergaulan di masyarakat, tetapi bukan ditujukan untuk mencampuradukan ajaran agama. Ini perlu dilakukan untuk menghindari terbentuknya fanatisme ekstrim yang membahayakan keamanan, dan ketertiban umum. 

 

SOAL LATIHAN 

 Jawablah soal-soal latihan dengan cara mengeklik gambar di bawah ini!


 

Rabu, 26 Agustus 2020

Konsep Hak dan Kewajiban Asasi Manusia

 

Hak asasi manusia (HAM) adalah hak pokok yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan yang tidak dapat diganggu gugat sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. HAM diatur dalam Undang-undang No, 39 tahun 1999, hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrat melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng.

HAM adalah hak asasi yang sudah ada sejak lahir, berikut ini adalah sifat-sifat atau ciri hak asasi ini :
• Hakiki artinya hak yang dimiliki oleh semua orang sejak mereka dilahirkan.
• Universal, hal ini berarti HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang status sosial, agama, suku, ras, dan juga perbedaan lainnya.
• Permanen atau tidak dapat dicabut, artinya HAM tidak dapat dihilangkan atau diserahkan kepada orang lain.
• Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak yang sudah diatur dan ditetapkan.

Konsep Kewajiban Asasi Manusia

Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan atau dikerjakan dengan penuh tanggung jawab. Jadi, kewajiban asasi manusia dapat kita artikan sebagai kewajiban dasar setiap manusia.


Dalam konteks HAM, Hak dan kewajiban asasi manusia merupakan dua hal yang saling berkaitan satu sama lain yang memiliki hubungan sebab akibat. Seseorang bisa mendapatkan haknya ketika mereka melaksanakan kewajibannya terlebih dahulu. Dengan kata lain, hak dan kewajiban asasi manusia merupakan bentuk pembatasan atas HAM.

Hal ini juga diatur dalam UU RI No.39 tahun 1999 pasal 1 ayat 2, kewajiban asasi manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Artinya kewajiban asasi manusia adalah kewajiban yang harus dijalankan setiap manusia yang bertujuan untuk menegakan HAM.

 SOAL LATIHAN 

Kerjakanlah soal-soal latihan dengan mengeklik gambar di bawah ini!


 

Minggu, 23 Agustus 2020

Permasalahan Sosial Akibat Perubahan Sosial dan Globalisasi

 

Globalisasi berdampak negatif salah satu penyebabnya karena ada permasalahan sosial yang dialami oleh masyarakat, kekuarang siapan mengdapai perubahan zaman menjadikan masyarakat tidak bisa memilah dan memiih hal-hal yang postif dalam globalisasi, oleh karenannya tulisan ini akan menjabarkan tentang berbagai permasalahan sosial globalisasi.

Permasalahan Sosial Globalisasi

Beberapa permasalahan sosial yang muncul akibat globalisasi, dalam beragam bentuknya dari sosial budaya, teknologi, sikap konsumerisme, dan sikap-sikap lainnya. Penjelasan mengenai permasalahan sosial akbiat globalisasi tersebut antara lain, adalah sebagai berikut.

Budaya Populer

Budaya populer merupakan tren yang sengaja diciptakan agar dikonsumsi atau digemari masyarakat secara luas. Budaya populer mendorong kesamaan budaya di seluruh dunia. Sebagai contoh permasalahan dampak budaya dalam globalisasi ini adanya suatu negara diikuti oleh negara-negara lain. Kongristnya, seperti K-Pop, J-Pop, dan maraknya selfie menunjukkan berkembangnya budaya populer yang ada di dalam kehudupan manusia.

Konsumerisme

Pengertian konsumenisme menunjukkan perilaku konsumtif, yaltu suatu prilaku membeli barang dengan lebih mengutamakan keinginan daripada kebutuhan. Perliaku konsumtif dipengaruhi gaya hidup western, tuntutan gaya hidup, dan akibat persaingan antara produsen lokal dan produsen internasional dalam menawarkan produknya. Baca juga; Pengertian Westernisasi, Ciri, dan Contohnya

Persaingan mendonong munculnya tawaran benupa diskon. Kondisi tersebut memenganuhi konsumen untuk berpenilaku konsumtif. Akhirnya, karena adanya prilaku ini masyarakat cederung tidak bisa berkara untuk dirinya sendiri, masyarakat akan cederung menjadi pekerja atau mencarai kerja daripada menciptkan peluang kerja.

Neokolonialisme

Neokolonialisme merupakan cerminan negara berdaulat dan merdeka, tetapi sistem ekonomi dan politiknya ditentukan oleh pihak luar. Walaupun dan segi politik era kolonial sudah berakhir, penjajah masih berkuasa di berbagai bidang kehidupan dalam bentuk neokolonialisme.

Beberapa permasalahan lain yang sening muncul akibat neokolonialisme sebagai benikut.

  • Negara berkembang hanya memperoleh sebagian kecil dan keuntungan industri (sebagai dampak ekonomi globalisasi)
  • Eksploitasi sumber daya alam meningkat sehingga terjadi kenusakan lingkungan, terutama di negara-negana berkembang.
  • Tidak hanya sekton ekonomi, kapitalisme mulai berpengaruh pada sektor politik di negara-negara berkembang.

Contoh nyata dalam permasalahan sosial akbiat globalisasi, di Indonesia khususnya adalah neokolonialisme ini ialah adanya perusahaan-perusahaan yang menjadi penambang emas atau kekayaan alam lainnya, di Indonesia. Mereka memiliki modal dan pengetahuan untuk mengelola, akibatnya dengan adnaya modal tersebut sebagian besar warga negara kita hanya di jadikan pekerja atau hanya diberikan keuntungan sekitar 2 % untuk memenuhi kebutuhannya.

Kerusakan Lingkungan

Globalisasi ditandai dengan meningkatnya pertumbuhan penusahaan multinasional. Perusahaan multinasional berusaha mengembangkan usahanya di negana-negara lain. Akibatnya, tenjadi eksploitasi sumben daya di negana tujuan tempat penusahaan tensebut mengembangkan usaha.

Kondisi tersebut menunjukkan kurangnya sikap kepedulian perusahaan multiriasional terhadap dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas mereka. Adapun dampak aktivitas tensebut yaitu muncul persoalan lingkungan seperti pencemaran tanah, air, dan udana.

Mudahnya Menonton Video Porno

Permasalahan sosial yang bisa timbul dari adanya globalisasi ini ialah banyaknya bermunculan video-video yang tidak pantas di tonton oleh generasi muda. Kemunculannya secara langsung dan tidak langsung akan memberikan pengaruh pada tindakan kriminalisasi, khususnya pemerkosaan, atau tindakan lainnya yang terjadi karena mudahnya menonton video porno.

Permainan Tradisional dan Modern

Percaya atau tidak, di zaman era globalisasi seperti pada saat ini banyak masyarakat mendapat dampak sosial sebagi akibat permainanan. Mengapa permainan?, hal ini lantaran dengan permainan yang dilakukan oleh seorang anak akan memberikan pengaruh ketika kelas ia menjadi dewasa.

Permainan anak pada zaman dulu memberikan ruang interkasi sosial yang tinggi, akan tetapi permainan pada zaman sekarang ini lebih banyak memberikan pendidikan untuk bersikap individualistik, seperti contohnya permainan game online, atau permainan lainnya. Yang hubungan sosialnya hanya terjadi secara dunia maya.

Integrasi Bangsa Terancam

Salah satu masalah sosial yang muncul akibat globalisasi ialah ancaman mengenai integrasi sosial, ancaman ini terjadi karena sikap masyarakat setelah mengenai perkembangan teknologi menjadikan ia suit bergaul dan dengan mudahnya mengolok-ngolok orang yang memiliki pandangan berbeda. Padahal bangsa kita dikenal sebagai bangsa yang ramah, jika dibiarakan maka tak khayal sikap seperti ini akan menjadi masalah sosial serius akibat globalisasi.

Tenaga Manusia Digantikan Robot

Tenaga manusia digantikan robot adalah salah satu masalah sosial dalam globalisasi, Masalah ini muncul lantaran dengan digantikannya pekerjaaan masyarakat dengan robot pengangguran akan semakn tinggi, selain itu tingkat kriminalitas juga akan meningkat.

Baca Juga; Dampak Positif dan Negatif Globalisasi Serta Contohnya

8 permasalahan sosial globalisasi yang disebutkan di atas, memberikan gambaran bahwa ditengah-tengah berkembangnya pengetahuan akan memiliki dampak serius dalam hubungan sosial pada masyarakat. Oleh karenannya segala sesuatu yang ada dalam kehidupan ada baiknya mempunyai sikap terbuka dengan tetap menjunjung tinggi nilai dan norma yang ada di masyarakat. Selengkapnya, baca; Contoh Globalisasi dalam Berbagai Bidang

Demikinalah pembahasan mengenai permasalahan sosial akibat globalisasi di masyarakat dan contohnya. Semoga dengan adanya penjelasan ini bisa memberikan wawasan dan juga memberikan pengetahuan bagi setiap pembaca yang sedang mencari refrensi mengenai “Materi Globalisasi”. Terima kasih.

LATIHAN

Jawablah soal-soal latihan berikut ini dengan mengeklik gambar di bawah ini!

 

Jumat, 21 Agustus 2020

NILAI-NILAI PANCASILA DALAM KERANGKA PRAKTIK PENYELENG GARAAN PEMERINTAHAN NEGARA

 

A. Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia

1. Macam-Macam Kekuasaan Negara
Menurut John Locke kekuasaan negara dapat dibagi menjadi tiga kekuasaan yaitu:
a. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang
b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang- undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang
c. Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.

Sedangkan menurut Montesquieu kekuasaan negara dibagi :
a. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang
b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang- undang
c. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.

2. Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia
Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.
a. Pembagian kekuasaan secara horizontal
1) Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2) Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggaraan pemerintahan Negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3) Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang- undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 .
4) Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5) Kekuasaan eksaminatif atau inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

b. Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal
Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkat nya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan asas tersebut, pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu kewena ngan yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter dan fiskal. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

B. Kedudukan dan fungsi Kementerian negara Republik Indonesia dan lembaga pemerintahan non departemen
1. Tugas Kementerian Negara Republik Indonesia
Keberadaan Kementerian Negara Republik Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 17 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan sebagai berikut.
a. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
b. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
c. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
d. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

Pasal 17 ayat (3) UUD NRI tahun 1945 menyebutkan bahwa “setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.” Dengan kata lain, setiap kementerian negara masing-masing mempunyai tugas sendiri. Adapun urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab kementerian negara adalah sebagai berikut.
a. Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.
b. Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.
c. Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertingg

2. Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara. Kementerian Negara Republik Indonesia dapat diklasifi kasikan berdasarkan urusan pemerintahan yang ditanganinya.

a. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur/ nama kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai berikut.
1) Kementerian Dalam Negeri
2) Kementerian Luar Negeri
3) Kementerian Pertahanan

b. Kementerian yang mempunyai tugas penyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara dengan upaya pencapaian tujuan kementerian sebagai bagian dari tujuan pembangunan nasional. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Tahun 1945 adalah sebagai berikut.
1) Kementerian Agama
2) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
3) Kementerian Keuangan
4) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
5) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
6) Kementerian Kesehatan
7) Kementerian Sosial
8) Kementerian Ketenagakerjaan
9) Kementerian Perindustrian
10) Kementerian Perdagangan
11) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
12) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
13) Kementerian Perhubungan
14) Kementerian Komunikasi dan Informatika
15) Kementerian Pertanian
16) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
17) Kementerian Kelautan dan Perikanan
18) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
19) Kementerian Agraria dan Tata Ruang

c. Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara serta menjalankan fungsi perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya. Kementerian ini yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.
1) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
2) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
3) Kementerian Badan Usaha Milik Negara
4) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
5) Kementerian Pariwisata
6) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
7) Kementerian Pemuda dan Olahraga
8) Kementerian Sekretariat Negara

Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada juga kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya. Kementerian koordinator, terdiri atas beberapa kementerian sebagai berikut.
1) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
a) Kementerian Dalam Negeri
b) Kementerian Hukum dan HAM
c) Kementerian Luar Negeri
d) Kementerian Pertahanan
e) Kementerian Komunikasi dan Informatika
f) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

2) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
a) Kementerian Keuangan
b) Kementerian Ketenagakerjaan
c) Kementerian Perindustrian
d) Kementerian Perdagangan
e) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
f) Kementerian Pertanian
g) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
h) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
i) Kementerian Badan Usaha Milik Negara
j) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

3) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
a) Kementerian Agama;
b) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
d) Kementerian Kesehatan;
e) Kementerian Sosial;
f) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
g) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
h) Kementerian Pemuda dan Olahraga.

4) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
a) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
b) Kementerian Perhubungan
c) Kementerian Kelautan dan Perikanan
d) Kementerian Pariwisata

3. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian
Selain memiliki Kementerian Negara, Republik Indonesia juga memiliki Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang dahulu namanya Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian berada di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang terkait.
Keberadaan LPNK diatur oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia, yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Diantaranya adalah; Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Badan Informasi Geospasial (BIG); Badan Intelijen Negara (BIN); Badan Kepegawaian Negara (BKN), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan lain-lain.

C. Nilai-nilai Pancasila dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Sistem nilai adalah konsep atau gagasan yang menyeluruh mengenai sesuatu yang hidup dalam pikiran seseorang atau sebagian besar anggota masyarakat tentang apa yang dipandang baik

Pancasila yang termuat dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 merupakan landasan bangsa Indonesia yang mengandung tiga tata nilai utama, yaitu dimensi spiritual, dimensi kultural, dan dimensi institusional.
a. Dimensi spiritual mengandung makna bahwa Pancasila mengandung nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai landasan keseluruhan nilai dalam falsafah negara.
b. Dimensi kultural mengandung makna bahwa Pancasila merupakan landasan falsafah negara, pandangan hidup bernegara, dan sebagai dasar negara.
c. Dimensi institusional mengandung makna bahwa Pancasila harus sebagai landasan utama untuk mencapai cita-cita dan tujuan bernegara, dan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Aktualisasi nilai spiritual dalam Pancasila tergambar dalam Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini berarti bahwa dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan tidak boleh meninggalkan prinsip keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Nilai ini menunjukkan adanya pengakuan bahwa manusia, terutama penyelenggara negara memiliki keterpautan hubungan dengan Sang Penciptanya. Artinya, di dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara negara tidak hanya dituntut patuh terhadap peraturan yang berkaitan dengan tugasnya, tetapi juga harus dilandasi oleh satu pertanggungjawaban kelak kepada Tuhannya di dalam pelaksanaan tugasnya.
Hubungan antara manusia dan Tuhan yang tercermin dalam sila pertama sesungguhnya dapat memberikan rambu-rambu agar tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran, terutama ketika seseorang harus melakukan korupsi atau penyelewengan harta negara lainnya dan perilaku negatif lainnya. Nilai spiritual inilah yang tidak ada dalam doktrin good governance yang selama ini menjadi panduan dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Nilai spiritual dalam Pancasila ini sekaligus menjadi nilai yang seharusnya dapat teraktualisasi dalam tata kelola pemerintahan.

Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, nilai falsafah termanifestasikan di setiap proses perumusan kebijakan dan implementasinya. Nilai Pancasila harus dipandang sebagai satu kesatuan utuh di setiap praktik penyelenggaraan pemerintahan khususnya dalam memberikan pelayanan lepada masyarakat agar tidak terjadi perlakuan yang sewenang dan diskriminatif.
Selain itu, nilai spiritualitas menjadi pemandu bagi penyelenggaraan pemerintahan agar tidak melakukan aktivitas-aktivitas di luar kewenangan dan ketentuan yang sudah digariskan.


Jumat, 14 Agustus 2020

Nilai Norma dan Pembentuk Kepribadian

 

NILAI NORMA DAN PEMBENTUKAN KEPRIBADIAN

  1. NILAI SOSIAL
  2. Pengertian Nilai Sosial
  • Pengertian nilai menurut KBBI : Kadar, mutu, atau sifat yang penting dan berguna bagi kemanusiaan
  • Nilai budaya dan nilai sosial : Konsep abstrak mengenai masalah dasar yang sangat penting dalam kehidupan manusia
  • Pengertian nilai sosial menurut beberapa ahli :
    1. Woods : Petunjuk umum yang telah berlangsung lama, yang mengarahkan tingkah laku dan kepuasan dalam kehidupan sehari-hari
    2. Simanjuntak : Ide-ide masyarakat tentang sesuatu yang baik
    3. Robert M.Z. Lawang : Gambaran mengenai apa yang diingkan, pantas, berharga, dan mempengaruhi perilaku sosial orang-orang yang memiliki nilai tersebut
    4. Kluckholn : Nilai kebudayaan mencakup hal-hal berikut :
      • Nilai mengenai hakikat hidup manusia : Ada manusia yang beranggapan bahwa hidup ini indah
      • Nilai mengenai hakikat karya manusia : Ada manusia yang beranggapan bahwa manusia berkarya demi harga diri
      • Nilai mengenai hakikat kedudukan manusia dalam ruang dan waktu : Ada manusia yang berorientasi pada masa lalu atau masa depan
      • Nilai mengenai hakikat hubungan manusia dengan sesamanya : Ada manusia yang berorientasi pada individualism

 

  1. Jenis Jenis Nilai

Klasifikasi nilai menurut Prof. Notonegoro

  • Nilai material adalah segala sesuatu yang berguna bagi jasmani manusia.
  • Nilai vital Adalah segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan aktivitas atau kegiatan.
  • Nilai kerohanian Adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan kebutuhan rohani manusia, seperti:

a).   Nilai kebenaran, yaitu bersumber pada akal manusia (cipta)

b).  Nilai keindahan, yaitu bersumber pada unsur perasaan (estetika)

c).  Nilai moral, yaitu bersumber pada unsur kehendak (karsa)

d).  Nilai keagamaan, yaitu bersumber pada ketuhanan.

Klasifikasi nilai dilihat dari sumbernya

  • Nilai Theonom, yaitu nilai yang bersumber dari ajaran yang dsampaikan oleh Tuhan melalui agama.
  • Nilai Heteronom, yaitu nilai yang dirumuskan dri kesepakatan orang banyak
  • Nilai Otonom, yaitu nilai yang dirumuskan oleh individu
  1. Ciri-Ciri Nilai Sosial
  • Konstruksi masyarakat sebagai hasil interaksi antarwarga
  • Disebarkan di antara warga masyarakat
  • Terbentuk melalui sosialisasi (proses belajar)
  • Bagian dari usaha pemenuhan kebutuhan dan kepuasan sosial manusia
  • Mempengaruhi perkembangan diri seseorang
  • tercipta secara sosial bukan secara biologis ataupun bawaan lahir.
  • berlangsung secara terus menerus dari generasi ke generasi melalui berbagai macam proses sosial, seperti interaksi, difusi, akulturasi dan kontak sosial.
  • memberikan pengaruh yang berbeda-beda terhadap orang perorangan dan masyarakat.
  • melibatkan emosi dan perasaan.
  1. Fungsi Nilai Sosial
    • Dapat menyumbangkan seperangkat alat untuk menetapkan “harga” sosial dari suatu kelompok.
    • Dapat mengarahkan masyarakat dalam berpikir dan bertingkah laku.
    • Sebagai penentu terakhir manusia dalam memenuhi peranan-peranan sosial. Nilai sosial dapat memotivasi seseorang untuk mewujudkan harapan sesuai dengan peranannya.
    • Sebagai alat solidaritas di kalangan anggota kelompok.
    • Sebagai alat pengawas perilaku manusia.
  2. NORMA SOSIAL
  3. Pengertian Norma Sosial

Norma sosial merupakan sekumpulan pendapat tentang bagaimanakah seharusnya manusia itu harus bertingkah laku bahkan harus bertindak yang pantas sehingga keharusan dan kepantasan itu menjadi terbiasa dan selanjutnya diturunkan secara turun-temurun hingga mewujudkan peraturan-peraturan hidup dalam pergaulan kehidupan masyarakat.

  1. Ciri-Ciri Norma Sosial
    • Umumnya tidak tertulis;
    • Hasil dari kesepakatan masyarakat;
    • Warga masyarakat sebagai pendukung sangat menaatinya;
    • Apabila norma dilanggar maka yang melanggar norma harus menghadapi sanksi
    • Mengalam perubahan
  2. Klasifikasi Norma Sosial

Berdasarkan tingkatan daya ikat

Norma-norma yang ada di dalam masyarakat mempunyai kekuatan mengikat yang berbeda-beda. Ada norma yang berdaya ikat lemah, sedang, dan kuat. Untuk dapat membedakan kekuatan mengikat norma-norma tersebut, dikenal empat pengertian norma, yaitu :

  • Cara (usage) : Norma yang paling lemah daya pengikatnya karena sanksinya hanya cemoohan.

Contoh : Ketika sedang makan orang bersendawa

  • Kebiasaan (folkways) : Suatu aturan dengan kekuatan mengikat yang lebih kuat daripada usage karena kebiasaan merupakan perbuatan yang dilakukan berulang-ulang.

Contoh : Menghormati orang yang lebih tua

  • Tata kelakuan (mores) : Aturan yang sudah diterima masyarakat dan dijadikan alat pengawas/kontrol, secara sadar/tidak sadar, oleh masyarakat kepada anggota-anggotanya. Pelanggaran akan diberikan sanksi berat.

Contoh : Larangan berzinah

  • Adat istiadat (custom) : Suatu aturan yang turun temurun namun sangat mengikat dan akan mendapat sanksi bagi yang melanggar.

Contoh : Larangan menikah dengan orang yang 1 marga dalam adat Batak

  1. Fungsi Norma Sosial
  • Pedoman hidup yang berlaku bagi semua anggota masyarakat pada wilayah tertentu.
  • Memberikan stabilitas dan keteraturan dalam kehidupan bermasyarakat.
  • Mengikat warga masyarakat, karena norma disertai dengan sanksi dan aturan yang tegas bagi para pelanggarnya.
  • Menciptakan kondisi dan suasana yang tertib dalam masyarakat.
  • Adanya sanksi yang tegas akan memberikan efek jera kepada para pelanggarnya, sehingga tidak ingin mengulangi perbuatannya melanggar norma.
  • Wujud konkret dari nilai-nilai yang ada di masyarakat.
  • Suatu standar atau skala dari berbagai kategori tingkah laku suatu masyarakat.
  1. Macam-Macam Norma Sosial
  • Norma agama : Berdasarkan ajaran/kaidah suatu agama. Bersifat mutlak dan mengharuskan ketaatan bagi para pemeluknya.

Co : Norma agama islam antara lain adalah kewajiban melaksanakan rukun islam dan rukun iman

  • Norma Kesusilaan : Didasarkan pada hati nurani.akhlak manusia. Bersifat universal.

Co : Perilaku yang menyangkut nilai kemanusiaan seperti pengkhianatan

  • Norma kesopanan : Berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyarakat. Bersifat relatif.

Co : Tidak memakai perhiasaan dan pakaian yang mencolok

  • Norma kebiasaan : Hasil dari perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi kebiasaan.

Co : Kebiasaan melakukan selametan/doa bagi anak yang baru lahir

  • Norma hukum : Himpunan petunjuk hidup/perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat (negara). Bersifat mengikat dan memaksa.

Co : Tidak melakukan tindak kriminal seperti mencuri, membunuh, dll

  • Norma Mode (fashion) : Cara dan gaya dalam melakukan dan membuat sesuatu yang sifatnya berubah-ubah serta diikuti oleh banyak orang. Ciri utama mode adalah bahwa orang yang mengikutinya bersifat massal, dan kalangan luas menggandrunginya

Co : perubahan mode pakaian pada wanita, di mana suatu waktu berkembang tren para wanita memakai rok mini, kemudian berubah ke rok panjang, dan selanjutnya kembali lagi ke rok mini.

  1. Sifat Norma Sosial
  • Norma formal : Tertulis, contohnya Konstitusi, surat keputusan, dan peraturan daerah
  • Norma nonformal : Tidak tertulis, contohnya Aturan dalam keluarga
  • SOSIALISASI
  1. Pengertian Sosialisasi

Pengertian sosialisasi secara umum dapat diartikan sebagai proses belajar individu untuk mengenal dan menghayati norma-norma serta nilai-nilai sosial sehingga terjadi pembentukan sikap untuk berperilaku sesuai dengan tuntutan atau perilaku masyarakatnya.

  1. Tujuan Sosialisasi
  • Mampu menjadi anggota mayarakat yang baik
  • Dapat enyesuaikan tingkah lakunya sesuai dengan harapan masyarakat
  • Akan lebih mengenal dirinya sendiri dalam lingkungan sosialnya
  • Akan menyadari eksistensi dirinya terhadap masyarakat di sekelilingnya.
  1. Pelaksanaan Sosialisasi
  • Metode ganjaran atau hukuman
  • Metode didacing teaching, anak diajarkan berbagai macam pengetahuan dan keterampilan
  • Metode pemberian contoh, dilakukan dengan melalui proses imitasi dan sugesti.
  1. Proses Sosialisasi
  • Tahap Persiapan (Preparatory Stage)
  • Tahap Meniru (Play Stage)
  • Tahap Siap Bertindak (Game Stage)
  • Tahap Penerimaan Norma Kolektif (Generelized Other)
  1. Agen Sosialisasi
  • Keluarga

Dalam lingkungan keluarga dikenal dua macam sosialisasi :

  • Sosialisasi Represif, menekankan penggunaan hukum terhadap kesalahan yang dibuat oleh anak
  • Sosialisasi Partisipatif, menekankan pada interaksi yang dibuat oleh anak. Apabila anak melanggar diberi hukuman, apabila anak berbuat baik diberi penghargaan.
  • Sekolah
  • Kelompok Pergaulan
  • Media Massa
  1. Tipe Sosialisasi
  • Sosialisasi formal : melalui lembaga-lembaga yang berwenang menurut ketentuan yang berlaku.
  • Sosialisasi nonformal : sosialisasi yang terdapat pada masyarakat atau dalam pergaulan yang sifatnya kekeluargaan.
  1. Bentuk Sosialisasi
  • Sosialisasi primer : sosialisasi yang pertama kali diterima oleh individu di lingkungan keluarganya.
  • Sosialisasi sekunder : lanjutan sosialsasi primer.
  1. Faktor penghambat sosialisasi
    • Kemampuan berbahasa
    • Kepandaian bergaul
    • Kehidupan masyarakat yang terisolir
    • Kesulitas dalam melakukan komunikasi
    • Hambatan alam
    • Adanya perbedaan kelakuan antara satu individu dengan individu lain
    • Perubahan dalam masyarakat akibat modernisasi
    • Terjadinya kesenjangan kebudayaan antarkelompok dalam masyarakat
  2. KEPRIBADIAN
  3. Pengertian Kepribadian

ciri watak yang khas dan konsisten sebagai identitas seorang individu

  1. Faktor Pembentuk Kepribadian
    • Warisan biologis
    • Lingkungan fisik
    • Kebudayaan
    • Pengalaman kelompok
    • Pengalaman unik
  2. Faktor-Faktor Pembentukan Kepribadian
  • Sifat dasar
  • Lingkungan Prenatal
  • Perbedaan individual
  • Lingkungan
  • Motivasi

Rabu, 12 Agustus 2020

Masalah Sosial

 Rangkuman bab Masalah Sosial bisa dibaca di sini.

LATIHAN SOAL

Klik gambar berikut ini untuk mengerjakan soal latihan 

 

Minggu, 09 Agustus 2020

Perubahan Sosial dan Dampaknya

 

Hakikat dan Karakteristik Perubahan Sosial

Hakikat Perubahan Sosial

Perubahan Sosial mempunyai makna yang luas dan mencakup berbagai segi kehidupan, seperti ekonomi, sosial, dan politik. Karena itu perubahan sosial budaya yang terjadi didalam suatu masyarakat menyangkut nilai, pola perilaku, organisasi sosial, pelapisan sosial, kekuasaan, serta segi kemasyarakatan lainnya.

Berikut adalah pandangan beberapa tokoh tentang perubahan sosial:

  1. Selo Soemardjan

Menyatakan bahwa perubahan sosial adalah perubahan pada lembaga-lembaga kemasyarakatan didalam suatu masyarakat yang memengaruhi sistem sosialnya, termasuk nilai-nilai, sikap, dan perilaku didalam kelompok-kelompok dalam masyarakat.

  1. George Ritzer

Menyatakan bahwa perubahan sosial mengacu pada variasi-variasi hubungan antar individu, kelompok, organisasi, kultur dan masyarakat pada waktu tertentu.

  1. William F. Ogburn

Menyatakan bahwa perubahan sosial menekankan pada kondisi teknologis yang menyebabkan terjadinya perubahan pada aspek-aspek kehidupan sosial, seperti kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat berpengaruh terhadap pola pikir masyarakat.

Karakteristik Perubahan Sosial

Perubahan Sosial tidak lepas dari perubahan kebudayaan. Kingsley Davis mengatakan bahwa perubahan sosial merupakan bagian dari perubahan kebudayaan. Perubahan dalam kebudayaan mencakup semua bagiannya, yaitu kesenian, ilmu pengetahuan, teknologi, filsafat, bahkan perubahan dalam bentuk serta aturan organisasi sosial. Sebagai contoh, perubahan pada bidang teknologi komunikasi dalam bentuk telegram menjadi telepon seluler (handphone).

Secara umum, kecenderungan masyarakat untuk berubah sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor berikut:

  1. Rasa tidak puas terhadap keadaan dan situasi yang ada.
  2. Timbulnya keinginan untuk mengadakan perbaikan.
  3. Kesadaran akan adanya kekurangan dalam kebudayaan sendiri sehingga berusaha untuk mengadakan perbaikan.
  4. Adanya usaha masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan keperluan, keadaan, dan kondisi baru yang timbul sejalan dengan perubahan masyarakat.
  5. Banyaknya kesulitan yang dihadapi yang memungkinkan manusia berusaha untuk mengatasinya.
  6. Sikap terbuka dari masyarakat untuk hal-hal baru, baik yang datang dari dalam maupun dari luar masyarakat.
  7. Tingkat kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks dan adanya keinginan untuk meningkatkan taraf hidup.
  8. Sistem pendidikan yang memberikan nilai-nilai tertentu bagi manusia untuk meraih masa depan yang lebih baik.
Teori-teori Perubahan Sosial
Teori Siklus

            Teori siklus melihat perubahan sebagai sesuatu yang berulang-ulang. Apa yang terjadi sekarang pada dasarnya memiliki kesamaan atau kemiripan dengan apa yang terjadi sebelumnya. Dalam pola perubahan ini tidak tampak batas-batas antara pola hidup primitif, tradisional, dan modern. Perubahan siklus merupakan perubahan yang menyerupai spiral.

Pola perubahan ini dapat digambarkan seperti bagan berikut:

Didalam perubahan menurut teori siklus, tidak ada batas yang jelas antara pola hidup primitif, tradisional dan modern.

 

Arnold Toynbee melihat bahwa peradaban muncul pada beradaban primitif melalui proses perlawanan dan respons masyarakat terhadap kondisi yang merugikan mereka. Peradaban tersebut meliputi kelahiran, pertumbuhan, kemandegan, dan disintegrasi karena pertempuran antara kelompok-kelompok yang memperdebatkan kekuasaan.

Sedangkan Pitirim A. Sorokin berpandangan bahwa semua peradaan besar berada dalam siklus tiga sistem kebudayaan yang berputar tanpa akhir. Ketiga sistem kebudayaan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Kebudayaan Ideasional (ideational culture)

Kebudayaan ini didasari oleh nilai atau perasaan dan kepercayaan terhadap unsur adikodrati (supernatural)

  1. Kebudayaan Idealistis (idealistic culture)

Kebudayaan ini berisi kepercayaan pada unsur adikodrati dan resionalitas berdasarkan fakta saling bergabung dalam menciptakan masyarakat yang ideal.

  1. Kebudayaan Indrawi (sensational culture)

Dalam kebudayaan ini, hal yang dapat diindra merupakan tolak ukur dalam kenyataan dan tujuan hidup.

Teori Perkembangan

Penganut teori ini percaya bahwa perubahan dapat diarahkan ke arah titik tujuan tertentu, seperti perubahan dari masyarakat tradisional ke masyarakat modern yang kompleks. Masyarakat tradisional menggunakan peralatan yang dibuat dari bahan seadanya melalui proses pembuatan secara manual. Teknologi ini kemudian berkembang menjadi teknologi canggih yang pada intinya bertujuan memudahkan pekerjaan manusia.

Pola perubahan ini dapat digambarkan seperti bagan berikut:

Perubahan sosial menurut pola linier, masyarakat berkembang dari semula primitif, tradisional, dan menjadi modern. Teori ini dilihat dari sudut pandang masyarakat modern.

Teori ini dikenal dengan teori perkembangan linier. Teori perkembangan dibagi menjadi dua, yaitu teori evolusi dan teori revolusi. Penganut teori evolusi berpendapat bahwa masyarakat secara bertahap berkembang dari primitif, tradisional, menuju ke masyarakat modern yang kompleks dan maju. Tokoh dari teori ini adalah Agus Comte, ia melihat bahwa masyarakat bergerak dalam tiga tahap perkembangan yaitu:

  1. Tahap teologis (theological stage), di mana masyarakat diarahkan oleh nilai-nilai spiritual.
  2. Tahap metafisik (methaphysical stage) merupakan tahap peralian dari kepercayaan terhadap unsur spiritual menuju prinsip-psinsip abstrak yang berperan sebagai dasar perkembangan budaya
  3. Tahap positifis atau alamiah (positive stage) dimana masyarakat diarahkan oleh kenyataan yang didukung oleh prinsip-prinsip ilmu pengetahuan.
Teori Gerakan Sosial

            Menurut Szarompka, gerakan sosial mempunyai beberapa komponen, yaitu sebagai berikut:

  1. Adanya kolektivitas orang yang bertindak bersama.
  2. Kolektivitasnya tersebar, tetapi derajatnya lebih rendah dibanding organisasi formal.
  3. Adanya tujuan bersama, yaitu perubahan dalam masyarakat.
  4. Tindakannya mempunyai derajat spontanitas yang tinggi, tidak melembaga dan bentuknya tidak konfesional.

Berikut adalah jenis-jenis gerakan sosial yang diklasifikasikan oleh David Aberle (Sunarto, 2004).

Alternative Movement

Gerakan ini bertujuan mengubah sebagian perilaku seseorang

Redemptive Movement

Gerakan ini bertujuan untuk merubah menyeluru perilaku seseorang

Reformative Movement

Gerakan ini bertujuan untuk merubah masyarakat dilihat dari ruang lingup dan segi-segi tertentu saja.

Transformative Movement

Gerakan ini bertujuan untuk mengubah masyarakat secara menyeluruh.

Teori Modernisasi

Teori modernisasi melihat bahwa perubahan negara-negara terbelakang akan mengikuti jalan yang sama dengan negara industri di Barat. Cara tersebut adalah melalui proses industrialisasi, sehingga negara terbelakang menjadi negara berkembang. Teori ini melihat bahwa negara terbelakang mempunyai banyak kekurangan sehingga harus menanggulangi kekurangan yang dimiliki untuk mencapai tahap tinggal landa (take off).

Eva Etzioni-Halevy dan Amitai Etzioni melihat bahwa dalam masa perubahan atau transisi, sebuah negara akan mengalami revolusi demografi dengan ciri-ciri yaitu:

  1. Menurunnya angka kematian dan kelahiran
  2. Menurunnya ukuran dan pengaruh keluarga
  3. Terbukanya sistem stratifikasi
  4. Peralihan dari struktur feodal ke birokrasi
  5. Menurunnya pengaruh agama
  6. Beralihnya fungsi pendidikan dari keluarga dan komunitas ke sistem pendiidkan formal
  7. Munculnya kebudayaan massa
  8. Munculnya perekonomian pasar dan industrialisasi

Faktor Penyebab Perubahan Sosial

Faktor Internal

  1. Bertambah atau berkurangnya jumlah penduduk
  2. Penemuan-penemuan baru
  3. Pertentanga masyarakat (konflik sosial)
  4. Terjadinya pemberontakan atau revolusi

Faktor dari Luar

  1. Lingkungan fisik yang ada disekitar manusia
  2. Peperangan
  3. Pengaruh kebudayaan masyarakat lain

Faktor-faktor Pendorong dan Penghambat Perubahan Sosial

Faktor Pendorong Perubahan Sosial

  1. Kontak dengan kebudayaan lain
  2. Sistem pendidikan formal yang maju
  3. Sikap menghargai hasil karya seseorang dan keinginannya untuk maju
  4. Toleransi
  5. Sistem lapisan masyarakat yang terbuka
  6. Penduduk yang heterogen
  7. Ketidakpuasan masyarakat terhadap bidang-bidang kehidupan tertentu
  8. Orientasi ke masa depan
  9. Adanya nilai bahwa manusia harus berikhtiar untuk memperbaiki hisupnya

Faktor Penghambat Perubahan Sosial

  1. Kurangnya hubungan dengan masyarakat lain menyebabkan suatu masyarakat tidak mengetahui perkembangan yang terjadi di masyarakat lain yang dapat memperkaya kebudayaan masyarakat tersebut.
  2. Perkembangan IPTEK yang terlambat yang disebabkan oleh kehidupan masyarakay yang tertutup.
  3. Sikap masyarakat yang masih mengagungkan tradisi lampau dan cenderung konservatif.
  4. Adanya kepentingan yang sudah tertanam kuat (vased interest). Orang selalu mengidentifikasi diri dengan usaha dan jasa-jasanya.
  5. Hambatan-hambatan yang ideologis.
  6. Prasangka terhadap hal-hal yang baru atau asing artau sikap yang tertutup, terutama yang datang dari barat.

Untuk membantu kalian lebih memahami materi tentang “Perubahan Sosial dan Dampaknya” saya akan memaparkan sebuah artikel yang dapat membantu kalian lebih memahami materi diatas.

Silahkan untuk mengeklik link artikel dibawah:

http://nasional.kompas.com/read/2008/09/15/01302810/ekonomi.perubahan.teknologi.pertanian

Kemudian untuk menambah wawasan mengenai materi ini, maka saya akan memaparkan beberapa soal pengayaan. Silahkan untuk mengerjakan soal dibawa ini!

  1. Menurut pendapat anda, apa dampak positif dan negatif tentang adanya perubahan modernisasi? Jelaskan!
  2. Gambarkan dan berikan contoh bahwa suatu penemuan baru dapat mengakibatkan perubahan-perubahan pada bidang lain!
  3. Mengapa setiap kelompok berbeda dalam menerima perubahan, ada yang menerima dan ada yang cenderung kurang menerima dengan adanya perubahan. Jelaskan!

Demikian adalah rangkuman materi tentang “Perubahan Sosial dan Dampaknya” jika terdapat kekurangan bisa komen di kolom komentar yang tersedia. Kritik dan saran anda sangatlah diperlukan.

Terimakasih.. Semoga ilmunya bermanfaat…

Sumber:

Maryati, Kun dan Juju Suryawati. 2014. Sosiologi Kelompok Peminatan Ilmu-ilmu Sosial Kelas XII. Jakarta: Esis Erlangga.

 http://blog.unnes.ac.id/annisafella97/2017/11/12/ringkasan-materi-sosiologi-sma-kelas-xii-bab-i-perubahan-sosial-dan-dampaknya/

 

EVALUASI 

Kerjakanlah soal latihan terkait materi di atas dengan mengeklik gambar di bawah ini!