Blog ini dibuat oleh Andi Wibowo, guru bahasa dan sastra Indonesia Madrasah Aliyah Nurus Sunnah sebagai media pembelajaran yang berisi penyampaian materi dan soal-soal latihan. Semoga hadirnya blog ini dapat memotivasi kita untuk terus belajar dan tidak bosan belajar. Terima kasih telah mengunjungi blog ini. Selamat Belajar! Baarokallahu fiik.

Rabu, 02 September 2020

MENYIRAM INDAHNYA KEADILAN DAN KEDAMAIAN

 

A. Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum

1. Konsep Perlindungan dan Penegakkan Hukum
Perlindungan hukum adalah daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah, swasta yang bertujuan mengusahakan pengamanan, pengusaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak-hak asasi yang ada

Unsur-unsur perlindungan hukum :
– Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya
– Adanya jaminan kepastian hukum
– Berkaitan dengan hak-hak warga negara
– Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya

Contoh peraturan perlindungan hukum :
– Hak Cipta (UU No 19 Tahun 2002)
– Paten (UU No 14 Tahun 2001)
– Merek (UU no 15 Tahun 2001)
– Perlindungan Konsumen (UU No Tahun 1999)
– Perlindungan Varietas Tanaman (UU N 29 Tahun 2000)
– Perlndungan Anak (UU No 32 Tahun 2002)

 

2. Pentingnya Perlindungan dan Penegakkan Hukum
Perlindungan dan penegakan hukum penting dilakukan :
– Tegaknya supremasi hukum
– Tegaknya keadilan, kebenaran dan kepastian hukum
– Mewujudkan perdamaian dalam kehidupan di masyarakat

Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum di Indonesia :
– Hukumnya
– Penegak hukum
– Masyarakat
– Sarana atau fasilitas yang mendukung penegak hukum
– Kebudayaan, yakni sebagai hasil karya 4

B. Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian

1. Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peran Kepolisian RI dan Kejaksaan RI dalam penegakkan dan perlindungan hukum :
– Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
– Menegakan hukum
– Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat dalam rangka terpeliharanya kemanan dalam negeri
– Melakukan penangkapan, penahanan, penggeladahan, penyitaan, penyelidikan dan penyidikan
– ( UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI )

 

2. Peran Kejaksaan Republik Indonesia
– Menegakka supremasi hukum
– Perlindungan kepentingan umum
– Penegakan hak asasi manusia
– Pemberantasa Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)
– ( UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI )
3. Peran Hakim sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman
– Memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara
– ( UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman )

4. Peran Advokat
– Memberi bantuan di bidang hukum baik perdata maupun pidana
– Memberi nasehat hukum (konsultasi hukum)
– Memberikan bantuan hukum aktif baik di dalam maupun di luar pengadilan dengan jalan mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain
– ( UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat )

Perlindungan hukum tidak akan terwujud apabila penegakan hukum tidak dilaksanakan, misalnya dalam pelaksanaan hukum masih terjadi penyimpangan, ketidakadilan, ketidaknyamanan, hukum masih tajam kebawah tumpul keatas, tidak ada kesamaan dalam hukum

 Karena salah satu ciri dari negara demokrasi adalah adanya penegakan hukum (supremasi hukum), artinya bahwa setiap warga negara harus tunduk dan patuh pada hukum atau aturan yang berlaku. Hukum dibuat oleh badan yang berwenang melalui kesepakatan di lembaga legislatif secara demokratis.

Tidak ada komentar: